Ilustrasi tapping box. (foto: Antara)
BAUBAU, DDTCNews – Pemkot Baubau mengklaim pemasangan alat rekam transaksi pada sejumlah objek pajak di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara berhasil mendongkrak realisasi penerimaan pajak.
Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah Badan Pengelola Keuangan, Aset dan Pendapatan Daerah Kota Baubau Jusmin Anwar mengatakan realisasi penerimaan pajak daerah hingga Oktober 2020 mencapai Rp23,3 miliar, naik 21,43% dari periode yang sama tahun lalu.
"Realisasi penerimaan pajak sudah mengalami kenaikan 21,43% dibandingkan dengan realisasi 2019 yang hanya mencapai Rp19,2 miliar pada periode yang sama sampai Oktober," katanya, dikutip Sabtu (3/12/2020).
Menurut Jusmin, salah satu pemicu kenaikan penerimaan pajak adalah terpasangnya alat perekam pajak pada sejumlah restoran. Pemasangan alat itu merupakan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).
"Kami dari BPKAPD Kota Baubau khususnya bidang PAD sangat berterima kasih kepada tim Korsupgah KPK. Karena berkat bantuan mereka sehingga optimalisasi PAD bisa kami tingkatkan," ujarnya.
Jusmin mengimbau wajib pajak yang telah dipasang alat rekam untuk merekam seluruh transaksinya. Adapun sampai dengan saat ini sudah ada 114 alat rekam pajak yang terpasang pada restoran, hotel, tempat hiburan, dan tempat parkir.
Dari 8 jenis pajak daerah, lanjut Jusmin, terdapat 4 jenis pajak yang menjadi penyumbang penerimaan terbesar. Pertama, pajak restoran dengan realisasi Rp3,61 miliar. Kedua, pajak Bumi dan Bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB) senilai Rp5,9 miliar.
Ketiga, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dengan realisasi Rp 4,9 miliar. Keempat, pajak penerangan jalan sebesar Rp7,68 miliar. Untuk 4 jenis pajak daerah lainnya, lanjut Jusmin, kinerja penerimaannya tidak maksimal.
Dia menilai penerimaan pajak yang tidak optimal dipicu pandemi Covid-19. Dia menguraikan 4 jenis pajak yang tidak optimal antara lain pajak hotel dengan realisasi Rp480 juta, pajak hiburan senilai Rp317 juta, dan pajak parkir Rp102 juta.
"Sedangkan pajak reklame realisasinya baru Rp278 juta hingga Oktober. Namun, untuk jenis pajak ini kami sudah turun jemput bola menemui para penyelenggara reklame yang habis masa pajaknya agar mereka membayar kembali, " tutur Jusmin seperti dilansir rri.co.id. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.