Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/8/2021). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menargetkan defisit APBN kembali ke level di bawah 3% dari produk domestik bruto (PDB) pada 2023.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah berupaya menurunkan defisit APBN secara bertahap. Menurutnya, konsolidasi yang terlalu cepat justru berpotensi menimbulkan syok pada perekonomian, terutama di tengah pandemi Covid-19.
"Solusinya memang [penerimaan] pajak harus naik, tetapi ini juga bisa menyebabkan syok pada ekonomi kalau terlalu cepat. Jadi kami harus betul-betul hati-hati menjaga keseluruhannya," katanya, dikutip pada Minggu (5/9/2021).
Pemerintah, sambungnya, telah merancang penyehatan APBN atau konsolidasi fiskal yang tidak hanya melalui pengendalian belanja dan inovasi pembiayaan, tetapi juga berupaya meningkatkan pendapatan negara, terutama pajak.
Menurut menkeu, kinerja penerimaan pajak akan terus diperbaiki seiring dengan adanya reformasi perpajakan. Nanti, reformasi perpajakan yang dilakukan pemerintah akan mencakup aspek kebijakan dan administrasi.
Dari aspek kebijakan misalnya, diarahkan untuk perluasan basis pemajakan dan menjawab tantangan mengenai daya saing. Sementara itu, dari sisi reformasi administrasi, meliputi perbaikan sistem agar lebih sederhana dan efisien, serta menjamin kepastian hukum perpajakan.
Sri Mulyani menegaskan langkah konsolidasi fiskal akan dijalankan sekaligus, baik optimalisasi pendapatan, penguatan belanja berkualitas, maupun inovasi pembiayaan. Semua tahapan dilakukan seiring dengan laju pemulihan ekonomi dengan ditunjang data yang memadai.
"Dalam keseluruhan desain, kami menyusun kalau ada perbaikan ekonomi maka konsolidasi fiskal dimulai," ujarnya.
Pada RAPBN 2022, pemerintah merencanakan defisit APBN 2022 akan senilai Rp868,0 triliun atau 4,85% terhadap PDB. Pemerintah berkomitmen menjaga keberlanjutan fiskal agar utang berada dalam batas yang terkendali melalui inovasi pembiayaan yang menjadi bagian dari reformasi fiskal.
Hingga Juli 2021, posisi utang pemerintah telah mencapai Rp6.570,17 triliun atau setara dengan 40,51% terhadap PDB. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.