KAMBOJA

Ambang Batas Penghasilan Bebas Pajak Individu Direvisi

Redaksi DDTCNews | Rabu, 11 Oktober 2017 | 16:20 WIB
Ambang Batas Penghasilan Bebas Pajak Individu Direvisi

PHNON PENH, DDTCNews – Mulai Januari 2018, wajib pajak orang pribadi yang berpenghasilan kurang dari US$300 setiap bulannya tidak akan dikenakan pajak penghasilan. Parlemen telah menyetujui usulan Perdana Menteri Hun Sen untuk menaikkan ambang batas penghasilan kena pajak tersebut.

Hun Sen mengatakan Majelis Nasional telah menyetujui kenaikan ambang batas lapisan pajak dengan tarif terendah yang berlaku saat ini sebesar US$250 menjadi US$300. Kebijakan ini tidak hanya diberlakukan bagi pejabat pemerintah dan angkatan bersenjata, tapi bagi pekerja di semua sektor.

“Artinya dari $300 atau kurang mereka tidak perlu membayar pajaknya. Langkah serupa juga dilakukan tahun lalu ketika ambang batas meningkat dari US$125 menjadi US$200 pada 2014,” ucapnya, Senin (9/10).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Saat ini, wajib pajak dengan penghasilan per bulan sebesar US$250 dikenakan pajak dengan tarif terendah 5%. Namun mulai tahun depan ambang batas pajak penghasilan orang pribadi akan berubah yakni sebagai berikut:

  • Penghasilan US$300 – US$375 per bulan akan dikenakan pajak 5%
  • Penghasilan US$375 – US$2.125 per bulan akan dikenakan pajak 10%
  • Penghasilan US$2.125 – US$3.125 per bulan dikenakan pajak 15%
  • Penghasilan lebih dari US$3.125 per bulan dikenakan tarif tertinggi 20%

Hun Sen, dilansir dalam phnompenhpost.com, mengatakan perubahan pajak telah dimasukkan dalam draf anggaran nasional tahun 2018 dan masih memerlukan persetujuan dari Majelis Nasional.

Selain itu, Hun Sen mengatakan mulai tahun depan akan menaikkan kompensasi yang diberikan bagi pegawai negeri yang meninggal akibat penyakit dari US$300 menjadi US$500. Upah pegawai sipil juga diperkirakan akan mencapai $250 per bulan pada tahun 2018.

Baca Juga:
Beban Pajak Perseroan dengan Pemegang Saham Orang Pribadi di Indonesia

Perdana Menteri telah membuat serangkaian janji kepada pekerja garmen, yang telah ditemui setiap minggu selama dua bulan terakhir ini. Ini termasuk sarana bis gratis di Phnom Penh, uang persalinan setara dengan 120% dari gaji, perawatan kesehatan gratis dan upah minimum minimal US$160.

Juru bicara Kementerian Ekonomi dan Keuangan Nup Sothun Vichet mengatakan dia belum mengetahui berapa besar biaya yang harus dikeluarkan oleh Perdana Menteri tersebut, namun Ia mengatakan bahwa Majelin Nasional akan mengadakan pertemuan minggu depan untuk membahas rinciannya.

Miguel Chanco, Pemimpin Analis Asean untuk Economist Intelligence Unit mengatakan sangat masuk akal bagi negara Kamboja yang memiliki tingkat perkembangan ekonomi tinggi untuk meningkatkan ambang batas tersebut dari tahun ke tahun. Hal ini dinilai hanya berdampak kecil terhadap defisit anggaran negara.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:50 WIB STATISTIK TARIF PAJAK

Beban Pajak Perseroan dengan Pemegang Saham Orang Pribadi di Indonesia

Sabtu, 21 Desember 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tunggu Aturan, PPN Makanan-Jasa Premium Tak Langsung Berlaku 1 Januari

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP