KEBIJAKAN INVESTASI

Banyak Insentif, Pemerintah Harapkan Investor Ramai Masuk ke KEK

Dian Kurniati | Senin, 09 Desember 2024 | 16:00 WIB
Banyak Insentif, Pemerintah Harapkan Investor Ramai Masuk ke KEK

Foto udara sejumlah kendaraan melintas di dekat pabrik di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kendal, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, Jumat (29/11/2024). Setjen Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) mencatat realisasi investasi KEK secara kumulatif hingga kuartal III/2024 telah mencapai Rp242,5 triliun dan berhasil melakukan penyerapan tenaga kerja hingga September 2024 sebanyak 151.260 orang dengan 394 pelaku usaha yang tersebar di KEK seluruh Indonesia. ANTARA FOTO/Makna Zaezar/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berharap investasi di kawasan ekonomi khusus (KEK) terus meningkat seiring dengan banyaknya insentif yang ditawarkan.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah telah memberikan berbagai skema insentif kepada investor di KEK. Dengan insentif tersebut, investor diharapkan masuk ke KEK dan berkontribusi dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

"Peran KEK sangat penting untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi 8% di Indonesia," katanya, Senin (9/12/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Airlangga mengatakan pengembangan KEK menjadi salah satu inisiatif untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi Presiden Prabowo Subianto sebesar 8%. KEK juga telah menjadi penggerak utama pertumbuhan ekonomi di negara lain seperti China, Vietnam, dan Thailand.

Menurutnya, Indonesia memiliki kesempatan yang baik untuk memaksimalkan KEK. Dalam situasi global yang serba tidak pasti, Indonesia dapat memanfaatkan KEK untuk tetap menarik banyak investasi

Dia menjelaskan kebijakan pemerintah sedang difokuskan pada peningkatan nilai tambah di sektor manufaktur. Sejalan dengan kebijakan tersebut, pemerintah membentuk KEK Gresik yang berfokus pada hilirisasi tembaga.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Sementara itu, Plt. Sekretaris Jenderal Dewan Nasional KEK, Rizal Edwin Manansang menambahkan saat ini terdapat 24 KEK di Indonesia. Dari angka tersebut, 12 KEK difokuskan untuk sektor industri, 8 untuk pariwisata, 2 untuk inisiatif digital, serta 2 lainnya untuk sektor jasa lainnya.

Realisasi investasi di KEK pada kuartal III/2024 mencapai US$4,2 miliar atau 27% dari total investasi. Adapun hingga 2024, total investasinya mencapai US$15,2 miliar, serta menyerap sekitar 150.000 tenaga kerja dari 394 perusahaan.

"Pemerintah menyediakan dukungan komprehensif melalui berbagai insentif fiskal dan nonfiskal, termasuk pembebasan pajak, insentif bea cukai, dukungan imigrasi, dukungan tenaga kerja, serta akses terhadap lahan dan properti," ujarnya.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Edwin menambahkan KEK diharapkan meningkatkan kinerja makroekonomi melalui promosi pertumbuhan ekonomi, menarik investasi, serta meningkatkan ekspor dan impor. Di beberapa KEK, industri hilirisasi terus dikembangkan untuk meningkatkan nilai tambah komoditas nasional seperti produksi tembaga katoda dari fasilitas pengolahan dan pemurnian tembaga PT Freeport Indonesia di KEK Gresik.

Selain itu, pemerintah terus mendorong investasi hilirisasi di sektor-sektor spesifik seperti industri bauksit di KEK Galang Batang, pengolahan nikel di KEK Sorong, industri otomotif di KEK Kendal, pengolahan karet dan kelapa sawit di KEK Sei Mangkei, serta pengolahan kelapa di KEK Bitung.

Pemerintah telah menyediakan berbagai insentif kepada investor yang bersedia masuk ke KEK dan menanamkan modal di sana. Beberapa fasilitas tersebut di antaranya tax holiday, pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) tidak dipungut, serta penangguhan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor (PDRI) bagi pelaku usaha yang telah menyelesaikan pembangunan dan/atau pengembangan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak