ADMINISTRASI PAJAK

DJP: Web e-Faktur Makin Lancar, Cek dan Coba Berkala buat Lapor SPT

Redaksi DDTCNews | Rabu, 31 Juli 2024 | 18:05 WIB
DJP: Web e-Faktur Makin Lancar, Cek dan Coba Berkala buat Lapor SPT

Tampilan e-faktur web based saat diakses pada Rabu (31/7/2024) pukul 18.00 WIB.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyampaikan akses e-faktur web based sudah makin lancar pada sore ini, Rabu (31/7/2024).

DJP menyampaikan pengumuman melalui media sosial X pada pukul 17.24 WIB. Pengumuman tersebut menyambung pengumuman sebelumnya yang disampaikan pada pukul 15.48 WIB. Simak ‘Gangguan Web e-Faktur, Ditjen Pajak Sampaikan Pengumuman Lewat Medsos’.

#KawanPajak sehubungan dengan kondisi web e-faktur, dapat kami sampaikan bahwa akses semakin lancar. Mohon untuk tetap cek dan coba secara berkala untuk menyelesaikan pelaporan SPT Masa #KawanPajak,” tulis akun media sosial X @DitjenPajakRI.

Baca Juga:
Isi Data Transaksi XML Faktur Pajak Digunggung, Tak Wajib Detail

Seperti diberitakan sebelumnya, sejak Senin (29/7/2024) hingga hari ini, banyak wajib pajak yang mengeluhkan gangguan akses web e-faktur. Mereka mengeluhkan e-faktur web based (https://web-efaktur.pajak.go.id/) memunculkan notifikasi ‘this site can’t be reached’ atau ‘this page isn’t working’.

Adapun e-faktur web based merupakan sarana atau layanan DJP yang dipakai untuk melaporkan SPT Masa PPN. Hari ini, sesuai dengan ketentuan, merupakan batas akhir penyampaian SPT Masa PPN masa pajak Juni 2024.

Seperti diketahui, sesuai dengan Pasal 15A ayat (1) UU PPN, penyetoran PPN oleh pengusaha kena pajak (PKP) harus dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak dan sebelum SPT Masa PPN disampaikan.

Baca Juga:
3 Skema Terbaru Pembuatan Kode Billing di Coretax DJP

Kemudian, berdasarkan pada Pasal 15A ayat (2) UU PPN, SPT Masa PPN disampaikan paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak. Artinya, untuk SPT Masa PPN masa Juni 2024 paling lambat disampaikan pada 31 Juli 2024 (hari ini).

Adapun sesuai dengan ketentuan, jika SPT terlambat disampaikan, otoritas akan mengenakan sanksi. Berdasarkan pada Pasal 7 ayat (1) UU KUP, apabila SPT Masa PPN tidak disampaikan hingga tenggat, ada pengenaan sanksi administrasi berupa denda senilai Rp500.000. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Isi Data Transaksi XML Faktur Pajak Digunggung, Tak Wajib Detail

Jumat, 24 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

3 Skema Terbaru Pembuatan Kode Billing di Coretax DJP

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Capai Target 2024, Kanwil DJP Jakarta Barat Kumpulkan Rp64,7 Triliun

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor