KABUPATEN CIREBON

Anggota DPRD Ini Salahkan Kebijakan 'Parkir Gratis' di Minimarket

Redaksi DDTCNews | Senin, 04 Februari 2019 | 11:44 WIB
Anggota DPRD Ini Salahkan Kebijakan 'Parkir Gratis' di Minimarket

Ilustrasi.

SUMBER, DDTCNews – Anggota DPRD Kabupaten Cirebon menilai minimarket yang menyediakan layanan parkir gratis telah membuat suatu kesalahan fatal. Alasannya, layanan yang disediakan peritel sudah seharusnya dipajaki.

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon Cakra Suseno menjelaskan pemerintah harus mengoptimalkan penerimaan pajak parkir yang selama ini realisasinya masih minim. Padahal, menurutnya, potensi pajak parkir masih cukup besar untuk semakin digali.

“Salah kalau parkir gratis. Harusnya dikenakan karena mereka menyediakan lahan parkir,” katanya, Jumat (1/2/2019).

Baca Juga:
Perincian Tarif Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkab Cirebon

Pernyataan Cakra tersebut muncul karena realisasi pajak parkir tahun lalu hanya berkisar Rp500 juta. Dia menganggap realisasi ini terlampau kecil ketimbang jumlah minimarket atau ritel yang beroperasi di seluruh wilayah Kabupaten Cirebon.

Menurutnya optimalisasi tersebut bisa dilakukan dengan melihat jumlah kendaraan di Kabupaten Cirebon. Kemudian menentukan rata-rata biaya parkir per bulan mencapai Rp10.000 per kendaraan maka realisasi pajak parkir bisa signifikan.

“Semisal jumlah kendaraan roda dua di Kabupaten Cirebon mencapai 400.000 unit, rata-rata satu kendaraan menghabiskan parkir Rp10.000 per bulan, maka bisa dihitung per bulan dan per tahunnya. Enggak mungkin orang belum pernah parkir sama sekali di toko ritel dalam sebulan,” paparnya.

Baca Juga:
Pajak Hiburan Hingga 40%, Ini Daftar Tarif Pajak di Manokwari Selatan

Di samping itu, dia mengingatkan setoran pajak akan sangat bermanfaat bagi pemerintah daerah untuk digunakan dalam membiayai pembangunan fasilitas umum. Karenanya dia ingin Pemkab Cirebon bisa segera mengoptimalkan penerimaannya.

“Keuangan Kabupaten Cirebon masih sangat minim. Artinya, selama ini hanya memanfaatkan bantuan keuangan dari pemerintah pusat dan provinsi saja. Saya harap pajak-pajak daerah bisa segera dioptimalkan pemungutannya,” pungkasnya.(kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 20 Oktober 2024 | 11:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Perincian Tarif Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkab Cirebon

Kamis, 17 Oktober 2024 | 16:37 WIB KABUPATEN MANOKWARI SELATAN

Pajak Hiburan Hingga 40%, Ini Daftar Tarif Pajak di Manokwari Selatan

Senin, 30 September 2024 | 16:00 WIB KOTA PONTIANAK

Cek Perbandingkan Tarif Pajak Kota Pontianak, yang Lama dan Terbaru

Rabu, 18 September 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Aspek Perpajakan atas Jasa Pengelolaan Tempat Parkir

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja