KAMUS PAJAK

Apa Itu e-Faktur Client Desktop, Web Based, dan Host to Host?

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 30 September 2020 | 18:10 WIB
Apa Itu e-Faktur Client Desktop, Web Based, dan Host to Host?

DITJEN Pajak (DJP) mengumumkan implementasi e-Faktur 3.0 secara nasional dimulai besok, Kamis (1/10/2020). Selepas e-Faktur 3.0 diterapkan, seluruh proses terkait dengan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak pertambahan nilai (PPN) dilakukan menggunakan e-Faktur web based.

DJP menegaskan pelaporan SPT PPN melalui e-Faktur web based tersebut dimulai sejak masa pajak September 2020. Untuk itu, PKP tidak dapat lagi menyampaikan laporan SPT Masa PPN menggunakan skema CSV melalui DJP Online dan saluran tertentu lainnya.

Namun, PKP yang ingin melaporkan/membetulkan SPT Masa PPN untuk masa pajak sebelum September 2020, dapat mem-posting SPT pada e-Faktur 3.0 lalu melaporkan CSV melalui DJP Online. Lantas, sebenarnya apa yang dimaksud dengan e-Faktur 3.0 dan e-Faktur web based?

Baca Juga:
Update 2024, Apa Itu Pemindahbukuan (Pbk)?

Definisi
MERUJUK pada Pasal 1 ayat (1) Perdirjen Pajak No.PER-16/PJ/2014 s.t.d.t.d Perdirjen Pajak No. PER-31/PJ/2017 e-faktur adalah faktur pajak berbentuk elektronik, yang dibuat melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh DJP. Simak “Apa Itu e-Faktur?

Selanjutnya, Pasal 1A menyebutkan aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh DJP terdiri atas 3 aplikasi. Pertama, aplikasi e-Faktur Client Desktop. Aplikasi ini merupakan kanal e-Faktur yang pertama kali diperkenalkan.

Aplikasi ini juga menjadi kanal yang paling banyak digunakan serta ditujukan untuk penerbitan e-faktur dalam jumlah sedikit. Melalui aplikasi e-Faktur client desktop ini pengusaha kena pajak (PKP) dapat menerbitkan e-faktur dengan aplikasi berbasis desktop.

Baca Juga:
Tak Bisa Cetak SPT Masa PPN di Web e-Faktur? Coba Solusi Ini

Aplikasi ini dapat dioperasikan secara offline, dan hanya memerlukan sambungan internet saat mengesahkan faktur pajak. Namun, agar dapat menggunakan aplikasi e-Faktur client desktop PKP harus menginstal sendiri aplikasi e-Faktur pada laptop atau komputernya.

Aplikasi e-Faktur client desktop terus berkembang. Saat ini, e-Faktur termutakhir adalah versi 3.0 yang akan diimplementasikan secara nasional mulai 1 Oktober 2020. Aplikasi e-Faktur terbaru dapat diunduh pada laman https://efaktur.pajak.go.id/login. Simak “Cara Update e-Faktur 3.0

Dalam aplikasi versi teranyar ini terdapat sejumlah fitur tambahan antara lain prepopulated pajak masukan, prepopulated pemberitahuan impor barang (PIB), prepopulated SPT PPN, dan sinkronisasi kode cap fasilitas.

Baca Juga:
Web e-Faktur Sempat Error, DJP: 552.005 SPT Masa PPN Sudah Disampaikan

Kedua, aplikasi e-Faktur Web Based. Aplikasi ini berbasis web yang harus dioperasikan dengan sambungan internet. Aplikasi ini dapat diakses melalui laman https://web-efaktur.pajak.go.id yang digunakan untuk melaporkan SPT Masa PPN.

Namun, untuk dapat mengakses aplikasi ini PKP harus menggunakan browser yang sudah terinstal dengan sertifikat elektronik yang dimiliki seperti saat mengakses https://efaktur.pajak.go.id pada saat melakukan permohonan nomor seri faktur pajak (NSFP)

Aplikasi e-Faktur Web Based juga menjadi bagian dari pembaruan e-Faktur 3.0. Aplikasi ini akan menjadi kanal untuk melaporkan SPT PPN masa pajak September 2020. Sebelumnya, SPT Masa PPN dapat disampaikan melalui skema CSV melalui DJP Online dan saluran tertentu lainnya.

Baca Juga:
Web e-Faktur Pulih, DJP Tegaskan Denda Telat SPT Masa Berlaku Normal

Ketiga, aplikasi e-Faktur Pajak Host to Host (H2H). Aplikasi ini diperuntukkan bagi perusahaan skala besar dengan penerbitan faktur pajak yang cukup tinggi. Aplikasi e-Faktur H2H ini biasanya diarahkan pada perusahaan yang punya dukungan teknologi informasi mumpuni.

Aplikasi e-Faktur H2H dapat dilakukan melalui 2 cara, yaitu secara mandiri oleh PKP atau melalui Penyelenggara e-Faktur H2H/Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP). Adapun PJAP yang diperkenankan memberikan layanan ini hanyalah penyedia yang telah ditetapkan oleh DJP.

Ketetapan tersebut dituangkan dalam Keputusan Dirjen Pajak yang diterbitkan berdasarkan permohonan tertulis dan setelah dilakukan pengujian sistem (User Acceptance Test/UAT) oleh Ditjen Pajak. Simak “Apa itu PJAP” (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 16 Desember 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK

Update 2024, Apa Itu Pengembalian PPN untuk Turis Asing?

Jumat, 13 Desember 2024 | 17:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu PPh Pasal 29?

Rabu, 11 Desember 2024 | 18:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Uang Persediaan Pengembalian Pajak?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?