KOTA BAUBAU

Alat Rekam Transaksi Diklaim Bikin Penerimaan Pajak Melonjak

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 03 Desember 2020 | 11:28 WIB
Alat Rekam Transaksi Diklaim Bikin Penerimaan Pajak Melonjak

Ilustrasi tapping box. (foto: Antara)

BAUBAU, DDTCNews – Pemkot Baubau mengklaim pemasangan alat rekam transaksi pada sejumlah objek pajak di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara berhasil mendongkrak realisasi penerimaan pajak.

Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah Badan Pengelola Keuangan, Aset dan Pendapatan Daerah Kota Baubau Jusmin Anwar mengatakan realisasi penerimaan pajak daerah hingga Oktober 2020 mencapai Rp23,3 miliar, naik 21,43% dari periode yang sama tahun lalu.

"Realisasi penerimaan pajak sudah mengalami kenaikan 21,43% dibandingkan dengan realisasi 2019 yang hanya mencapai Rp19,2 miliar pada periode yang sama sampai Oktober," katanya, dikutip Sabtu (3/12/2020).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Menurut Jusmin, salah satu pemicu kenaikan penerimaan pajak adalah terpasangnya alat perekam pajak pada sejumlah restoran. Pemasangan alat itu merupakan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).

"Kami dari BPKAPD Kota Baubau khususnya bidang PAD sangat berterima kasih kepada tim Korsupgah KPK. Karena berkat bantuan mereka sehingga optimalisasi PAD bisa kami tingkatkan," ujarnya.

Jusmin mengimbau wajib pajak yang telah dipasang alat rekam untuk merekam seluruh transaksinya. Adapun sampai dengan saat ini sudah ada 114 alat rekam pajak yang terpasang pada restoran, hotel, tempat hiburan, dan tempat parkir.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Dari 8 jenis pajak daerah, lanjut Jusmin, terdapat 4 jenis pajak yang menjadi penyumbang penerimaan terbesar. Pertama, pajak restoran dengan realisasi Rp3,61 miliar. Kedua, pajak Bumi dan Bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB) senilai Rp5,9 miliar.

Ketiga, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dengan realisasi Rp 4,9 miliar. Keempat, pajak penerangan jalan sebesar Rp7,68 miliar. Untuk 4 jenis pajak daerah lainnya, lanjut Jusmin, kinerja penerimaannya tidak maksimal.

Dia menilai penerimaan pajak yang tidak optimal dipicu pandemi Covid-19. Dia menguraikan 4 jenis pajak yang tidak optimal antara lain pajak hotel dengan realisasi Rp480 juta, pajak hiburan senilai Rp317 juta, dan pajak parkir Rp102 juta.

"Sedangkan pajak reklame realisasinya baru Rp278 juta hingga Oktober. Namun, untuk jenis pajak ini kami sudah turun jemput bola menemui para penyelenggara reklame yang habis masa pajaknya agar mereka membayar kembali, " tutur Jusmin seperti dilansir rri.co.id. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?