SE-1/SP/2024

Antrean Online Loket B TPT Pengadilan Pajak, Ini Panduannya

Redaksi DDTCNews | Selasa, 02 April 2024 | 16:35 WIB
Antrean Online Loket B TPT Pengadilan Pajak, Ini Panduannya

Ilustrasi. Form Antrean Loket B. 

JAKARTA, DDTCNews – Pengguna layanan administrasi secara tatap muka di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Pengadilan Pajak harus melakukan pendaftaran antrean secara online terlebih dahulu.

Sesuai dengan Surat Edaran Nomor SE-1/SP/2024, pendaftaran antrean secara online harus dilakukan 2 hari kerja sebelum rencana kedatangan di Pengadilan Pajak. Simak ‘Daftar Antrean Online Layanan TPT Pengadilan Pajak, Ini Ketentuannya’.

“Unduh formulir tanda terima di setpp.kemenkeu.go.id/peraturan yang sesuai dengan loket dan kirim ke alamat email masing-masing loket,” tulis Sekretariat Pengadilan Pajak dalam Prosedur Layanan Administrasi Secara Tatap Muka di TPT Pengadilan Pajak, dikutip pada Selasa (2/4/2024).

Baca Juga:
Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Adapun alamat email masing-masing loket adalah Loket A: [email protected], Loket B: [email protected], dan Loket C: [email protected].

Pengumuman jadwal akan disampaikan melalui setpp.kemenkeu.go.id/pengumuman pada 1 hari kerja sebelumnya. Pengguna layanan diminta untuk membawa bukti antrean online dan formulir tanda terima yang telah dicetak.

Seperti diketahui, Loket A Penerimaan Surat melayani penerimaan surat banding/gugatan/surat uraian banding/tanggapan/surat bantahan/surat lainnya.

Baca Juga:
Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

Loket B Layanan Informasi melayani penerimaan permohonan surat keterangan sengketa pajak (SKSP), layanan informasi e-tax court, layanan informasi izin kuasa hukum (IKH), dan layanan informasi lainnya.

Loket C Pengajuan PK dan Kontra Memori PK melayani pengajuan peninjauan kembali dan kontra memori peninjauan kembali.

Kemudian, ada Loket Khusus Kelompok Rentan yang diprioritaskan melayani penyandang disabilitas, wanita hamil, dan kelompok rentan lainnya.

Panduan Antrean Online Loket Layanan Informasi

  • Pengguna layanan mengunduh formulir Layanan Informasi di http://setpp.kemenkeu.go.id/peraturan. Pemohon mengunduh formulir dan mengisinya dengan data yang benar.
  • Pengguna mengirim surel ke alamat [email protected] dengan format sebagai berikut:
    Subjek surel: Daftar Informasi (keperluan)_tanggal kedatangan (DDMMYY)_nama perusahaan/pemohon
    Contoh: Daftar Informasi SKSP_10062024_Sehati W
    Isi surel sekurang-kurangnya memuat kalimat:

    Yth Ketua Pengadilan Pajak
    di Jakarta

    Dengan hormat,
    Bersama surat ini perkenankanlah kami,
    Nama: (diisi dengan nama terang pemohon)
    No. Telepon: (diisi dengan nomor telepon/ponsel)
    TP/WP: (diisi nama yang perusahaan/wajib pajak yang diwakili atau yang memiliki keperluan, bisa sama dengan nama pemohon)
    Keperluan: (diisi keperluan pemohon/informasi terkait perihal apa)

    mendapatkan antrean pelayanan loket layanan informasi pada
    Hari: (diisi dengan hari kedatangan)
    Tanggal: (diisi dengan tanggal kedatangan)

    Demikian kami sampaikan. Atas perhatian bapak, kami ucapkan terima kasih.

    Jakarta, ________________ 2020
    Hormat kami,
    (diisi dengan nama terang pemohon)

    Melampirkan formulir Layanan Informasi yang telah diisi lengkap.
    Mengirimkan surel pada H-2 (hari kerja) rencana kedatangan di loket.
  • Pemohon dapat melihat Informasi mengenai jadwal Loket Layanan Informasi pada laman setpp.kemenkeu.go.id.
  • Jika pengguna perlu menyampaikan berkas tetapi tidak mendapatkan konfirmasi antrean pada laman setpp.kemenkeu.go.id maka akan dijadwalkan kembali untuk jadwal kunjungan berikutnya atau pengguna dapat mengirimkan lewat pos/ekspedisi tercatat.
  • Pengguna yang sudah mendapatkan konfirmasi antrean pada laman setpp.kemenkeu.go.id, membawa tangkapan layar (screenshot) pengumuman antrean online untuk ditunjukan kepada petugas. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 11:30 WIB MAHKAMAH KONSTITUSI

Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

Selasa, 24 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tahapan Pendahuluan untuk Transaksi Jasa dalam Penerapan PKKU

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra