ADMINISTRASI PAJAK

Tak Bisa Cetak SPT Masa PPN di Web e-Faktur? Coba Solusi Ini

Redaksi DDTCNews | Jumat, 02 Agustus 2024 | 20:00 WIB
Tak Bisa Cetak SPT Masa PPN di Web e-Faktur? Coba Solusi Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menawarkan sejumlah langkah yang bisa diikuti pengusaha kena pajak (PKP) jika menemukan kendala teknis berupa kegagalan dalam mencetak SPT Masa PPN pada e-faktur web based.

Kendala teknis ini dilaporkan oleh sejumlah wajib pajak dalam beberapa hari terakhir, menyusul error yang lebih dulu terjadi pada web e-faktur. DJP pun mengonfirmasi kendala ini dan memastikan tim IT sudah bergerak untuk memperbaiki.

"Apakah kendala cetak SPT terjadi pada e-faktur web based? Kendala tersebut sudah disampaikan kepada tim terkait dan sedang dalam proses penanganan," kata Kring Pajak saat merespons pertanyaan netizen, Jumat (2/8/2024).

Baca Juga:
Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

PKP juga diminta mencoba secara berkala untuk mencetak SPT Masa PPN di web e-faktur. Bersamaan dengan itu, coba beberapa langkah berikut ini.

Pertama, pastikan koneksi internet stabil. Kedua, gunakan private browser/incognito window. Ketiga, clear cache, history, & cookies. Keempat, pastikan sertifikat elektroniknya masih berlaku dan terpasang pada browser.

Kelima, pasang kembali sertifikat elektronik ke browser. Keenam, coba gunakan browser/perangkat lain.

Baca Juga:
Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Sebelumnya, gangguan sempat terjadi pada e-faktur web based selama 3 hari, sejak Senin (29/7/2024) hingga Rabu (31/7/2024) bersamaan dengan batas akhir pelaporan SPT Masa PPN untuk masa Juni 2024. Protes mengalir kepada DJP agar memberikan relaksasi pelaporan SPT Masa PPN. Namun, seiring dengan pulihnya web e-faktur pada Rabu (31/72024) malam, DJP menegaskan tidak ada relaksasi batas akhir pelaporan SPT Masa PPN untuk masa Juni 2024.

Tak cuma itu, DJP juga memastikan ketentuan mengenai sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan pelaporan SPT Masa PPN juga berlaku normal.

"Sampai saat ini tidak terdapat kebijakan perpanjangan waktu pelaporan SPT Masa PPN. Batas waktu pelaporan SPT Masa PPN dan sanksi administrasi tetap mengacu ketentuan yang ada," tulis Kring Pajak. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 12:30 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Lapor SPT Tahunan Masih di DJP Online, Apa Saja yang Perlu Disiapkan?

Selasa, 28 Januari 2025 | 10:00 WIB LAYANAN PAJAK

Ada yang Ngaku-Ngaku Kring Pajak di X/Twitter, Blok Saja Akunnya

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP