KABUPATEN INDRAMAYU

Amankan Penerimaan Pajak, Pemda Gencarkan Penegakan Hukum

Redaksi DDTCNews | Kamis, 09 September 2021 | 12:00 WIB
Amankan Penerimaan Pajak, Pemda Gencarkan Penegakan Hukum

Ilustrasi.

INDRAMAYU, DDTCNews - Pemkab Indramayu, Jawa Barat menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk mengamankan dan mengoptimalkan penerimaan pajak daerah.

Bupati Indramayu Nina Agustina Da'i Bachtiar mengatakan kerja sama antara pemkab dan Kejari Indramayu akan berlangsung pada tataran penegakan hukum. Dia berharap kinerja penerimaan pajak daerah dapat meningkat tajam melalui kerja sama ini.

"Kita sudah bekerja sama dengan Kejari Indramayu untuk meningkatkan pajak daerah. Potensi pajak daerah di Indramayu sangat besar," katanya dikutip pada Kamis (9/9/2021).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Nina berharap dengan adanya kerja sama dengan Kajari mampu meningkatkan kepatuhan warga dan pelaku usaha di Indramayu dalam membayar pajak. Menurutnya, pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting untuk menjalankan pembangunan.

Oleh karena itu, dia mengimbau agar wajib pajak di Kabupaten Indramayu ikut berkontribusi dalam pembangunan melalui pembayaran pajak. Menurutnya, sasaran utama kerja sama penegakan hukum dengan Kejari adalah wajib pajak tidak patuh.

"Kejari akan melakukan penegakan hukum terhadap wajib pajak yang enggan melaksanakan kewajibannya," ujarnya.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Sementara itu, Kepala Kejari Indramayu Denny mengatakan siap mendukung upaya mengamankan penerimaan pajak melalui penegakan hukum. Menurutnya, potensi penerimaan pajak daerah masih sangat besar karena masih ada sumber-sumber yang belum digali dengan optimal.

"Kejari Indramayu siap membantu Pemkab Indramayu untuk meningkatkan pajak daerah. Kami akan melakukan penegakan hukum bagi wajib pajak yang enggan dengan kewajibannya," imbuhnya seperti dilansir laman resmi Pemkab Indramayu. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN