REFORMASI PERPAJAKAN

Anda Diundang Hadiri Market Sounding Core Tax System Besok, Tertarik?

Redaksi DDTCNews | Senin, 03 Februari 2020 | 11:55 WIB
Anda Diundang Hadiri Market Sounding Core Tax System Besok, Tertarik?

Ilustrasi gedung DJP. 

JAKARTA, DDTCNews – Agen pengadaan (procurement agent) pembaruan sistem inti administrasi perpajakan atau core tax administration system mengundang Anda dalam acara market sounding.

Market sounding diadakan untuk pengadaan integrator sistem pada sistem inti administrasi perpajakan DJP. Acara diadakan pada Selasa—Rabu (4—5/2/2020) di Kantor PT PricewaterhouseCoopers Consulting Indonesia, Gedung WTC3, lantai 42, Jl. Jend. Sudirman Kav. 29 - 31 Jakarta 12920.

“Jika Anda tertarik untuk menghadiri acara market sounding dan melakukan sesi one-on-one, silakan kirim surel pernyataan minat Anda ke alamat surel: [email protected],” demikian pernyataan resmi yang disampaikan dalam laman resmi DJP.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Pengadaan system integrator sistem inti administrasi perpajakan sebelumnya telah diumumkan melalui Pengumuman DJP No. PENG-135/PJ.01/2019. Metode pemilihan penyedia, sesuai pengumuman tersebut, dilakukan dengan metode tender dua tahap dengan prakualifikasi.

Adapun acara market sounding terbagi menjadi dua agenda. Pertama, pengarahan awal pada 4 Februari 2020 pukul 09.00 WIB. Dalam agenda ini, akan ada penjelasan singkat tentang produk yang akan diadakan dan proses pengadaan yang harus dilalui peserta lelang.

Sesi ini akan diselenggarakan secara online dan offline. Sesi online diselenggarakan dalam format video conference dengan tautan yang akan diberikan bersama dengan undangan setelah penyelenggara menerima konfirmasi Anda. Pengarahan akan berlangsung selama tiga jam.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Kedua, sesi tanya jawab one-on-one dengan masing-masing peserta. Agen pengadaan akan mendalami minat Anda dalam berpartisipasi sekaligus untuk memahami kemampuan dan masalah utama.

Sesi tanya jawab one-on-one lebih disukai, tapi agen pengadaan dapat memberikan pengecualian untuk melaksanakan sesi tanya jawab melalui video conference. Sekali lagi, tautan akan diberikan setelah agen pengadaan menerima permohonan Anda. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Minggu, 20 Oktober 2024 | 08:00 WIB CORETAX SYSTEM

Gencar Edukasi, DJP Harap Pegawai Pajak dan WP Terbiasa dengan Coretax

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN