SELANDIA BARU

Alibaba dan eBay Minta Implementasi GST Diundur 2020

Redaksi DDTCNews | Rabu, 10 April 2019 | 19:31 WIB
Alibaba dan eBay Minta Implementasi GST Diundur 2020

WELLINGTON, DDTCNews – Raksasa belanja online Alibaba dan eBay telah mendapat peringatan bahwa operasinya di Selandia Baru harus ditutup sementara jika pemerintah tidak menunda penerapan goods and services tax (GST) atau yang akrab disebut Amazon tax.

Mulai Oktober 2019, perusahaan asing tersebut akan diwajibkan untuk memungut GST atas barang yang bernilai kurang dari US$1.000 (Rp14,14 juta) yang dijual kepada warga Selandia Baru.

Kebijakan ini akan mengubah situasi di mana sebagian besar barang dengan nilai kurang dari US$400 (Rp5,65 juta) yang dibeli dari luar negeri dibebaskan dari pajak.

Baca Juga:
DJP Tunjuk 13 Perusahaan Asing sebagai Pemungut PPN PMSE

Menanggapi hal ini, juru bicara Alibaba James Hudson mengatakan perusahaannya bisa dipaksa tutup sementara termasuk pasar AliExpress kepada pembeli Selandia Baru jika pemerintah berhasil menerapkan GST pada 1 Oktober mendatang.

“Kami berharap bisa melihat berbagai opsi sebelum kami sampai pada titik itu. Kami akan melihat keputusan itu sebagai hasil yang sangat buruk dan kami akan berusaha untuk tetap mengutamakan pelanggan kami dalam skenario tersebut,” tuturnya, Jumat (5/4).

Tak hanya Aliibaba, begitupun pada eBay yang menyatakan dalam keterangan tertulis bahwa perusahaan tidak akan memiliki pilihan selain harus menutup layanan kepada warga Selandia Baru hingga ada keputusan lebih lanjut.

Baca Juga:
Catat! PMK 81/2024 Ubah Aturan Mata Uang dalam Penyetoran PPN PMSE

Kepala Pajak Global eBay Anitha Chakravarthi mengatakan eBay diminta merancang dan mengimplementasikan perubahan mendasar pada model bisnis global. Jika disahkan Juni atau Juli mendatang, eBay merasa kekurangan waktu untuk mengimplementasikan aturan itu.

“Jika hukum final disahkan pada Juni atau Juli, itu hanya memberi kami waktu 3 bulan untuk mempersiapkan implementasi,” kata Chakravarthi.

Baik Alibaba dan eBay mengklaim pemungutan GST perlu ditunda hingga setidaknya April 2020 agar perusahaan memiliki waktu untuk membuat perubahan sistem, dengan asumsi perubahan hukum diselesaikan dan disahkan oleh parlemen pada Juni atau Juli 2019.

Baca Juga:
Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Namun, jika permintaan perusahaan raksasa milik AS tersebut dipenuhi, maka kembali terjadi perayaan hari Natal yang terbebas dari GST bagi warga Selandia Baru, khususnya bagi warga yang berbelanja barang kebutuhan Natal dari luar negeri.

Di samping itu, James Hudson melihat ada bukti konsumen Australia telah beralih ke situs web kurang bereputasi yang mengabaikan aturan GST dan peraturan lainnya sejak menjadi negara pertama menerapkan Amazon tax pada Juli.

“Kami khawatir pedagang akan didorong menuju platform penjualan alternatif yang tidak mematuhi aturan dan bekerja sama dengan regulator Selandia Baru dari pada AliExpress,” paparnya seperti dilansir stuff.co.nz.

Baca Juga:
DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

Pasar yang lebih besar seperti AliExpress dan eBay tetap mempertahankan dialog dengan Biosecurity and Consumer Agency di Selandia Baru. Namun, situs yang lebih kecil justru menyediakan visibilitas yang jauh lebih rendah terhadap regulator.

Juru bicara pedagang ritel Selandia Baru Greg Harford menyatakan akan sangat kecewa jika pemerintah memindahkan tenggat waktu dalam menanggapi lobi raksasa belanja online. Perubahan hukum akan mendorong konsumen untuk beralih ke situs yang melanggar aturan.

“Merek-merek yang sudah mapan akan mempertahankan posisinya untuk maju. Selalu ada peluang bagi pemain baru untuk masuk pasar dan seiring semakin besar mereka baru akan mulai mematuhi seluruh aturan pendapatan di Australia maupun Selandia Baru,” katanya.

Baca Juga:
Periode 1960 hingga Sekarang, Negara yang Terapkan PPN Terus Bertambah

Kepala Kebijakan Publik Amazon Matt Levey mengungkapkan Amazon memahami tujuan pemerintah menerapkan kebijakan GST, yaitu untuk menciptakan keadilan bagi penjual domestik dan luar negeri. Namun, dia menyayangkan implementasinya yang terlampau dekat.

“Penerapan GST dalam waktu dekat justru akan menghadirkan masalah yang signifikan tidak hanya untuk Amazon, tapi juga bagi ribuan pemasok berbasis luar negeri yang akan diminta dan mengirimkan GST melalui rezim ini,” ujar Levey.

Levey pun mengancam akan menutup Amazon bagi konsumen Selandia Baru untuk selamanya jika kebijakan tersebut benar-benar diterapkan. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 20 Januari 2025 | 18:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

DJP Tunjuk 13 Perusahaan Asing sebagai Pemungut PPN PMSE

Jumat, 03 Januari 2025 | 08:47 WIB PMK 81/2024

Catat! PMK 81/2024 Ubah Aturan Mata Uang dalam Penyetoran PPN PMSE

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Kamis, 12 Desember 2024 | 17:55 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Sri Mulyani Pastikan THR dan Gaji ke-13 ASN Tetap Dicairkan

Jumat, 07 Februari 2025 | 09:18 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diputuskan Presiden, PP Minuman Berpemanis Kena Cukai Mulai Dirancang

Jumat, 07 Februari 2025 | 08:30 WIB PERPRES 4/2025

Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini