KAMUS PAJAK

Apa Itu e-Faktur Client Desktop, Web Based, dan Host to Host?

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 30 September 2020 | 18:10 WIB
Apa Itu e-Faktur Client Desktop, Web Based, dan Host to Host?

DITJEN Pajak (DJP) mengumumkan implementasi e-Faktur 3.0 secara nasional dimulai besok, Kamis (1/10/2020). Selepas e-Faktur 3.0 diterapkan, seluruh proses terkait dengan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak pertambahan nilai (PPN) dilakukan menggunakan e-Faktur web based.

DJP menegaskan pelaporan SPT PPN melalui e-Faktur web based tersebut dimulai sejak masa pajak September 2020. Untuk itu, PKP tidak dapat lagi menyampaikan laporan SPT Masa PPN menggunakan skema CSV melalui DJP Online dan saluran tertentu lainnya.

Namun, PKP yang ingin melaporkan/membetulkan SPT Masa PPN untuk masa pajak sebelum September 2020, dapat mem-posting SPT pada e-Faktur 3.0 lalu melaporkan CSV melalui DJP Online. Lantas, sebenarnya apa yang dimaksud dengan e-Faktur 3.0 dan e-Faktur web based?

Baca Juga:
Tak Bisa Cetak SPT Masa PPN di Web e-Faktur? Coba Solusi Ini

Definisi
MERUJUK pada Pasal 1 ayat (1) Perdirjen Pajak No.PER-16/PJ/2014 s.t.d.t.d Perdirjen Pajak No. PER-31/PJ/2017 e-faktur adalah faktur pajak berbentuk elektronik, yang dibuat melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh DJP. Simak “Apa Itu e-Faktur?

Selanjutnya, Pasal 1A menyebutkan aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh DJP terdiri atas 3 aplikasi. Pertama, aplikasi e-Faktur Client Desktop. Aplikasi ini merupakan kanal e-Faktur yang pertama kali diperkenalkan.

Aplikasi ini juga menjadi kanal yang paling banyak digunakan serta ditujukan untuk penerbitan e-faktur dalam jumlah sedikit. Melalui aplikasi e-Faktur client desktop ini pengusaha kena pajak (PKP) dapat menerbitkan e-faktur dengan aplikasi berbasis desktop.

Baca Juga:
Web e-Faktur Sempat Error, DJP: 552.005 SPT Masa PPN Sudah Disampaikan

Aplikasi ini dapat dioperasikan secara offline, dan hanya memerlukan sambungan internet saat mengesahkan faktur pajak. Namun, agar dapat menggunakan aplikasi e-Faktur client desktop PKP harus menginstal sendiri aplikasi e-Faktur pada laptop atau komputernya.

Aplikasi e-Faktur client desktop terus berkembang. Saat ini, e-Faktur termutakhir adalah versi 3.0 yang akan diimplementasikan secara nasional mulai 1 Oktober 2020. Aplikasi e-Faktur terbaru dapat diunduh pada laman https://efaktur.pajak.go.id/login. Simak “Cara Update e-Faktur 3.0

Dalam aplikasi versi teranyar ini terdapat sejumlah fitur tambahan antara lain prepopulated pajak masukan, prepopulated pemberitahuan impor barang (PIB), prepopulated SPT PPN, dan sinkronisasi kode cap fasilitas.

Baca Juga:
Web e-Faktur Pulih, DJP Tegaskan Denda Telat SPT Masa Berlaku Normal

Kedua, aplikasi e-Faktur Web Based. Aplikasi ini berbasis web yang harus dioperasikan dengan sambungan internet. Aplikasi ini dapat diakses melalui laman https://web-efaktur.pajak.go.id yang digunakan untuk melaporkan SPT Masa PPN.

Namun, untuk dapat mengakses aplikasi ini PKP harus menggunakan browser yang sudah terinstal dengan sertifikat elektronik yang dimiliki seperti saat mengakses https://efaktur.pajak.go.id pada saat melakukan permohonan nomor seri faktur pajak (NSFP)

Aplikasi e-Faktur Web Based juga menjadi bagian dari pembaruan e-Faktur 3.0. Aplikasi ini akan menjadi kanal untuk melaporkan SPT PPN masa pajak September 2020. Sebelumnya, SPT Masa PPN dapat disampaikan melalui skema CSV melalui DJP Online dan saluran tertentu lainnya.

Baca Juga:
DJP: Web e-Faktur Makin Lancar, Cek dan Coba Berkala buat Lapor SPT

Ketiga, aplikasi e-Faktur Pajak Host to Host (H2H). Aplikasi ini diperuntukkan bagi perusahaan skala besar dengan penerbitan faktur pajak yang cukup tinggi. Aplikasi e-Faktur H2H ini biasanya diarahkan pada perusahaan yang punya dukungan teknologi informasi mumpuni.

Aplikasi e-Faktur H2H dapat dilakukan melalui 2 cara, yaitu secara mandiri oleh PKP atau melalui Penyelenggara e-Faktur H2H/Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP). Adapun PJAP yang diperkenankan memberikan layanan ini hanyalah penyedia yang telah ditetapkan oleh DJP.

Ketetapan tersebut dituangkan dalam Keputusan Dirjen Pajak yang diterbitkan berdasarkan permohonan tertulis dan setelah dilakukan pengujian sistem (User Acceptance Test/UAT) oleh Ditjen Pajak. Simak “Apa itu PJAP” (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 17:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Simbara?

Rabu, 16 Oktober 2024 | 18:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu e-PHTB Notaris/PPAT?

Jumat, 11 Oktober 2024 | 17:30 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Update 2024: Apa Itu Kapasitas Fiskal Daerah?

Selasa, 08 Oktober 2024 | 11:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Program Business Development Services (BDS) dari DJP?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja