ITALIA

Anggaran 2022 Disetujui, Insentif bagi PPh OP Masih Diberikan

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 25 Desember 2021 | 06:30 WIB
Anggaran 2022 Disetujui, Insentif bagi PPh OP Masih Diberikan

Ilustrasi.

ROMA, DDTCNews - Pemerintah dan parlemen Italia mencapai kesepakatan tentang postur anggaran 2022 yang masih banyak mengakomodasi insentif pajak.

Pada tahun depan nilai insentif pajak sebagai dukungan pemulihan ekonomi dari dampak pandemi Covid-19 mencapai €7,5 miliar. Selain itu, masih ada belanja subsidi energi senilai €4 miliar untuk mengendalikan harga listrik.

"Anggaran yang disetujui menargetkan defisit turun dari 9,4% pada tahun ini menjadi 5,6% pada 2022 sebagai cermin pertumbuhan ekonomi yang kuat," tulis keterangan pemerintah dikutip pada Sabtu (25/12/2021).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Perincian insentif pajak dimulai dari PPh orang pribadi. Pemerintah mendapatkan persetujuan untuk mengubah struktur tarif PPh badan. Kelompok tarif atau tax bracket PPh orang pribadi berkurang dari 5 menjadi 4 kelompok tarif PPh orang pribadi.

Layer pertama berlaku untuk pendapatan tahunan sampai dengan €15.000 dengan tarif sebesar 23%. Layer kedua untuk pendapatan €15.000 hingga €28.000 beban pajak berkurang dari 27% menjadi 25%.

Sementara itu, beban pajak layer PPh OP ketiga ikut turun pada tahun depan. Pada kelompok ini pendapatan tahunan lebih dari €28.000 sampai dengan €50.000 tarifnya turun dari 38% menjadi 35%.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Layer PPh OP keempat berlaku untuk pendapatan tahunan lebih dari €50.000 sampai dengan €75.000. Pada kelompok ini tarif PPh OP naik dari 41% menjadi 43%. Sementara itu, layer kelima untuk pendapatan lebih dari €75.000 dihapuskan dan pendapatan lebih dari ambang batas akan mengikuti tarif pada layer keempat sebesar 43%.

"Reformasi pajak juga akan membebaskan lebih dari 800.000 wirausaha dari pembayaran pajak bisnis tingkat daerah," ungkapnya seperti dilansir money.usnews.com. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan