KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Khawatir Tarif PPN 12% Bikin RI Sulit Jadi Negara Maju

Dian Kurniati | Senin, 18 November 2024 | 12:00 WIB
Anggota DPR Ini Khawatir Tarif PPN 12% Bikin RI Sulit Jadi Negara Maju

Anggota Komisi VII Hendry Munief. (foto: dpr.go.id)

JAKARTA, DDTCNews - Anggota Komisi VII Hendry Munief meminta pemerintah mengkaji ulang rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12%.

Hendry mengatakan ekonomi Indonesia belum sepenuhnya pulih dari pandemi Covid-19. Untuk itu, kenaikan tarif PPN berpotensi menghambat pertumbuhan ekonomi Indonesia, terutama dalam upaya menjadi negara maju.

"Jika PPN dinaikkan pada tahun 2025, bukan hanya ekonomi yang tidak bertumbuh, tetapi juga bisa menghambat Indonesia dalam upayanya menjadi negara maju," katanya, dikutip pada Senin (18/11/2024).

Baca Juga:
Simak! Keterangan Resmi DJP soal Aturan Tax Holiday dalam PMK 69/2024

Saat ini, lanjut Hendry, bukan waktu yang tepat untuk menaikkan tarif PPN. Terlebih, dengan tren deflasi dalam 5 bulan terakhir yang menggambarkan pelemahan daya beli masyarakat. Dalam 5 tahun terakhir, Indonesia juga telah kehilangan 9,48 juta orang dari kelas menengah.

Dia menjelaskan pertumbuhan ekonomi Indonesia masih sangat bergantung pada sektor konsumsi, khususnya dari kelas menengah yang memiliki karakteristik konsumtif. Oleh karena itu, kenaikan PPN ini berpotensi menurunkan tingkat konsumsi masyarakat.

"Jika kenaikan PPN tetap dilaksanakan, kelas bawah akan semakin bertambah, dan ini berbahaya bagi ekonomi kita," ujarnya.

Baca Juga:
RUU Tax Amnesty Diusulkan Masuk Prolegnas Prioritas 2025

Hendry menambahkan kenaikan tarif PPN juga bakal berdampak negatif terhadap pelaku UMKM. Padahal, UMKM memiliki kontribusi besar terhadap PDB, yaitu mencapai 61%.

Ketimbang menaikkan tarif PPN, dia mengusulkan pemerintah untuk mencari alternatif penerimaan lain. Misal, dengan memperkuat penerimaan pajak dari sektor-sektor yang mengalami pertumbuhan seperti tambang.

"Cara-cara ini lebih elegan dan tidak langsung membebani daya beli masyarakat," tutur Hendry.

Baca Juga:
6 Buku Pajak yang Wajib Dibaca Sebelum Akhir Tahun 2024

Sebagai informasi, UU PPN s.t.d.t.d UU HPP telah mengatur kenaikan tarif PPN menjadi sebesar 12%. Tarif PPN sebesar 11% mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022, sedangkan tarif sebesar 12% bakal mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025.

Namun, UU HPP juga memberikan ruang bagi pemerintah untuk mengubah tarif PPN menjadi paling rendah 5% dan maksimal 15% melalui penerbitan peraturan pemerintah (PP) setelah dilakukan pembahasan bersama DPR. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 18 November 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DKI JAKARTA

Tunda Pembayaran/Pelaporan Pajak, Surat Ini Harus Dilengkapi Warga DKI

Senin, 18 November 2024 | 13:52 WIB PROGRAM LEGISLASI NASIONAL

RUU Tax Amnesty Diusulkan Masuk Prolegnas Prioritas 2025

Senin, 18 November 2024 | 13:00 WIB LITERATUR PAJAK

6 Buku Pajak yang Wajib Dibaca Sebelum Akhir Tahun 2024

BERITA PILIHAN
Senin, 18 November 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DKI JAKARTA

Tunda Pembayaran/Pelaporan Pajak, Surat Ini Harus Dilengkapi Warga DKI

Senin, 18 November 2024 | 13:52 WIB PROGRAM LEGISLASI NASIONAL

RUU Tax Amnesty Diusulkan Masuk Prolegnas Prioritas 2025

Senin, 18 November 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Sebentar Lagi, DJP Ingatkan WP Segera Padankan NIK-NPWP

Senin, 18 November 2024 | 13:00 WIB LITERATUR PAJAK

6 Buku Pajak yang Wajib Dibaca Sebelum Akhir Tahun 2024

Senin, 18 November 2024 | 12:45 WIB KTT G-20 BRASIL

Prabowo Kembali Blak-blakan Ungkap Komitmen Indonesia Gabung BRICS

Senin, 18 November 2024 | 12:00 WIB PMK 82/2024

Ada Penilaian Profil Risiko dalam Pembebasan Cukai, Ini Alasannya

Senin, 18 November 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Khawatir Tarif PPN 12% Bikin RI Sulit Jadi Negara Maju

Senin, 18 November 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan oleh Pemkot Pontianak

Senin, 18 November 2024 | 10:10 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Demi Tingkatkan Investasi Asing , Prabowo Siap Kompromi soal Pajak