MAROKO

Anggaran Belanja 2022 Naik, 3 Hal Ini Jadi Fokus Pemerintah

Syadesa Anida Herdona | Kamis, 28 Oktober 2021 | 16:30 WIB
Anggaran Belanja 2022 Naik, 3 Hal Ini Jadi Fokus Pemerintah

Raja Maroko Mohammed VI berpose dengan anggota pemerintahan baru di Istana Kerajaan di Fez, Maroko, Kamis (7/10/2021). ANTARA FOTO/Moroccan Royal Palace/Handout via REUTERS/HP/djo

 

RABAT, DDTCNews – Pemerintah Maroko memproyeksikan kenaikan 9% terhadap anggaran belanja tahun 2022. Belanja negara dipatok 519 miliar dirham, setara Rp810 triliun. Rencana belanja akan lebih banyak untuk pembiayaan pembangunan, kesehatan, dan perlindungan sosial.

“Anggaran (yang dirancang) bertujuan untuk mempercepat pemulihan ekonomi dalam masa pandemi dan meningkatkan pengeluaran untuk investasi publik, pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial,” ujar Menteri Keuangan Nadia Fettah Alaoui dalam Yahoo Finance, dikutip Kamis (28/10/2021).

Naiknya anggaran belanja membuat pemerintah Maroko memutar otak untuk mencari sumber pendanaan baru. Salah satunya melalui penerbitan surat utang atau obligasi.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Kendati ekonomi mulai membaik, pemerintah masih butuh lebih banyak anggaran untuk mempercepat pemulihan. Pekan lalu pemerintah menurunkan proyeksi defisit untuk 2022 dari 6,2% menjadi 5,9%.

Pemerintah juga menargetkan adanya kenaikan penerimaan pajak sebesar 25% menjadi 262 juta dirham. Besarnya basis pajak tersebut akan digunakan untuk dana kesejahteraan sosial.

Sebelumnya, Maroko telah menyatakan rencananya untuk memperluas cakupan kesejahteraan sosial dan asuransi kesehatan. Rencana ini ditujukan untuk seluruh sektor yang sebelumnya belum tercakup dalam kebijakan ekonomi.

Tidak hanya itu, anggaran belanja juga akan dialokasikan untuk menggaji 125.000 tenaga kerja dalam skema kontrak. Rencana ini diperkirakan akan meningkatkan total gaji karyawan nasional sebesar 5,4%. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?