PMK 47/2024

Juknis Akses Informasi Keuangan untuk Perpajakan, Download di Sini!

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 15 Agustus 2024 | 19:05 WIB
Juknis Akses Informasi Keuangan untuk Perpajakan, Download di Sini!

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan merevisi ketentuan tentang petunjuk teknis akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. Revisi tersebut dilakukan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 47/2024.

PMK 47/2024 ini merupakan perubahan ketiga atas PMK 70/2017. Kali ini, perubahan peraturan dilakukan untuk mengakomodasi ketentuan mengenai antipenghindaran sesuai dengan standar pelaporan umum (common report standard) yang belum dimuat sebelumnya.

“PMK 70/2017 s.t.d.t.d PMK 19/2018 belum mengatur ketentuan anti penghindaran sesuai dengan standar pelaporan umum (common reporting standard), sehingga perlu dilakukan perubahan,” bunyi pertimbangan PMK 47/2024, dikutip pada Kamis (15/8/2024).

Baca Juga:
Aturan Terbaru Penilaian PBB-P2, Download di Sini!

Adapun PMK 47/2024 berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu per 6 Agustus 2024. Berlakunya beleid tersebut akan mengubah sejumlah ketentuan yang diatur dalam PMK terdahulu. Secara ringkas, PMK 47/2024 mengubah Pasal 31 dan Pasal 33.

Selain itu, ada sejumlah pasal yang dihapus, yaitu Pasal 7, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 24A, Pasal 32 ayat (1) huruf c, Pasal 32 ayat (3), Pasal 33 ayat (3) dan ayat (4), dan Pasal 34A. PMK 47/2024 menambahkan pasal baru, yaitu Pasal 10A.

Selain itu PMK 47/2024 menambahkan bab baru, yaitu BAB VA yang mengatur mengenai ketentuan anti penghindaran. Adanya perubahan dan penambahan tersebut membuat struktur PMK 70/2017 s.t.d.t.d PMK 47/2024 sebagai berikut:

Baca Juga:
Kriteria Piutang Macet UMKM yang Bisa Dilakukan Penghapustagihan

BAB I KETENTUAN UMUM (Pasal 1)

BAB II RUANG LINGKUP (Pasal 2)

BAB III AKSES INFORMASI KEUANGAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN PERJANJIAN INTERNASIONAL

Baca Juga:
Aturan Terbaru Pelaksanaan Bea Meterai, Download di Sini!
  • Bagian Kesatu: Ketentuan Umum (Pasal 3)
  • Bagian Kedua: Penyampaian Laporan yang Berisi Informasi Keuangan Secara Otomatis
  • Paragraf 1: Lembaga Keuangan Pelapor dan Lembaga Keuangan Non-Pelapor (Pasal 4 – Pasal 5)
  • Paragraf 2: Tata Cara Pendaftaran dan Jenis Rekening Keuangan yang Dikecualikan (Pasal 6)
  • Paragraf 3: Rekening Keuangan yang Wajib Dilaporkan (Pasal 7 – Pasal 8)
  • Pasal 7 dihapus
  • Paragraf 4: Prosedur Identifikasi Rekening Keuangan dan Dokumentasi (Pasal 9 – Pasal 10)
  • Paragraf 5: Penggunaan Penyedia Jasa (Pasal 11)
  • Paragraf 6: Penyampaian Laporan Melalui Petugas Pelaksana (Pasal 12)
  • Paragraf 7: Anti Penghindaran
  • Pasal 13 dihapus
  • Pasal 14 dihapus
  • Bagian Ketiga: Pemberian Informasi dan/ atau Bukti atau Keterangan Berdasarkan Permintaan (Pasal 15)
  • Bagian Keempat: Pengumuman (Pasal 16)

BAB IV AKSES INFORMASI KEUANGAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI BIDANG PERPAJAKAN

  • Bagian Kesatu: Penyampaian Informasi Keuangan Secara Otomatis (Pasal 17 – Pasal 24)
  • Pasal 24A dihapus
  • Bagian Kedua: Pemberian Informasi dan/ atau Bukti atau Keterangan Berdasarkan Permintaan (Pasal 25 – Pasal 29)

BAB V KERAHASIAAN (Pasal 30)

BAB VA ANTI PENGHINDARAN (Pasal 30A)

Baca Juga:
Peraturan Kementerian Baru di Bawah Komando Prabowo, Download di Sini!

BAB VI PENGENAAN SANKSI (Pasal 31 – Pasal 33)

  • Pasal 31 dihapus
  • Pasal 32 diubah
  • Pasal 33 diubah

BAB VII KETENTUAN LAIN-LAIN (Pasal 34)

BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN (Pasal 35)

Baca Juga:
Aturan BMAD Produk Canai Lantaian Asal Tiga Negara, Download di Sini!

BAB IX PENUTUP (Pasal 36)

Untuk membaca PMK 47/2024 secara lengkap, Anda dapat mengunduh (download) melalui Perpajakan DDTC. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 20 Desember 2024 | 14:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Petisi Penolakan Kenaikan Tarif PPN, Begini Respons Airlangga

Selasa, 17 Desember 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Naik ke 12%, Inflasi Diperkirakan Hanya Naik 0,3 Poin Persen

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak