MAROKO

Anggaran Belanja 2022 Naik, 3 Hal Ini Jadi Fokus Pemerintah

Syadesa Anida Herdona | Kamis, 28 Oktober 2021 | 16:30 WIB
Anggaran Belanja 2022 Naik, 3 Hal Ini Jadi Fokus Pemerintah

Raja Maroko Mohammed VI berpose dengan anggota pemerintahan baru di Istana Kerajaan di Fez, Maroko, Kamis (7/10/2021). ANTARA FOTO/Moroccan Royal Palace/Handout via REUTERS/HP/djo

 

RABAT, DDTCNews – Pemerintah Maroko memproyeksikan kenaikan 9% terhadap anggaran belanja tahun 2022. Belanja negara dipatok 519 miliar dirham, setara Rp810 triliun. Rencana belanja akan lebih banyak untuk pembiayaan pembangunan, kesehatan, dan perlindungan sosial.

“Anggaran (yang dirancang) bertujuan untuk mempercepat pemulihan ekonomi dalam masa pandemi dan meningkatkan pengeluaran untuk investasi publik, pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial,” ujar Menteri Keuangan Nadia Fettah Alaoui dalam Yahoo Finance, dikutip Kamis (28/10/2021).

Naiknya anggaran belanja membuat pemerintah Maroko memutar otak untuk mencari sumber pendanaan baru. Salah satunya melalui penerbitan surat utang atau obligasi.

Baca Juga:
Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Kendati ekonomi mulai membaik, pemerintah masih butuh lebih banyak anggaran untuk mempercepat pemulihan. Pekan lalu pemerintah menurunkan proyeksi defisit untuk 2022 dari 6,2% menjadi 5,9%.

Pemerintah juga menargetkan adanya kenaikan penerimaan pajak sebesar 25% menjadi 262 juta dirham. Besarnya basis pajak tersebut akan digunakan untuk dana kesejahteraan sosial.

Sebelumnya, Maroko telah menyatakan rencananya untuk memperluas cakupan kesejahteraan sosial dan asuransi kesehatan. Rencana ini ditujukan untuk seluruh sektor yang sebelumnya belum tercakup dalam kebijakan ekonomi.

Tidak hanya itu, anggaran belanja juga akan dialokasikan untuk menggaji 125.000 tenaga kerja dalam skema kontrak. Rencana ini diperkirakan akan meningkatkan total gaji karyawan nasional sebesar 5,4%. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha