PMK 47/2024

Juknis Akses Informasi Keuangan untuk Perpajakan, Download di Sini!

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 15 Agustus 2024 | 19:05 WIB
Juknis Akses Informasi Keuangan untuk Perpajakan, Download di Sini!

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan merevisi ketentuan tentang petunjuk teknis akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. Revisi tersebut dilakukan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 47/2024.

PMK 47/2024 ini merupakan perubahan ketiga atas PMK 70/2017. Kali ini, perubahan peraturan dilakukan untuk mengakomodasi ketentuan mengenai antipenghindaran sesuai dengan standar pelaporan umum (common report standard) yang belum dimuat sebelumnya.

“PMK 70/2017 s.t.d.t.d PMK 19/2018 belum mengatur ketentuan anti penghindaran sesuai dengan standar pelaporan umum (common reporting standard), sehingga perlu dilakukan perubahan,” bunyi pertimbangan PMK 47/2024, dikutip pada Kamis (15/8/2024).

Baca Juga:
Aturan BMAD Produk Canai Lantaian Asal Tiga Negara, Download di Sini!

Adapun PMK 47/2024 berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu per 6 Agustus 2024. Berlakunya beleid tersebut akan mengubah sejumlah ketentuan yang diatur dalam PMK terdahulu. Secara ringkas, PMK 47/2024 mengubah Pasal 31 dan Pasal 33.

Selain itu, ada sejumlah pasal yang dihapus, yaitu Pasal 7, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 24A, Pasal 32 ayat (1) huruf c, Pasal 32 ayat (3), Pasal 33 ayat (3) dan ayat (4), dan Pasal 34A. PMK 47/2024 menambahkan pasal baru, yaitu Pasal 10A.

Selain itu PMK 47/2024 menambahkan bab baru, yaitu BAB VA yang mengatur mengenai ketentuan anti penghindaran. Adanya perubahan dan penambahan tersebut membuat struktur PMK 70/2017 s.t.d.t.d PMK 47/2024 sebagai berikut:

Baca Juga:
Penerapan Pilar 1 Amount A Butuh Aturan yang Berkepastian Hukum Tinggi

BAB I KETENTUAN UMUM (Pasal 1)

BAB II RUANG LINGKUP (Pasal 2)

BAB III AKSES INFORMASI KEUANGAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN PERJANJIAN INTERNASIONAL

Baca Juga:
Perkembangan Aturan PPh Final UMKM di Indonesia
  • Bagian Kesatu: Ketentuan Umum (Pasal 3)
  • Bagian Kedua: Penyampaian Laporan yang Berisi Informasi Keuangan Secara Otomatis
  • Paragraf 1: Lembaga Keuangan Pelapor dan Lembaga Keuangan Non-Pelapor (Pasal 4 – Pasal 5)
  • Paragraf 2: Tata Cara Pendaftaran dan Jenis Rekening Keuangan yang Dikecualikan (Pasal 6)
  • Paragraf 3: Rekening Keuangan yang Wajib Dilaporkan (Pasal 7 – Pasal 8)
  • Pasal 7 dihapus
  • Paragraf 4: Prosedur Identifikasi Rekening Keuangan dan Dokumentasi (Pasal 9 – Pasal 10)
  • Paragraf 5: Penggunaan Penyedia Jasa (Pasal 11)
  • Paragraf 6: Penyampaian Laporan Melalui Petugas Pelaksana (Pasal 12)
  • Paragraf 7: Anti Penghindaran
  • Pasal 13 dihapus
  • Pasal 14 dihapus
  • Bagian Ketiga: Pemberian Informasi dan/ atau Bukti atau Keterangan Berdasarkan Permintaan (Pasal 15)
  • Bagian Keempat: Pengumuman (Pasal 16)

BAB IV AKSES INFORMASI KEUANGAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI BIDANG PERPAJAKAN

  • Bagian Kesatu: Penyampaian Informasi Keuangan Secara Otomatis (Pasal 17 – Pasal 24)
  • Pasal 24A dihapus
  • Bagian Kedua: Pemberian Informasi dan/ atau Bukti atau Keterangan Berdasarkan Permintaan (Pasal 25 – Pasal 29)

BAB V KERAHASIAAN (Pasal 30)

BAB VA ANTI PENGHINDARAN (Pasal 30A)

Baca Juga:
Buku DDTC ITM 2024 Versi Bahasa Indonesia Ada PDF-nya, Unduh di Sini!

BAB VI PENGENAAN SANKSI (Pasal 31 – Pasal 33)

  • Pasal 31 dihapus
  • Pasal 32 diubah
  • Pasal 33 diubah

BAB VII KETENTUAN LAIN-LAIN (Pasal 34)

BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN (Pasal 35)

Baca Juga:
Bangun Kepatuhan Pajak, Kepastian Bisa Ditukar dengan Transparansi WP

BAB IX PENUTUP (Pasal 36)

Untuk membaca PMK 47/2024 secara lengkap, Anda dapat mengunduh (download) melalui Perpajakan DDTC. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:30 WIB DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2024

Dibagikan Gratis, 2 Buku DDTC ITM 2024 Dwibahasa Telah Diluncurkan

Rabu, 16 Oktober 2024 | 14:20 WIB LITERATUR PAJAK

Cek Update Aturan Insentif PPN Rumah Tapak dan Rusun DTP di DDTC ITM

Rabu, 16 Oktober 2024 | 11:30 WIB PERATURAN PAJAK

Aturan BMAD Produk Canai Lantaian Asal Tiga Negara, Download di Sini!

Selasa, 15 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

Ingin Tahu Aspek Pajak Internasional atas Dividen? Baca Buku Ini

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Prabowo Kembali Lantik Pejabat Negara, Ada Raffi Ahmad dan Gus Miftah

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS LOGISTIK

Kinerja Dwelling Time dalam 1 Dekade Terakhir

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2