KAMUS PAJAK

Apa Itu Forensik Digital untuk Kepentingan Perpajakan?

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 09 Februari 2022 | 17:30 WIB
Apa Itu Forensik Digital untuk Kepentingan Perpajakan?

PERKEMBANGAN teknologi informasi dan komunikasi membawa perubahan pesat dalam berbagai hal, termasuk proses bisnis wajib pajak. Tercatat makin banyak wajib pajak yang memanfaatkan teknologi sehingga membuat segala aktivitas bisnisnya dapat terdokumentasi secara digital.

Transformasi tersebut membuat upaya pengawasan dan penegakan hukum di bidang perpajakan tidak dapat lagi mengandalkan cara konvensional. Pasalnya, data yang dikelola secara elektronik pada umumnya bersifat rapuh, dapat diubah, mudah rusak, dan mudah hancur akibat penanganan yang tidak tepat.

Untuk itu, Ditjen pajak (DJP) menimbang perlunya forensik digital dalam proses perolehan, pengolahan dan analisis, pelaporan, serta penyimpanan data elektronik. Dalam perkembangannya, sepanjang 2021, DJP mencatat telah menyelesaikan 700 pelaksanaan kegiatan forensik digital.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Lantas apa itu forensik digital?

Definisi Forensik Digital
FORENSIK menjadi salah satu istilah yang kerap disebutkan dalam berbagai pemberitaan. Maraknya pemberitaan seputar forensik menjadikan istilah tersebut tak lagi asing di telinga masyarakat. Namun, masyarakat umum kerap mengasosiasikan forensik dengan pembedahan mayat dan segala macamnya.

Padahal, lebih luas dari itu, definisi forensik adalah penerapan metode sains untuk membantu proses penyelidikan dalam pencarian barang bukti yang bisa dipresentasikan dalam proses persidangan. Ilmu forensik tersebut terbagi menjadi beberapa kategori salah satunya forensik digital (Sudyana, 2015).

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Menurut Sudyana forensik digital adalah cabang ilmu forensik dengan penggunaan ilmu dan metode ilmiah dalam mencari dan menemukan barang bukti digital untuk merekonstruksi peristiwa kejahatan yang terjadi dengan tahapan yang terstruktur sehingga dapat diterima dalam pengadilan untuk penegakan hukum.

Secara lebih ringkas, O’Shaughnessy (2001) mendefinisikan forensik digital sebagai ilmu forensik untuk menganalisis barang bukti digital seperti data pada harddisk, dan barang bukti digital lainnya.

Sementara itu, Pande dan Prasad (2016) mengartikan forensik digital sebagai seni memulihkan dan menganalisis konten yang ditemukan pada perangkat digital seperti desktop, notebook/netbook, tablet, smartphone, dan lain lain.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Definisi lain diungkapkan Wolfe. Menurutnya, forensik digital adalah rangkaian teknik dan prosedur untuk mengumpulkan bukti dari peralatan komputasi dan berbagai perangkat penyimpanan serta media digital, yang dapat disajikan di pengadilan dalam format yang koheren dan bermakna (Wolfe, 2003).

Forensik digital bertujuan untuk memproses dan menganalisis bukti digital dalam rangka rekonstruksi suatu kejadian/perbuatan pelanggaran hukum dengan cara menghubungkan antara tersangka, korban, lokasi, serta perbuatan melanggar hukum.

Forensik Digital Untuk Kepentingan Perpajakan
Forensik digital untuk kepentingan perpajakan salah satunya diatur dalam Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak No. SE-36/PJ/2017 tentang Pedoman Forensik Digital Untuk Kepentingan Perpajakan.

Baca Juga:
Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

Berdasarkan SE tersebut, forensik digital adalah teknik atau cara menangani data elektronik mulai dari kegiatan perolehan, pengolahan, analisis, dan pelaporan serta penyimpanan data elektronik sehingga informasi yang dihasilkan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Unit yang bertanggung jawab melaksanakan kegiatan forensik digital berada di bawah naungan Direktorat Penegakan Hukum DJP dan Kantor Wilayah DJP. Prosedur kegiatan forensik digital, masih mengacu pada SE Dirjen Pajak No.SE-36/PJ/2017, terdiri atas 4 prosedur.

Pertama, prosedur perolehan data elektronik. Prosedur ini dilakukan untuk mendapatkan data elektronik dengan cara mengakses, mengunduh, menggandakan, dan/atau cara lain agar data elektronik menjadi bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Baca Juga:
DJP Sebut Top-up e-Money Juga Bakal Kena PPN 12 Persen Tahun Depan

Kedua, prosedur pengolahan dan analisis data elektronik. Prosedur ini dilakukan dengan mengekstraksi dan memulihkan data elektronik hasil proses imaging (image file) ke dalam bentuk file asli yang terstruktur agar memudahkan proses selanjutnya.

Sementara itu, analisis data elektronik adalah kegiatan melakukan interpretasi data elektronik yang telah dipulihkan ke dalam bentuk yang informatif.

Ketiga, prosedur pelaporan kegiatan forensik digital. Prosedur ini melaporkan seluruh rangkaian kegiatan forensik digital dalam setiap penugasan. Terdapat 2 jenis laporan, yaitu laporan pelaksanaan tugas dan laporan pelaksanaan tugas forensik digital.

Baca Juga:
Begini Penjelasan DJP terkait Pembayaran via QRIS dan Aturan PPN-nya

Keempat, prosedur penyimpanan data elektronik. Prosedur penyimpanan data elektronik adalah kegiatan menyimpan data elektronik yang telah didapatkan dalam proses kegiatan forensik digital sebelumnya.

Adapun setiap prosedur forensik digital tersebut terdiri atas berbagai kegiatan yang harus dilakukan. Misalnya, dalam prosedur perolehan data elektronik tenaga forensik digital harus memperlihatkan dokumen penugasan kepada wajib pajak atau pihak yang akan dilakukan kegiatan forensik digital.

Simpulan
INTINYA forensik digital untuk kepentingan perpajakan adalah teknik atau cara menangani data elektronik mulai dari kegiatan perolehan, pengolahan, analisis, dan pelaporan serta penyimpanan data elektronik sehingga informasi yang dihasilkan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Forensik digital diperlukan untuk mendukung upaya penegakan hukum di bidang perpajakan agar perolehan data elektronik termasuk pengolahan dan analisisnya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan