KEBIJAKAN PEMERINTAH

Anggaran Subsidi Energi Era Prabowo-Gibran Dipangkas Rp1,1 Triliun

Dian Kurniati | Kamis, 05 September 2024 | 13:00 WIB
Anggaran Subsidi Energi Era Prabowo-Gibran Dipangkas Rp1,1 Triliun

Petugas melayani warga yang mengisi kendaraannya dengan bahan bakar minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Medan, Sumatera Utara, Selasa (3/9/2024). PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) mulai menerapkan subsidi tepat pertalite untuk kendaraan roda empat dengan tujuan agar alokasi subsidi pertalite dari pemerintah lebih tepat sasaran. ANTARA FOTO/Yudi Manar/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) DPR menyepakati pemangkasan anggaran subsidi energi senilai Rp1,1 triliun pada tahun pertama pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan anggaran subsidi energi pada postur sementara RAPBN 2025 disepakati senilai Rp203,4 triliun atau turun 0,53% dari usulan pemerintah Rp204,5 triliun. Menurutnya, koreksi ini terjadi sejalan dengan perubahan asumsi makro nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.

"Ini lebih karena tadi kurs-nya [turun dari] Rp16.100 menjadi Rp16.000," katanya dalam rapat bersama Banggar DPR, dikutip pada Kamis (5/9/2024).

Baca Juga:
Pertamina Diminta Tak Jual BBM Subsidi ke Penunggak Pajak Kendaraan

Sri Mulyani mengatakan pemerintah dan Banggar DPR menyepakati perubahan asumsi dasar makro nilai tukar rupiah terhadap dolar AS dari Rp16.100 menjadi Rp16.000, serta target lifting minyak dari 600.000 barel per hari menjadi 605.000 barel per hari.

Dia menjelaskan perubahan asumsi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS langsung berimplikasi pada anggaran subsidi energi pada tahun depan. Anggaran subsidi jenis BBM tertentu dan LPG tabung 3 kilogram pada 2025 turun 0,52% dari usulan pemerintah Rp114,3 triliun menjadi Rp113,7 triliun.

Subsidi BBM jenis tertentu ini mencakup minyak tanah dan minyak solar, yang volumenya mencapai 19,41 juta kiloliter. Sedangkan volume LPG tabung 3 kilogram pada tahun depan adalah mencapai 8,17 juta metric ton.

Baca Juga:
Coretax: Pajak Masukan Dikreditkan pada Masa Saat Faktur Pajak Dibuat

Di sisi lain, subsidi listrik yang semula diusulkan pemerintah senilai Rp90,2 triliun, kini turun 0,55% menjadi Rp89,7 triliun.

Dalam dokumen Buku II Nota Keuangan RAPBN 2025, pemerintah menuliskan realisasi subsidi energi pada periode 2020–2023 memang cenderung fluktuatif. Fluktuasi tersebut terutama dipengaruhi perkembangan asumsi dasar ekonomi makro, volume penyaluran jenis BBM tertentu dan LPG bersubsidi, dan kebijakan besaran subsidi tetap untuk minyak solar.

Pemerintah pun menyatakan kebijakan transformasi subsidi energi menjadi subsidi berbasis orang/penerima manfaat akan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan data, infrastruktur, serta kondisi ekonomi, dan sosial masyarakat. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 13 Oktober 2024 | 08:30 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Pertamina Diminta Tak Jual BBM Subsidi ke Penunggak Pajak Kendaraan

Senin, 30 September 2024 | 09:11 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax: Pajak Masukan Dikreditkan pada Masa Saat Faktur Pajak Dibuat

Kamis, 19 September 2024 | 11:30 WIB APBN 2025

Tok! DPR Sahkan RUU APBN 2025 sebagai Undang-Undang

Rabu, 18 September 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Fraksi PKB Minta Pemerintah Tidak Naikkan Tarif PPN pada Tahun Depan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja