KABUPATEN INDRAMAYU

Amankan Penerimaan Pajak, Pemda Gencarkan Penegakan Hukum

Redaksi DDTCNews | Kamis, 09 September 2021 | 12:00 WIB
Amankan Penerimaan Pajak, Pemda Gencarkan Penegakan Hukum

Ilustrasi.

INDRAMAYU, DDTCNews - Pemkab Indramayu, Jawa Barat menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk mengamankan dan mengoptimalkan penerimaan pajak daerah.

Bupati Indramayu Nina Agustina Da'i Bachtiar mengatakan kerja sama antara pemkab dan Kejari Indramayu akan berlangsung pada tataran penegakan hukum. Dia berharap kinerja penerimaan pajak daerah dapat meningkat tajam melalui kerja sama ini.

"Kita sudah bekerja sama dengan Kejari Indramayu untuk meningkatkan pajak daerah. Potensi pajak daerah di Indramayu sangat besar," katanya dikutip pada Kamis (9/9/2021).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Nina berharap dengan adanya kerja sama dengan Kajari mampu meningkatkan kepatuhan warga dan pelaku usaha di Indramayu dalam membayar pajak. Menurutnya, pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting untuk menjalankan pembangunan.

Oleh karena itu, dia mengimbau agar wajib pajak di Kabupaten Indramayu ikut berkontribusi dalam pembangunan melalui pembayaran pajak. Menurutnya, sasaran utama kerja sama penegakan hukum dengan Kejari adalah wajib pajak tidak patuh.

"Kejari akan melakukan penegakan hukum terhadap wajib pajak yang enggan melaksanakan kewajibannya," ujarnya.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Sementara itu, Kepala Kejari Indramayu Denny mengatakan siap mendukung upaya mengamankan penerimaan pajak melalui penegakan hukum. Menurutnya, potensi penerimaan pajak daerah masih sangat besar karena masih ada sumber-sumber yang belum digali dengan optimal.

"Kejari Indramayu siap membantu Pemkab Indramayu untuk meningkatkan pajak daerah. Kami akan melakukan penegakan hukum bagi wajib pajak yang enggan dengan kewajibannya," imbuhnya seperti dilansir laman resmi Pemkab Indramayu. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan