ADMINISTRASI PAJAK

Web e-Faktur Pulih, DJP Tegaskan Denda Telat SPT Masa Berlaku Normal

Redaksi DDTCNews | Kamis, 01 Agustus 2024 | 10:31 WIB
Web e-Faktur Pulih, DJP Tegaskan Denda Telat SPT Masa Berlaku Normal

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Gangguan yang sempat terjadi pada e-faktur web based sudah pulih sepenuhnya, Rabu (31/7/2024) malam. Dengan begitu, Ditjen Pajak (DJP) menegaskan tidak ada relaksasi batas akhir pelaporan SPT Masa PPN untuk masa Juni 2024.

Tak cuma itu, DJP juga memastikan ketentuan mengenai sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan pelaporan SPT Masa PPN juga berlaku normal.

"Sampai saat ini tidak terdapat kebijakan perpanjangan waktu pelaporan SPT Masa PPN. Batas waktu pelaporan SPT Masa PPN dan sanksi administrasi tetap mengacu ketentuan yang ada," tulis Kring Pajak merespons pertanyaan netizen, Kamis (1/8/2024).

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Penjelasan DJP di atas merupakan jawaban bagi seorang wajib pajak yang mengaku terpaksa menunda pelaporan SPT Masa PPN untuk masa Juni 2024. Wajib pajak tersebut menyampaikan, berdasarkan kebijakan perusahaan dan mempertimbangkan eror web e-faktur yang masih terjadi hingga Rabu (31/7/2024) sore, pelaporan SPT Masa PPN dilakukan melewati batas waktu.

"E-faktur web based sejak tanggal 29 juli 2024 server-nya masih error sampai sekarang. Jadinya perusahaan saya tidak bisa lapor pajak. Kira-kira tetap harus bayar denda atau tidak ya?" tanya wajib pajak tersebut.

Seperti diketahui, web e-faktur sempat mengalami gangguan selama 3 hari, sejak Senin (29/7/2024) hingga Rabu (31/7/2024). Banyak wajib pajak yang mengeluhkan tidak bisa membuka laman web-efaktur.pajak.go.id.

Baca Juga:
Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

Eror yang terjadi ini bersamaan dengan deadline pelaporan SPT Masa PPN untuk masa Juni 2024 yang jatuh pada 31 Juli 2024. Karenanya, banyak desakan yang muncul agar DJP memberikan kelonggarakan pelaporan SPT Masa PPN.

Namun, seiring dengan pulihnya web e-faktur, DJP memastikan tidak memberikan kelonggaran itu. Sesuai dengan ketentuan UU KUP, sanksi denda keterlambatan pelaporan SPT Masa PPN adalah senilai Rp500.000.

Gangguan yang terjadi kemarin merupakan yang pertama kali sejak e-faktur 4.0 diluncurkan pada pertengahan Juli 2024 lalu.

Baca Juga:
Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Menyusul gangguan yang memantik reaksi protes wajib pajak, DJP pun sempat menyampaikan permohonan maafnya. DJP beralasan gangguan terjadi karena padatnya penggunaan bandwith sarana teknologi informasi dan komunikasi.

“Kami sedang menyiapkan skenario terbaik apabila sampai batas waktu pelaporan SPT Masa kondisi ini masih belum dapat diselesaikan. Sekali lagi DJP mohon maaf atas kendala teknis yang terjadi,” ungkap Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas DJP Dwi Astuti, kemarin. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 16:30 WIB CORETAX SYSTEM

Akses Aplikasi Coretax, Wajib Pajak Perlu Ganti Password Dahulu

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra