ADMINISTRASI PAJAK

Web e-Faktur Pulih, DJP Tegaskan Denda Telat SPT Masa Berlaku Normal

Redaksi DDTCNews | Kamis, 01 Agustus 2024 | 10:31 WIB
Web e-Faktur Pulih, DJP Tegaskan Denda Telat SPT Masa Berlaku Normal

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Gangguan yang sempat terjadi pada e-faktur web based sudah pulih sepenuhnya, Rabu (31/7/2024) malam. Dengan begitu, Ditjen Pajak (DJP) menegaskan tidak ada relaksasi batas akhir pelaporan SPT Masa PPN untuk masa Juni 2024.

Tak cuma itu, DJP juga memastikan ketentuan mengenai sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan pelaporan SPT Masa PPN juga berlaku normal.

"Sampai saat ini tidak terdapat kebijakan perpanjangan waktu pelaporan SPT Masa PPN. Batas waktu pelaporan SPT Masa PPN dan sanksi administrasi tetap mengacu ketentuan yang ada," tulis Kring Pajak merespons pertanyaan netizen, Kamis (1/8/2024).

Baca Juga:
Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Penjelasan DJP di atas merupakan jawaban bagi seorang wajib pajak yang mengaku terpaksa menunda pelaporan SPT Masa PPN untuk masa Juni 2024. Wajib pajak tersebut menyampaikan, berdasarkan kebijakan perusahaan dan mempertimbangkan eror web e-faktur yang masih terjadi hingga Rabu (31/7/2024) sore, pelaporan SPT Masa PPN dilakukan melewati batas waktu.

"E-faktur web based sejak tanggal 29 juli 2024 server-nya masih error sampai sekarang. Jadinya perusahaan saya tidak bisa lapor pajak. Kira-kira tetap harus bayar denda atau tidak ya?" tanya wajib pajak tersebut.

Seperti diketahui, web e-faktur sempat mengalami gangguan selama 3 hari, sejak Senin (29/7/2024) hingga Rabu (31/7/2024). Banyak wajib pajak yang mengeluhkan tidak bisa membuka laman web-efaktur.pajak.go.id.

Baca Juga:
WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Eror yang terjadi ini bersamaan dengan deadline pelaporan SPT Masa PPN untuk masa Juni 2024 yang jatuh pada 31 Juli 2024. Karenanya, banyak desakan yang muncul agar DJP memberikan kelonggarakan pelaporan SPT Masa PPN.

Namun, seiring dengan pulihnya web e-faktur, DJP memastikan tidak memberikan kelonggaran itu. Sesuai dengan ketentuan UU KUP, sanksi denda keterlambatan pelaporan SPT Masa PPN adalah senilai Rp500.000.

Gangguan yang terjadi kemarin merupakan yang pertama kali sejak e-faktur 4.0 diluncurkan pada pertengahan Juli 2024 lalu.

Baca Juga:
WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Menyusul gangguan yang memantik reaksi protes wajib pajak, DJP pun sempat menyampaikan permohonan maafnya. DJP beralasan gangguan terjadi karena padatnya penggunaan bandwith sarana teknologi informasi dan komunikasi.

“Kami sedang menyiapkan skenario terbaik apabila sampai batas waktu pelaporan SPT Masa kondisi ini masih belum dapat diselesaikan. Sekali lagi DJP mohon maaf atas kendala teknis yang terjadi,” ungkap Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas DJP Dwi Astuti, kemarin. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai