ADMINISTRASI PAJAK

Tak Bisa Cetak SPT Masa PPN di Web e-Faktur? Coba Solusi Ini

Redaksi DDTCNews | Jumat, 02 Agustus 2024 | 20:00 WIB
Tak Bisa Cetak SPT Masa PPN di Web e-Faktur? Coba Solusi Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menawarkan sejumlah langkah yang bisa diikuti pengusaha kena pajak (PKP) jika menemukan kendala teknis berupa kegagalan dalam mencetak SPT Masa PPN pada e-faktur web based.

Kendala teknis ini dilaporkan oleh sejumlah wajib pajak dalam beberapa hari terakhir, menyusul error yang lebih dulu terjadi pada web e-faktur. DJP pun mengonfirmasi kendala ini dan memastikan tim IT sudah bergerak untuk memperbaiki.

"Apakah kendala cetak SPT terjadi pada e-faktur web based? Kendala tersebut sudah disampaikan kepada tim terkait dan sedang dalam proses penanganan," kata Kring Pajak saat merespons pertanyaan netizen, Jumat (2/8/2024).

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

PKP juga diminta mencoba secara berkala untuk mencetak SPT Masa PPN di web e-faktur. Bersamaan dengan itu, coba beberapa langkah berikut ini.

Pertama, pastikan koneksi internet stabil. Kedua, gunakan private browser/incognito window. Ketiga, clear cache, history, & cookies. Keempat, pastikan sertifikat elektroniknya masih berlaku dan terpasang pada browser.

Kelima, pasang kembali sertifikat elektronik ke browser. Keenam, coba gunakan browser/perangkat lain.

Baca Juga:
Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

Sebelumnya, gangguan sempat terjadi pada e-faktur web based selama 3 hari, sejak Senin (29/7/2024) hingga Rabu (31/7/2024) bersamaan dengan batas akhir pelaporan SPT Masa PPN untuk masa Juni 2024. Protes mengalir kepada DJP agar memberikan relaksasi pelaporan SPT Masa PPN. Namun, seiring dengan pulihnya web e-faktur pada Rabu (31/72024) malam, DJP menegaskan tidak ada relaksasi batas akhir pelaporan SPT Masa PPN untuk masa Juni 2024.

Tak cuma itu, DJP juga memastikan ketentuan mengenai sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan pelaporan SPT Masa PPN juga berlaku normal.

"Sampai saat ini tidak terdapat kebijakan perpanjangan waktu pelaporan SPT Masa PPN. Batas waktu pelaporan SPT Masa PPN dan sanksi administrasi tetap mengacu ketentuan yang ada," tulis Kring Pajak. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 16:30 WIB CORETAX SYSTEM

Akses Aplikasi Coretax, Wajib Pajak Perlu Ganti Password Dahulu

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra