KAMUS PAJAK

Apa Itu Automatic Exchange of Information?

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 02 November 2020 | 20:24 WIB
Apa Itu Automatic Exchange of Information?

DUNIA yang semakin mengglobal membuat aktivitas bisnis dan investasi tidak lagi terbendung oleh faktor teritorial. Namun, transaksi keuangan global memunculkan isu terkait dengan upaya penghindaran dan penggelapan pajak.

Isu itu muncul salah satunya akibat tidak adanya informasi yang lengkap dan akurat perihal transaksi keuangan yang dilakukan wajib pajak di luar negaranya. Di sisi lain, untuk memperoleh informasi itu, otoritas pajak bisa terbentur dengan aturan kerahasian bank yang berlaku di negara lain.

Kondisi tersebut membuat anggota G20 bersama dengan Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD) melakukan upaya global untuk melakukan pertukaran informasi antarnegara secara otomatis atau disebut Automatic Exchange of Information (AEoI).

Baca Juga:
Update 2024, Apa Itu Pemindahbukuan (Pbk)?

Lantas, apa sebenarnya yang dimaksud dengan AEoI?

Definisi
MERUJUK pada IBFD International Tax Glossary (2015), AEoI adalah pertukaran informasi yang melibatkan transmisi sistematis dan periodik atas informasi wajib pajak yang dilakukan secara 'massal' oleh negara asal ke negara tempat wajib pajak terdaftar sebagai residen pajak.

Informasi wajib pajak itu mengenai berbagai jenis penghasilan seperti dividen, bunga, royalti, gaji, dan pensiun. Informasi yang dipertukarkan otomatis biasanya dihimpun di negara asal secara rutin melalui pelaporan transaksi oleh payer yakni lembaga keuangan, pemberi kerja, dan lain lain.

Baca Juga:
DJP Beberkan Kewajiban LJK terkait Pelaporan Informasi Nasabah

AEoI juga dapat digunakan untuk mengirim jenis informasi penting lain seperti perubahan tempat tinggal, pembelian atau keberadaan harta tak bergerak, pengembalian pajak pertambahan nilai, dan lain lain.

Dengan demikian, AEoI membuat otoritas pajak negara tempat wajib pajak terdaftar sebagai residen dapat memeriksa laporan pajak (SPT) wajib pajak guna memverifikasi keakuratan atas penghasilan dari luar negeri yang telah dilaporkan.

Payung Hukum
PAYUNG hukum sistem AEoI di Indonesia tertuang dalam Undang-Undang No.9/2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1/2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan Menjadi Undang-Undang.

Baca Juga:
Bangun Kepatuhan Pajak, Kepastian Bisa Ditukar dengan Transparansi WP

Selain itu, pemerintah juga telah mengundangkan PMK No.70/PMK.03/2017 s.t.d.t.d PMK No. 19/PMK.03/2018 sebagai petunjuk teknis mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.

Pasal 1 angka 2 PMK No.70/PMK.03/2017 s.t.d.t.d PMK No. 19/PMK.03/2018 mendefinisikan pertukaran informasi keuangan atau selanjutnya disebut sebagai pertukaran informasi sebagai berikut:

“Kegiatan untuk menyampaikan, menerima, dan/atau memperoleh informasi keuangan yang berkaitan dengan perpajakan berdasarkan Perjanjian Internasional, yang bertujuan untuk:

  1. mencegah penghindaran pajak;
  2. mencegah pengelakan pajak;
  3. mencegah penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda oleh pihak-pihak yang tidak berhak; dan/atau
  4. mendapatkan informasi terkait pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak.”

Adapun berdasarkan Pasal 1 angka 1 PMK No.70/PMK.03/2017 s.t.d.t.d PMK No. 19/PMK.03/2018, perjanjian internasional adalah:

Baca Juga:
Ada Klausul Antipenghindaran AEOI di PMK 47, DJP Ikuti Peer Review

“Perjanjian, dalam bentuk dan nama tertentu, yang diatur dalam hukum internasional, yang antara lain mengatur pertukaran informasi mengenai hal yang berkaitan dengan perpajakan, meliputi:

  1. Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda;
  2. Persetujuan untuk Pertukaran Informasi Berkenaan dengan Keperluan Perpajakan (Tax Information Exchange Agreement);
  3. Konvensi tentang Bantuan Administratif Bersama di Bidang Perpajakan (Convention on Mutual Administrative Assistance in Tax Matters);
  4. Persetujuan Multilateral Antar-Pejabat yang Berwenang untuk Pertukaran Informasi Rekening Keuangan Secara Otomatis (Multilateral Competent Authority Agreement on Automatic Exchange of Financial Account Information);
  5. Persetujuan Bilateral Antar-Pejabat yang Berwenang untuk Pertukaran Informasi Rekening Keuangan Secara Otomatis (Bilateral Competent Authority Agreement on Automatic Exchange of Financial Account Information);
  6. Persetujuan Antar-Pemerintah untuk Mengimplementasikan Undang-Undang Kepatuhan Perpajakan Rekening Keuangan Asing (Intergovernmental Agreement for Foreign Account Tax Compliance Act); atau
  7. perjanjian bilateral atau multilateral lainnya.”

Sementara itu, berdasarkan Pasal 1 angka 4 PMK No.70/PMK.03/2017 s.t.d.t.d PMK No. 19/PMK.03/2018, pertukaran informasi secara otomatis adalah “pertukaran informasi yang dilakukan pada waktu tertentu, secara periodik, sistematis, dan berkesinambungan atas informasi keuangan yang disusun berdasarkan CRS.”

Merujuk Pasal 1 angka 3 PMK No.70/PMK.03/2017 s.t.d.t.d PMK No. 19/PMK.03/2018 yang dimaksud dengan CRS atau Common Reporting Standard atau standar pelaporan umum adalah:

“Standar pelaporan untuk pertukaran informasi secara otomatis yang tercantum dalam batang tubuh bagian II.B dan penjelasan (commentaries) bagian III.B Standard for Automatic Exchange of Financial Account Information in Tax Matters, beserta perubahannya.”

Baca Juga:
Penerimaan Pajak Ditarget Tumbuh 10% Tahun Depan, Ini Langkah DJP

Secara ringkas, CRS berisikan aturan mengenai pengumpulan data dan pelaporan informasi keuangan. Melansir laman OECD, CRS dikembangkan sebagai tanggapan atas permintaan G20 dan telah disetujui oleh Dewan OECD pada 15 Juli 2014.

CRS menetapkan informasi akun keuangan yang akan dipertukarkan, lembaga keuangan yang diwajibkan untuk melaporkan, berbagai jenis akun dan pembayar pajak yang dicakup, serta ketentuan umum mengenai prosedur yang harus diikuti oleh lembaga keuangan.

Simpulan
AEoI merupakan rencana dari anggota G20 dan diinisiasi oleh OECD. Sistem kerja AEoI melalui pertukaran data keuangan warga negara asing yang tinggal di sebuah negara. Pertukaran data keuangan tersebut dilakukan dilakukan antar-otoritas pajak yang berwenang di setiap negara. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 16 Desember 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK

Update 2024, Apa Itu Pengembalian PPN untuk Turis Asing?

Jumat, 13 Desember 2024 | 17:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu PPh Pasal 29?

Rabu, 11 Desember 2024 | 18:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Uang Persediaan Pengembalian Pajak?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?