KEBIJAKAN INVESTASI

Banyak Insentif, Pemerintah Harapkan Investor Ramai Masuk ke KEK

Dian Kurniati | Senin, 09 Desember 2024 | 16:00 WIB
Banyak Insentif, Pemerintah Harapkan Investor Ramai Masuk ke KEK

Foto udara sejumlah kendaraan melintas di dekat pabrik di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kendal, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, Jumat (29/11/2024). Setjen Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) mencatat realisasi investasi KEK secara kumulatif hingga kuartal III/2024 telah mencapai Rp242,5 triliun dan berhasil melakukan penyerapan tenaga kerja hingga September 2024 sebanyak 151.260 orang dengan 394 pelaku usaha yang tersebar di KEK seluruh Indonesia. ANTARA FOTO/Makna Zaezar/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berharap investasi di kawasan ekonomi khusus (KEK) terus meningkat seiring dengan banyaknya insentif yang ditawarkan.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah telah memberikan berbagai skema insentif kepada investor di KEK. Dengan insentif tersebut, investor diharapkan masuk ke KEK dan berkontribusi dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

"Peran KEK sangat penting untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi 8% di Indonesia," katanya, Senin (9/12/2024).

Baca Juga:
Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Airlangga mengatakan pengembangan KEK menjadi salah satu inisiatif untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi Presiden Prabowo Subianto sebesar 8%. KEK juga telah menjadi penggerak utama pertumbuhan ekonomi di negara lain seperti China, Vietnam, dan Thailand.

Menurutnya, Indonesia memiliki kesempatan yang baik untuk memaksimalkan KEK. Dalam situasi global yang serba tidak pasti, Indonesia dapat memanfaatkan KEK untuk tetap menarik banyak investasi

Dia menjelaskan kebijakan pemerintah sedang difokuskan pada peningkatan nilai tambah di sektor manufaktur. Sejalan dengan kebijakan tersebut, pemerintah membentuk KEK Gresik yang berfokus pada hilirisasi tembaga.

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Sementara itu, Plt. Sekretaris Jenderal Dewan Nasional KEK, Rizal Edwin Manansang menambahkan saat ini terdapat 24 KEK di Indonesia. Dari angka tersebut, 12 KEK difokuskan untuk sektor industri, 8 untuk pariwisata, 2 untuk inisiatif digital, serta 2 lainnya untuk sektor jasa lainnya.

Realisasi investasi di KEK pada kuartal III/2024 mencapai US$4,2 miliar atau 27% dari total investasi. Adapun hingga 2024, total investasinya mencapai US$15,2 miliar, serta menyerap sekitar 150.000 tenaga kerja dari 394 perusahaan.

"Pemerintah menyediakan dukungan komprehensif melalui berbagai insentif fiskal dan nonfiskal, termasuk pembebasan pajak, insentif bea cukai, dukungan imigrasi, dukungan tenaga kerja, serta akses terhadap lahan dan properti," ujarnya.

Baca Juga:
Dorong Transaksi Saham, Senat Filipina Setujui Penurunan Tarif Pajak

Edwin menambahkan KEK diharapkan meningkatkan kinerja makroekonomi melalui promosi pertumbuhan ekonomi, menarik investasi, serta meningkatkan ekspor dan impor. Di beberapa KEK, industri hilirisasi terus dikembangkan untuk meningkatkan nilai tambah komoditas nasional seperti produksi tembaga katoda dari fasilitas pengolahan dan pemurnian tembaga PT Freeport Indonesia di KEK Gresik.

Selain itu, pemerintah terus mendorong investasi hilirisasi di sektor-sektor spesifik seperti industri bauksit di KEK Galang Batang, pengolahan nikel di KEK Sorong, industri otomotif di KEK Kendal, pengolahan karet dan kelapa sawit di KEK Sei Mangkei, serta pengolahan kelapa di KEK Bitung.

Pemerintah telah menyediakan berbagai insentif kepada investor yang bersedia masuk ke KEK dan menanamkan modal di sana. Beberapa fasilitas tersebut di antaranya tax holiday, pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) tidak dipungut, serta penangguhan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor (PDRI) bagi pelaku usaha yang telah menyelesaikan pembangunan dan/atau pengembangan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan