BERDASARKAN Laporan Doing Business 2020 yang dirilis World Bank, peringkat kemudahan berusaha Indonesia stagnan di peringkat ke-73 dari 190 negara. Dalam melakukan pemeringkatan tersebut, World Bank menggunakan 12 indikator salah satunya pendaftaran properti.
Dari sisi indikator pendaftaran properti, Indonesia masih berada pada peringkat 106. Guna memperbaiki area tersebut pemerintah menyederhanakan proses penelitian bukti pemenuhan kewajiban penyetoran pajak penghasilan atas pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan (PPh PHTB).
Pasalnya, PPh PHTB juga berkaitan erat dengan keperluan pendaftaran properti. Penyederhanaan tersebut dilakukan dengan meluncurkan fitur e-PHTB pada Februari 2020. Lantas, sebenarnya apakah yang dimaksud dengan e-PHTB?
Definisi
E-PHTB adalah layanan daring validasi Surat Setoran Pajak (SSP) PPh PHTB yang disediakan di laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Fitur ini memungkinkan wajib pajak untuk mengajukan validasi pemenuhan kewajiban penyetoran PPh PHTB secara elektronik.
Wajib pajak dapat memanfaatkan fitur e-PHTB dengan mengakses menu layanan pada DJP Online. Namun, jika fitur e-PHTB belum muncul, wajib pajak perlu melakukan aktivasi terlebih dahulu melalui menu profil dan mencentang e-PHTB. Simak tips and trik “Cara Validasi PHTB di DJP Online”
Implementasi fitur e-PHTB tertuang dalam Perdirjen Pajak No.PER-21/PJ/2019 pada 30 Desember 2019. Perdirjen tersebut merupakan perubahan kedua atas Perdirjen Pajak No.Per-18/PJ/2017 tentang Tata Cara Penelitian Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran PPh PHTB.
Berdasarkan Pasal 1 PER-18/PJ/2017, orang pribadi/badan yang telah menyetorkan PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atau perubahan perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan, harus menyampaikan permohonan penelitian bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh ke KPP. Simak Kelas “Pajak atas Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan”
Penelitian tersebut meliputi penelitian formal dan material. Sebelumnya, untuk keperluan penelitian formal, permohonan penelitian bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh PHTB dapat disampaikan secara langsung ke KPP atau saluran tertentu yang ditetapkan oleh Dirjen Pajak.
Namun, saat ini berdasarkan Pasal 3 ayat (1) dan (2) PER-21/PJ/2019, penelitian formal untuk keperluan pembuktian pemenuhan kewajiban penyetoran PPh PHTB cukup dilakukan dengan mengisi formulir melalui laman DJP. Laman yang dimaksud adalah fitur e-PHTB.
Apabila disandingkan dengan beleid terdahulu, PER-21/PJ/2019 ini menyederhanakan persyaratan yang sebelumnya harus dipenuhi untuk mengajukan validasi. Sebelumnya, untuk dapat mengajukan validasi wajib pajak harus mengajukan surat permohonan yang dilampiri 6 berkas.
Namun, kini semua persyaratan tersebut tidak diperlukan lagi. Pasalnya, PER-21/PJ/2019 mengatur jika permohonan validasi PPh PHTB dapat dilakukan hanya dengan mengisi formulir permohonan yang ada pada fitur e-PHTB.
Akan tetapi, apabila orang pribadi atau badan tidak mengakses fitur e-PHTB, maka permohonan validasi harus disampaikan secara langsung ke KPP dengan menggunakan contoh format surat permohonan yang tercantum dalam Lampiran I PER-21/PJ/2019.
Sebenarnya, pengajuan permohonan validasi PPh PHTB secara elektronik sudah diperkenankan dalam beleid terdahulu jika sistem informasi telah tersedia. Namun, lantaran platform e-PHTB baru tersedia mulai Februari 2020, pengajuan validasi secara daring baru bisa dimanfaatkan.
Adanya fitur e-PHTB tentu sangat memudahkan wajib pajak dalam melakukan validasi kewajiban penyetoran PPh PHTB. Pasalnya, wajib pajak kini tidak perlu bertandang ke kantor pajak untuk mengajukan permohonan validasi dan cukup mengajukannya secara daring.
Sebagai tambahan informasi, saat ini fitur e-PHTB hanya memfasilitasi 3 kriteria. Pertama, permohonan yang menggunakan tarif tunggal. Kedua, pembayaran dengan Surat Setoran Pajak/Nomor Transaksi Penerimaan Negara (SSP/NTPN). Ketiga, jumlah pembayaran kurang dari 10 SSP/NTPN.
Merujuk pada fitur awal tampilan e-PHTB mengarahkan wajib pajak untuk menghubungi KPP lokasi objek pengalihan jika membutuhkan informasi lebih lanjut. Ketentuan lebih terperinci terkait dengan kewajiban PPh PHTB tercantum dalam PER-18/PJ/2017 s.t.d.t.d PER-21/PJ/2019
Simpulan
E-PHTB adalah layanan daring validasi Surat Setoran Pajak (SSP) PPh PHTB yang disediakan di laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Fitur ini memungkinkan wajib pajak untuk mengajukan validasi pemenuhan kewajiban penyetoran PPh PHTB secara elektronik.
Fitur yang baru tersedia mulai Februari 2020 ini dapat dimanfaatkan dengan mengakses menu layanan pada DJP Online. Namun, apabila fitur e-PHTB belum muncul, wajib pajak perlu melakukan aktivasi terlebih dahulu melalui menu profil dan mencentang e-PHTB. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.