KEBIJAKAN PAJAK

Anda Cuan Banyak Tahun Ini? Ingat, Angsuran PPh 25 Bisa Dinaikkan DJP

Muhamad Wildan | Sabtu, 13 Agustus 2022 | 16:00 WIB
Anda Cuan Banyak Tahun Ini? Ingat, Angsuran PPh 25 Bisa Dinaikkan DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mengingatkan nilai angsuran PPh Pasal 25 yang dibayar wajib pajak setiap bulan dapat dilakukan penyesuaian oleh Ditjen Pajak (DJP).

Penyesuaian angsuran PPh Pasal 25 pada tahun berjalan dapat dilakukan bila wajib pajak mengalami kenaikan atau penurunan kegiatan usaha yang signifikan.

"Sebagai pengingat, bahwa angsuran PPh Pasal 25 dapat disesuaikan apabila dalam tahun berjalan wajib pajak mengalami kenaikan penghasilan yang sangat signifikan ataupun sebaliknya," tulis Kementerian Keuangan pada laporan APBN KiTa edisi Agustus 2022, dikutip Sabtu (13/8/2022).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Merujuk pada UU PPh, penyesuaian angsuran PPh Pasal 25 diatur dalam Pasal 25 ayat (6). Pada ayat tersebut, tertulis DJP memiliki kewenangan untuk menetapkan penghitungan besarnya angsuran pajak tahun berjalan bila terjadi perubahan keadaan usaha atau kegiatan wajib pajak.

Dicontohkan dalam ayat penjelas, DJP dapat melakukan penyesuaian angsuran bila wajib pajak mengalami peningkatan penjualan dan penghasilan kena pajaknya diperkirakan akan lebih tinggi bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Ketentuan lebih terperinci mengenai penyesuaian PPh Pasal 25 atau yang biasa disebut dinamisasi ini pun tercantum dalam KEP-537/PJ/2000.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Merujuk pada Pasal 7 ayat (4) KEP-537/PJ/2000, angsuran PPh Pasal 25 pada bulan-bulan sisa tahun pajak perlu dihitung kembali bila wajib pajak mengalami peningkatan usaha dan PPh yang terutang pada tahun pajak berjalan akan bakal lebih dari 150% dari PPh yang menjadi dasar penghitungan PPh Pasal 25.

Nilai angsuran PPh Pasal 25 untuk bulan-bulan tersisa dihitung kembali berdasarkan perkiraan kenaikan PPh yang terutang oleh wajib pajak sendiri atau oleh KPP tempat wajib pajak terdaftar.

Untuk diketahui, pada tahun ini terdapat beberapa sektor usaha yang mengalami pertumbuhan setoran pajak yang amat signifikan. Hingga Juli 2022, setoran pajak dari sektor tambang tercatat tumbuh hingga 262,1%. Adapun setoran pajak sektor perdagangan tercatat tumbuh 66,3%, sedangkan setoran pajak dari sektor manufaktur tumbuh 52,2%. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan