DANA ALOKASI UMUM

Alokasi DAU Naik Meski Penerimaan Tertekan, Ini Kata Sri Mulyani

Dian Kurniati | Rabu, 09 September 2020 | 15:03 WIB
Alokasi DAU Naik Meski Penerimaan Tertekan, Ini Kata Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mengalokasikan dana alokasi umum (DAU) senilai Rp390,29 triliun dalam RAPBN 2021, naik 1,5% dibandingkan dengan outlook 2020 yang senilai Rp384,4 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah tetap menaikkan alokasi DAU untuk pemerintah daerah walaupun penerimaan negara tengah mengalami goncangan berat. Alokasi DAU tersebut diharapkan mampu mempercepat pemulihan ekonomi di daerah pada tahun depan.

"Mohon dipahami APBN kita mengalami shock cukup berat dari sisi penerimaan negara. Seharusnya kalau DAU-nya bersifat dinamis atau fleksibel sesuai formula 26% PDN, bisa mengalami penurunan luar biasa. Namun risiko itu diambil pemerintah supaya daerah tetap mendapatkan DAU," jelasnya dalam rapat bersama Komite IV DPD RI secara virtual, Rabu (9/9/2020).

Baca Juga:
PPN 12% Hasilkan Tambahan Rp75 Triliun, DJP: Untuk Dukung Pembangunan

Skema penghitungan yang dimaksud Sri Mulyani adalah penentuan DAU hingga 2014, sesuai UU No. 33/2004. Beleid itu menyebut pagu alokasi DAU ditetapkan minimal sebesar 26% dari pendapatan dalam negeri (PDN) neto. Namun kini, porsi DAU rata-rata sudah di atas 30%.

Alokasi DAU senilai Rp390,29 triliun pada RAPBN 2021 setara 30,78% dari PDN neto nasional. Adapun PDN neto ini adalah PDN bruto yang diproyeksikan senilai Rp1.775 triliun dikurangi total transfer ke daerah dan dana desa di luar DAU senilai Rp405,9 miliar dan target pendapatan negara yang earmarked Rp102.076,2 miliar.

Dengan situasi pandemi virus Corona, Sri Mulyani mengarahkan kebijakan pengalokasian DAU agar bersifat dinamis mengikuti PDN neto yang ditetapkan pemerintah. Dia juga akan terus menyempurnakan formula penetapan DAU.

Baca Juga:
Kenaikan PPN Jadi Jalan Tengah Tingkatkan Penerimaan Negara

Adapun formula penetapan DAU yang dimaksud meliputi evaluasi bobot variabel alokasi dasar, variabel kebutuhan fiskal, variabel kapasitas fiskal daerah, serta perbaikan pengukuran indeks ketimpangan antarwilayah.

Sri Mulyani juga akan menyempurnakan alokasi dasar pada formula DAU untuk mendukung kebijakan yang mendorong peningkatan kualitas layanan publik di daerah.

"Ini adalah tantangan yang paling besar dan kami akan terus menggunakan instrumen transfer (DAU) untuk meningkatkan kualitas layanan publik di daerah agar tidak terjadi perbedaan mencolok antara daerah-daerah yang memiliki kapasitas fiskal besar dengan yang kurang," ujarnya.

Dalam penanganan dampak pandemi virus Corona di daerah, Sri Mulyani ingin pemerintah daerah memanfaatkan pengalokasian sekurang-kurangnya 25% dari dana transfer umum untuk berbagai program pemulihan. Misalnya, perbaikan infrastruktur dan memperkuat pembangunan sumber daya manusia di bidang pendidikan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Minggu, 22 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN 12% Hasilkan Tambahan Rp75 Triliun, DJP: Untuk Dukung Pembangunan

Senin, 16 Desember 2024 | 19:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan PPN Jadi Jalan Tengah Tingkatkan Penerimaan Negara

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar