KAMBOJA

Ambang Batas Penghasilan Bebas Pajak Individu Direvisi

Redaksi DDTCNews | Rabu, 11 Oktober 2017 | 16:20 WIB
Ambang Batas Penghasilan Bebas Pajak Individu Direvisi

PHNON PENH, DDTCNews – Mulai Januari 2018, wajib pajak orang pribadi yang berpenghasilan kurang dari US$300 setiap bulannya tidak akan dikenakan pajak penghasilan. Parlemen telah menyetujui usulan Perdana Menteri Hun Sen untuk menaikkan ambang batas penghasilan kena pajak tersebut.

Hun Sen mengatakan Majelis Nasional telah menyetujui kenaikan ambang batas lapisan pajak dengan tarif terendah yang berlaku saat ini sebesar US$250 menjadi US$300. Kebijakan ini tidak hanya diberlakukan bagi pejabat pemerintah dan angkatan bersenjata, tapi bagi pekerja di semua sektor.

“Artinya dari $300 atau kurang mereka tidak perlu membayar pajaknya. Langkah serupa juga dilakukan tahun lalu ketika ambang batas meningkat dari US$125 menjadi US$200 pada 2014,” ucapnya, Senin (9/10).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Saat ini, wajib pajak dengan penghasilan per bulan sebesar US$250 dikenakan pajak dengan tarif terendah 5%. Namun mulai tahun depan ambang batas pajak penghasilan orang pribadi akan berubah yakni sebagai berikut:

  • Penghasilan US$300 – US$375 per bulan akan dikenakan pajak 5%
  • Penghasilan US$375 – US$2.125 per bulan akan dikenakan pajak 10%
  • Penghasilan US$2.125 – US$3.125 per bulan dikenakan pajak 15%
  • Penghasilan lebih dari US$3.125 per bulan dikenakan tarif tertinggi 20%

Hun Sen, dilansir dalam phnompenhpost.com, mengatakan perubahan pajak telah dimasukkan dalam draf anggaran nasional tahun 2018 dan masih memerlukan persetujuan dari Majelis Nasional.

Selain itu, Hun Sen mengatakan mulai tahun depan akan menaikkan kompensasi yang diberikan bagi pegawai negeri yang meninggal akibat penyakit dari US$300 menjadi US$500. Upah pegawai sipil juga diperkirakan akan mencapai $250 per bulan pada tahun 2018.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Perdana Menteri telah membuat serangkaian janji kepada pekerja garmen, yang telah ditemui setiap minggu selama dua bulan terakhir ini. Ini termasuk sarana bis gratis di Phnom Penh, uang persalinan setara dengan 120% dari gaji, perawatan kesehatan gratis dan upah minimum minimal US$160.

Juru bicara Kementerian Ekonomi dan Keuangan Nup Sothun Vichet mengatakan dia belum mengetahui berapa besar biaya yang harus dikeluarkan oleh Perdana Menteri tersebut, namun Ia mengatakan bahwa Majelin Nasional akan mengadakan pertemuan minggu depan untuk membahas rinciannya.

Miguel Chanco, Pemimpin Analis Asean untuk Economist Intelligence Unit mengatakan sangat masuk akal bagi negara Kamboja yang memiliki tingkat perkembangan ekonomi tinggi untuk meningkatkan ambang batas tersebut dari tahun ke tahun. Hal ini dinilai hanya berdampak kecil terhadap defisit anggaran negara.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN