DALAM teori kebijakan publik, efisiensi penggunaan anggaran bagi pemerintah merupakan hal yang penting. Satu langkah untuk dapat mencapai efisiensi anggaran pemerintah adalah melalui earmarking (Badan Kebijakan Fiskal, 2013)
Earmarking atau earmarked merupakan salah satu pendekatan pengelolaan keuangan publik, khususnya bidang penganggaran atau pengalokasian belanja. Istilah earmarking juga kerap dikaitkan dalam konteks perpajakan, sehingga kemudian muncul istilah earmarked tax (Agustianto et all, 2019).
Penerapan earmarked tax salah satunya tercermin pada beberapa pajak daerah. Hal ini tidak terlepas dari desentralisasi fiskal yang mengharuskan pemerintah daerah memiliki kemampuan untuk membiayai pengeluarannya. Lantas, sebenarnya apakah yang dimaksud dengan earmarked tax?
Definisi Universal
MERUJUK IBFD International Tax Glossary (2015) earmarked tax atau appropriated tax atau hypothecated tax digunakan dalam konteks keuangan publik untuk mengacu pada peningkatan pendapatan dari sumber tertentu dan mendedikasikannya untuk pengeluaran publik tertentu.
Hypothecated tax diartikan sebagai pajak yang digunakan untuk tujuan tertentu. Misalnya, pajak atas gaji yang digunakan untuk membiayai asuransi sosial dan pendapatan pajak kendaraan bermotor digunakan untuk pemeliharaan jalan dan berbagai bentuk kebijakan antipolusi seperti pajak energi.
Selaras dengan itu, Cambridge Dictionary mendefinisikan hypothecated tax sebagai uang yang dikumpulkan dari pajak tertentu, yang hanya dapat digunakan untuk satu tujuan tertentu. Misalnya, pajak judi sering kali digunakan untuk mendanai pendidikan atau pembangunan ekonomi.
Sementara itu, Tax Foundation (1965) mendefinisikan earmarking tax sebagai alat yang menghubungkan pendapatan dari pajak tertentu dengan pembiayaan fungsi pemerintahan tertentu.
Earmarking juga dapat didefinisikan sebagai praktik menunjuk atau mendedikasikan pendapatan tertentu untuk pembiayaan layanan publik tertentu (Margolis, 1957).
Secara lebih luas, Clague and Gordon (1939) mengartikan earmarking tax sebagai beberapa pajak yang sengaja dipisahkan dari pendapatan secara keseluruhan dan hanya bisa digunakan untuk program-program khusus pemerintah dan digunakan sepenuhnya untuk program tersebut.
Sebagai pajak yang penerimaannya telah didesain khusus earmarking tax terbagi menjadi dua tipe (Michael, 2008). Pertama, full earmarking tax yang berarti earmarking tax di desain sebagai satu-satunya sumber pembiayaan bagi program tersebut.
Kedua, partial earmarking tax yang berarti earmarking tax didesain bukan sebagai satu-satunya sumber pembiayaan, tetapi ada sumber lain. Intinya, pajak ini mengacu pada pengaturan anggaran dari pajak tertentu yang dialokasikan untuk pengeluaran fiskal tertentu (Hsiung, 2015).
Definisi Domestik
KENDATI mengatur kebijakan yang mencerminkan earmarking tax, Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD) tidak menyebut istilah earmarking.
Namun, dalam konteks domestik, istilah earmarking tax dapat disepadankan dengan pengalokasian dana pajak atau alokasi pajak. Adapun terdapat 3 jenis pajak daerah yang mengamanatkan earmarking tax.
Pertama, merujuk pada Pasal 8 ayat (5), hasil penerimaan pajak kendaraan bermotor paling sedikit 10%, termasuk yang dibagi hasilkan kepada kabupaten/kota, dialokasikan untuk pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum.
Kedua, sesuai dengan Pasal 31, penerimaan pajak rokok, baik bagian provinsi maupun bagian kabupaten/kota, dialokasikan paling sedikit 50% untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang.
Ketiga, berdasarkan Pasal 56 ayat (3) hasil penerimaan pajak penerangan jalan sebagian dialokasikan untuk penyediaan penerangan jalan.
Simpulan
Earmarking tax atau pengalokasian dana pajak adalah pengalokasian seluruh atau sejumlah penerimaan pajak untuk mendanai pengeluaran publik atau tujuan tertentu. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.