KAMUS PERPAJAKAN

Apa itu Bea Masuk dan Bagaimana Perhitungannya?

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 09 Maret 2020 | 15:45 WIB
Apa itu Bea Masuk dan Bagaimana Perhitungannya?

Ilustrasi (foto: picpedia.org)

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi menyatakan target penerimaan bea masuk tahun 2020 kemungkinan tidak dapat tercapai lantaran adanya pembebasan bea masuk untuk impor bahan baku industri.

Lihat saja kinerja penerimaan bea masuk pada Januari-Februari 2020. Menurut data Ditjen Bea dan Cukai, penerimaan bea masuk turun 5,5% menjadi Rp5,5 triliun dari periode yang sama tahun lalu sebesar Rp5,8 triliun.

Efek virus Corona terhadap ekonomi juga diperkirakan masih berlanjut, dan membuat target penerimaan bea masuk tahun ini sebesar Rp40 triliun menjadi sulit untuk dicapai. Lantas, apa sebenarnya yang dimaksud dengan bea masuk?

Baca Juga:
AS Kenakan Bea Masuk 25 Persen atas Baja, Uni Eropa Siapkan Balasan

Definisi Bea Masuk
Merujuk pada UU No.17/2006 tentang Kepabeanan, Bea Masuk adalah pungutan negara berdasarkan UU yang dikenakan terhadap barang yang diimpor. Adapun impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.

Kemudian, daerah pabean adalah wilayah RI yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku UU Kepabeanan.

Secara lebih terperinci, bea masuk dapat diartikan sebagai pajak lalu lintas barang yang dipungut atas pemasukan barang dari luar daerah pabean ke dalam daerah pabean. Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menjadi institusi yang memungut bea masuk ini.

Baca Juga:
Gebrakan Kebijakan Bea Masuk Presiden AS Donald Trump

Menurut Rukiah Komariah dan Dewi Paramita (2010), perhitungan bea masuk berdasarkan pada persentase besaran tarif atau secara spesifik yang dihitung berdasarkan satuan atau unit barang dengan nilai yang telah ditetapkan berkaitan dengan harga transaksi yaitu harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar.

Dalam skala global, bea masuk disebut import duties. Berdasarkan IBFD International Tax Glossary (2015), import duties/duty/customs duties—terkadang juga disebut sebagai tariff—adalah pungutan yang dikenakan pada produk yang diimpor.

Sementara itu, pengertian import duties menurut OECD adalah pungutan yang terdiri atas bea masuk, atau bea impor lainnya, yang dibayarkan pada jenis barang-barang tertentu ketika memasuki wilayah ekonomi.

Baca Juga:
Mulai Besok! AS Kenakan Bea Masuk 25% untuk Baja dan Aluminium

Tata Cara Perhitungan Bea Masuk
Di Indonesia, terdapat dua sistem dalam perhitungan bea masuk, yaitu perhitungan dengan tarif spesifik dan tarif advalorum. Adapun sebagian besar komoditas impor yang masuk ke Indonesia dihitung dengan tarif advalorum.

Tarif spesifik adalah tarif yang dikenakan berdasarkan satuan barang. Perhitungan dalam tarif spesifik dilakukan dengan cara mengalikan jumlah satuan barang dengan tarif pembebanan bea masuk.

Hal ini berarti dalam tarif spesifik akan disebutkan besaran tarif bea masuk yang harus dibayar per satuan barang. Dari sekian banyak komoditas impor yang masuk, hanya sebagian kecil barang impor yang dikenakan tarif spesifik, di antaranya seperti beras dan gula.

Baca Juga:
Indonesia Kenakan Bea Masuk Tambahan untuk Dua Produk Wol Ini

Contohnya tarif pembebanan bea masuk untuk beras pada Juli 2019 ditetapkan sebesar Rp450/kg. Maka, berapapun nilai atau harga dari beras tersebut tidak akan berpengaruh terhadap besaran bea masuk yang dibayarkan.

Dengan demikian misalnya terdapat dua importir yang sama-sama mengimpor beras sebanyak 100 ton, maka kedua importir tersebut akan membayar bea masuk senilai Rp45.000.000.

Tarif spesifik tidak memedulikan apakah kedua importir tersebut membeli beras itu dengan harga yang sama atau berbeda. Secara ringkas, perhitungan bea masuk dengan menggunakan tarif spesifik.

Baca Juga:
Bea Masuk Antidumping terhadap Baja HRP Asal 3 Negara Ini Diperpanjang

Contoh Kasus:
Importir A mengimpor 5.000 tons beras jenis Thai Hom Mali dari Thailand dengan harga CIF THB 12.000/ton. Adapun tarif bea masuk untuk beras sebesar 450/kg. Maka perhitungannya sebagai berikut:
Bea Masuk = Jumlah Satuan Barang x Pembebanan Bea masuk

= (5.000 ton x 1.000) x 450/kg
= Rp2,25 miliar

Sementara itu, tarif Ad Valorem adalah pungutan bea masuk berdasarkan pada prosentase tarif tertentu dari harga barang. Merujuk pada Pasal 12 UU Kepabeanan tarif advalorum paling tinggi ditetapkan sebesar 40%.

Baca Juga:
Update 2025, Apa Itu Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Nilai Lain?

Secara ringkas, perhitungan bea masuk menggunakan tarif advalorum dihitung dengan cara mengalikan tarif bea masuk suatu barang impor dengan nilai pabeannya.

Contoh Kasus:
Importir B mengimpor 125 unit kamera produksi dari Jepang dengan harga masing-masing sebesar JPY40.000/unit. Kemudian, ongkos kirim dan asuransi masing-masing sebesar JPY 300.000 dan asuransi JPY100.000.

Tarif bea masuk kamera impor dipatok sebesar 10%. Sementara Nilai Dasar Perhitungan Bea Masuk (NDPBM) tersebut adalah JPY 1=Rp110,98,. berikut perhitungannya:
Bea Masuk = tarif bea masuk (%) x nilai pabean

= tarif bea masuk x (CIF x NDPBM)
= 10% x ((JPY40.000x125) +JPY100.000 + JPY300.000)) x Rp110,98
= 10% x JPY5,4 juta x Rp110,98
= 10% x Rp599,29 juta
= Rp59,92 juta

Baca Juga:
Trump segera Umumkan Bea Masuk Resiprokal, Beberapa Negara Jadi Target

Bea Masuk Tambahan
Selain itu, ada juga bea masuk lain yaitu bea masuk tambahan (BMT) yang dikenakan untuk barang-barang tertentu atau untuk kondisi impor tertentu. Perlu diingat, BMT sifatnya tidak menggantikan bea masuk yang berlaku umum.

Merujuk pada UU Kepabeanan jenis bea masuk lain yang dapat dikenakan pada impor barang diantaranya adalah sebagai berikut:

1. Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD)
Bea masuk ini merupakan BMT yang dikenakan kepada barang impor di mana harga ekspor barang tersebut lebih rendah dari harga normal di pasar domestik.

Baca Juga:
Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25 Persen atas Impor Baja dan Aluminium

Bea masuk antidumping ini dikenakan terhadap barang impor yang menyebabkan kerugian terhadap industri barang sejenis yang diproduksi di dalam negeri, dan dinilai menghambat pengembangan industri barang yang sejenis di dalam negeri.

2. Bea Masuk Imbalan (BMI)
Bea masuk ini merupakan jenis BMT yang dikenakan terhadap barang impor, di mana ditemukan adanya subsidi yang diberikan oleh negara pengekspor atas barang tersebut.

Barang impor yang dikenakan bea masuk imbalan lantaran barang impor itu menyebabkan kerugian terhadap industri yang sejenis di dalam negeri, dan menghambat pengembangan industri yang sejenis.

Baca Juga:
Apa Itu Pemeriksaan Pajak Daerah?

3. Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP)
Jenis bea masuk yang populer disebut dengan safeguard ini merupakan BMT yang dikenakan terhadap barang impor, dimana terdapat kondisi lonjakan barang impor terhadap barang sejenis yang diproduksi di dalam negeri.

Barang impor tersebut dinilai menyebabkan kerugian terhadap industri yang sejenis di dalam negeri, serta menghambat pengembangan industri yang sejenis.

Bea masuk tindakan pengamanan paling tinggi sebesar jumlah yang dibutuhkan untuk mengatasi kerugian serius atau mencegah ancaman kerugian serius terhadap industri dalam negeri.

4. Bea Masuk Pembalasan (BMP)
Bea masuk ini merupakan bea masuk yang dikenakan terhadap barang impor yang berasal dari negara yang memperlakukan barang ekspor Indonesia secara diskriminatif. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 12 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Gebrakan Kebijakan Bea Masuk Presiden AS Donald Trump

Selasa, 11 Februari 2025 | 17:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Mulai Besok! AS Kenakan Bea Masuk 25% untuk Baja dan Aluminium

Selasa, 11 Februari 2025 | 14:00 WIB PMK 8/2025

Indonesia Kenakan Bea Masuk Tambahan untuk Dua Produk Wol Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 13 Februari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

Ajukan Sertel/Kode Otorisasi DJP, WP Tak Perlu Lagi Validasi Wajah

Kamis, 13 Februari 2025 | 10:15 WIB INSENTIF PAJAK

Ada Insentif Pajak, Menteri Investasi Ajak Pengusaha Lakukan Litbang

Kamis, 13 Februari 2025 | 10:00 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Fakta Menarik Pajak Minimum Global yang Mungkin Belum Anda Ketahui

Kamis, 13 Februari 2025 | 09:35 WIB KEP-54/PJ/2025

Pengumuman! Semua PKP Kini Boleh Pakai Aplikasi e-Faktur, Tak Dibatasi

Kamis, 13 Februari 2025 | 09:21 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Ingat! Batas Upload Faktur Pajak Tak Mundur Meski Coretax Terkendala

Kamis, 13 Februari 2025 | 08:03 WIB EXCLUSIVE SEMINAR – DDTC ACADEMY

Pahami Pajak Minimum Global dengan Lebih Sederhana, Ikuti Seminar Ini

Kamis, 13 Februari 2025 | 07:30 WIB DIRECTOR OF DDTC FISCAL RESEARCH & ADVISORY B. BAWONO KRISTIAJI:

‘Biaya Kepatuhan Pajak Tak Terhindarkan, Tapi Harus Dikendalikan’

Rabu, 12 Februari 2025 | 19:30 WIB KELAS PPH PASAL 21 (7)

Dasar Pengenaan-Pemotongan PPh 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Rabu, 12 Februari 2025 | 19:21 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Optimalkan Penerimaan, Pemda Adakan Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:37 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Tiga Jurus Bahlil Naikkan Lifting Minyak, Termasuk Aktifkan Sumur Tua