PMK 47/2024

Juknis Akses Informasi Keuangan untuk Perpajakan, Download di Sini!

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 15 Agustus 2024 | 19:05 WIB
Juknis Akses Informasi Keuangan untuk Perpajakan, Download di Sini!

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan merevisi ketentuan tentang petunjuk teknis akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. Revisi tersebut dilakukan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 47/2024.

PMK 47/2024 ini merupakan perubahan ketiga atas PMK 70/2017. Kali ini, perubahan peraturan dilakukan untuk mengakomodasi ketentuan mengenai antipenghindaran sesuai dengan standar pelaporan umum (common report standard) yang belum dimuat sebelumnya.

“PMK 70/2017 s.t.d.t.d PMK 19/2018 belum mengatur ketentuan anti penghindaran sesuai dengan standar pelaporan umum (common reporting standard), sehingga perlu dilakukan perubahan,” bunyi pertimbangan PMK 47/2024, dikutip pada Kamis (15/8/2024).

Baca Juga:
Metode Pertukaran Informasi dalam Praktik Perpajakan Internasional

Adapun PMK 47/2024 berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu per 6 Agustus 2024. Berlakunya beleid tersebut akan mengubah sejumlah ketentuan yang diatur dalam PMK terdahulu. Secara ringkas, PMK 47/2024 mengubah Pasal 31 dan Pasal 33.

Selain itu, ada sejumlah pasal yang dihapus, yaitu Pasal 7, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 24A, Pasal 32 ayat (1) huruf c, Pasal 32 ayat (3), Pasal 33 ayat (3) dan ayat (4), dan Pasal 34A. PMK 47/2024 menambahkan pasal baru, yaitu Pasal 10A.

Selain itu PMK 47/2024 menambahkan bab baru, yaitu BAB VA yang mengatur mengenai ketentuan anti penghindaran. Adanya perubahan dan penambahan tersebut membuat struktur PMK 70/2017 s.t.d.t.d PMK 47/2024 sebagai berikut:

Baca Juga:
Aturan Pembetulan Hingga Pembatalan Bidang Pajak, Download di Sini!

BAB I KETENTUAN UMUM (Pasal 1)

BAB II RUANG LINGKUP (Pasal 2)

BAB III AKSES INFORMASI KEUANGAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN PERJANJIAN INTERNASIONAL

Baca Juga:
Memahami Fungsi Pertukaran Informasi yang Terdapat dalam Model P3B
  • Bagian Kesatu: Ketentuan Umum (Pasal 3)
  • Bagian Kedua: Penyampaian Laporan yang Berisi Informasi Keuangan Secara Otomatis
  • Paragraf 1: Lembaga Keuangan Pelapor dan Lembaga Keuangan Non-Pelapor (Pasal 4 – Pasal 5)
  • Paragraf 2: Tata Cara Pendaftaran dan Jenis Rekening Keuangan yang Dikecualikan (Pasal 6)
  • Paragraf 3: Rekening Keuangan yang Wajib Dilaporkan (Pasal 7 – Pasal 8)
  • Pasal 7 dihapus
  • Paragraf 4: Prosedur Identifikasi Rekening Keuangan dan Dokumentasi (Pasal 9 – Pasal 10)
  • Paragraf 5: Penggunaan Penyedia Jasa (Pasal 11)
  • Paragraf 6: Penyampaian Laporan Melalui Petugas Pelaksana (Pasal 12)
  • Paragraf 7: Anti Penghindaran
  • Pasal 13 dihapus
  • Pasal 14 dihapus
  • Bagian Ketiga: Pemberian Informasi dan/ atau Bukti atau Keterangan Berdasarkan Permintaan (Pasal 15)
  • Bagian Keempat: Pengumuman (Pasal 16)

BAB IV AKSES INFORMASI KEUANGAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI BIDANG PERPAJAKAN

  • Bagian Kesatu: Penyampaian Informasi Keuangan Secara Otomatis (Pasal 17 – Pasal 24)
  • Pasal 24A dihapus
  • Bagian Kedua: Pemberian Informasi dan/ atau Bukti atau Keterangan Berdasarkan Permintaan (Pasal 25 – Pasal 29)

BAB V KERAHASIAAN (Pasal 30)

BAB VA ANTI PENGHINDARAN (Pasal 30A)

Baca Juga:
Agustus 2024: Aturan Akses Informasi Keuangan untuk Perpajakan Diubah

BAB VI PENGENAAN SANKSI (Pasal 31 – Pasal 33)

  • Pasal 31 dihapus
  • Pasal 32 diubah
  • Pasal 33 diubah

BAB VII KETENTUAN LAIN-LAIN (Pasal 34)

BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN (Pasal 35)

Baca Juga:
Aturan Terbaru Penilaian PBB-P2, Download di Sini!

BAB IX PENUTUP (Pasal 36)

Untuk membaca PMK 47/2024 secara lengkap, Anda dapat mengunduh (download) melalui Perpajakan DDTC. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 25 Januari 2025 | 08:00 WIB PERDAGANGAN KARBON

Perdagangan Karbon Luar Negeri Dimulai, Bursa Karbon Bakal Lebih Ramai

Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif