ARAB SAUDI

Anggaran Mulai Surplus, Otoritas Belum Mau Turunkan Tarif PPN

Muhamad Wildan | Selasa, 02 November 2021 | 13:30 WIB
Anggaran Mulai Surplus, Otoritas Belum Mau Turunkan Tarif PPN

Ilustrasi.

RIYADH, DDTCNews - Menteri Keuangan Arab Saudi Muhammad Al-Jadaan mengatakan pemerintah belum akan menurunkan tarif PPN dalam waktu dekat.

Al-Jadaan mengatakan kebijakan tentang tarif PPN baru akan dievaluasi oleh Pemerintah Arab Saudi bila situasi anggaran sudah lebih baik.

"Ketika anggaran sudah lebih baik, mungkin dalam waktu 5 tahun yang akan datang kebijakan PPN akan dievaluasi. Namun, untuk saat ini tidak ada rencana menurunkan tarif PPN," ujar Al-Jadaan, dikutip Selasa (2/11/2021).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Guna menjaga kesehatan anggaran dan ruang fiskal, Al-Jadaan mengatakan, kerajaan akan tetap menjaga belanja pada level yang tetap rasional meski pendapatan anggaran mulai menunjukkan pemulihan. Penerimaan memang mulai meningkat karena kenaikan harga minyak mentah.

Per kuartal III/2021, Arab Saudi untuk pertama kalinya mencatat surplus anggaran sejak 2019. Surplus anggaran pada tahun ini diperkirakan mencapai SAR6,7 miliar. Surplus anggaran per kuartal III/2021 didorong oleh kenaikan penerimaan dari minyak yang mencapai 60% dan belanja yang masih sedikit mengalami penurunan.

"Kami akan tetap menjaga volume belanja meski penerimaan terus meningkat. Kami akan bekerja secara efisien. Meski demikian kami membuka peluang untuk meningkatkan belanja sejalan dengan level inflasi di masa depan," ujar Al-Jadaan seperti dilansir arabnews.com.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Untuk diketahui, Arab Saudi adalah salah satu negara yang meningkatkan tarif PPN-nya di tengah pandemi Covid-19. Pada Juli 2020, tarif PPN diputuskan naik dari 5% menjadi 15%.

Keputusan tersebut diambil mengingat harga minyak pada kala itu mengalami penurunan. Oleh karena itu, tarif PPN diputuskan naik untuk memenuhi kebutuhan penerimaan yang tidak dapat dipenuhi oleh minyak mentah.

Putra Mahkota Arab Saudi Muhammad bin Salman menceritakan kenaikan tarif PPN pada masa awal pandemi Covid-19 bukanlah keputusan yang mudah untuk diambil. Muhammad bin Salman berjanji tarif PPN akan diturunkan bila situasi perekonomian dan anggaran kembali normal.

"Tergantung pada situasi perekonomian, tarif PPN akan tetap berlaku sebesar 15% selama 1 tahun hingga 5 tahun," ujar Muhammad bin Salman pada Mei 2021. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?