PENANGANAN CORONA

Alokasi BLT Disarankan Ditambah Rp120 Triliun

Dian Kurniati | Senin, 20 Juli 2020 | 12:53 WIB
Alokasi BLT Disarankan Ditambah Rp120 Triliun

Warga antre mengambil bantuan sosial tunai di Kantor Pos Kota Bogor, Jawa Barat, Jumat (17/7/2020). Pemkot Bogor menyiapkan 17.018 Kepala Keluarga (KK) penerima Bansos untuk tahap II yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bogor Rp8.509 miliar dengan masing-masing mendapatkan Rp500 ribu per KK. (ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/pras)
 

JAKARTA, DDTCNews - Ekonom sekaligus mantan Menteri Keuangan M. Chatib Basri menilai penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) untuk masyarakat yang terdampak pandemi virus Corona perlu menjangkau semua keluarga dengan pendapatan menengah ke bawah.

Chatib mengatakan penyaluran BLT tidak cukup diberikan pada kelompok miskin karena dampak pandemi dirasakan semua golongan menengah ke bawah. Menurutnya, alokasi anggaran BLT itu perlu ditambah hingga Rp120 triliun untuk menjangkau 115 juta orang golongan menengah ke bawah.

"Berikan pada kelompok menengah bawah. Kalau sekarang BLT hanya untuk kelompok miskin, bisa di-extend ke lower middle income, paling efektif itu BLT, even dibandingkan dengan sembako, kalau cash akan jauh lebih efektif," katanya dalam webinar, Senin (20/7/2020).

Baca Juga:
Kriteria Penerima Subsidi Energi Dievaluasi, Prabowo akan Umumkan

Chatib menyebut nilai BLT di tengah pandemi virus Corona idealnya Rp1 juta per bulan per keluarga. Dengan demikian, kebutuhan dana BLT 115 juta orang golongan menengah ke bawah adalah Rp30 triliun per bulan. Adapun periode penyalurannya setidaknya harus berjalan selama 4 bulan.

Ia menambahkan pemberian BLT juga lebih efektif ketimbang bantuan sosial dalam bentuk lainnya, termasuk sembako. Dia beralasan bantuan berupa uang tunai bisa langsung dibelanjakan masyarakat, yang berarti juga mendorong konsumsi.

Chatib meyakini peningkatan konsumsi masyarakat akan langsung berdampak pada pemulihan sektor usaha yang saat ini terdampak pandemi, terutama industri manufaktur.

Baca Juga:
Dampingi Luhut, Ini Wakil Ketua dan Anggota DEN yang Dilantik Prabowo

Dia menyebutkan dampak peningkatan konsumsi terhadap pemulihan dunia usaha bahkan lebih efektif dibanding stimulus lainnya pada program pemulihan ekonomi nasional, termasuk insentif pajak.

"Sehingga kalau permintaan ini naik, mereka (pelaku usaha) akan minta kredit, monetary policy BI dengan GWM (Giro Wajib Minimum) dan penurunan bunga akan efektif," ujarnya.

Peraturan Presiden No. 72 Tahun 2020, total anggaran untuk perlindungan sosial Rp203,9 triliun. Namun, bantuan uang tunai yakni program keluarga harapan (PKH) Rp37,4 triliun, bansos Jabodetabek Rp6,8 triliun, bansos non-Jabodetabek Rp32,4 triliun, dan BLT dana desa Rp31,8 triliun. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

22 Juli 2020 | 10:40 WIB

blt tidak tepat sasaran, penuh kkn. yg kenal oknum rt,,rw, kelurahan, kecamatan,dinsos yg dapat blt

22 Juli 2020 | 10:38 WIB

blt tidak tepat sasaran, penuh kkn. yg kenal oknum rt, rw, kelurahan, kevamatan dinsos baru dapat blt

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 November 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Kriteria Penerima Subsidi Energi Dievaluasi, Prabowo akan Umumkan

Selasa, 05 November 2024 | 18:10 WIB DEWAN EKONOMI NASIONAL

Dampingi Luhut, Ini Wakil Ketua dan Anggota DEN yang Dilantik Prabowo

Selasa, 05 November 2024 | 10:51 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Evaluasi Penyaluran Subsidi, Sri Mulyani Tetap Utamakan Kesehatan APBN

Selasa, 05 November 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Subsidi Elpiji 3 Kg Dipastikan Berlanjut, Subsidi BBM Dikaji Ulang

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?