PMK 86/2020

Alasan DJP Ubah Pelaporan Diskon Angsuran PPh Pasal 25 Jadi Bulanan

Muhamad Wildan | Senin, 20 Juli 2020 | 18:03 WIB
Alasan DJP Ubah Pelaporan Diskon Angsuran PPh Pasal 25 Jadi Bulanan

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama. (DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Pelaporan realisasi pemanfaatan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor dan pengurangan 30% angsuran PPh Pasal 25 dibuat menjadi setiap bulan agar pemantauan Ditjen Pajak (DJP) atas kedua insentif tersebut semakin akurat.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan otoritas ingin agar akurasi pemantauan dan kecepatan realisasi pemanfaatannya bisa terpantau dari bulan ke bulan. Simak artikel ‘Tidak Kuartalan Lagi, Lapor Diskon Angsuran PPh Pasal 25 Tiap Bulan’.

"Kami ingin agar hanya wajib pajak yang berhak, yang memang benar-benar memanfaatkan insentif pajak yang telah disediakan oleh pemerintah," ujar Hestu, Senin (20/7/2020).

Baca Juga:
Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Meski frekuensi pelaporan meningkat dari setiap kuartal menjadi setiap bulan, Dia mengatakan perubahan itu tidak akan menyulitkan wajib pajak. Adanya sistem online yang telah dikembangkan DJP akan mempermudah wajib pajak dalam menyampaikan laporan realisasi pemanfaatan insentif.

Aplikasi pelaporan realisasi pemanfaatan fasilitas PPh pasal 25 dan PPh pasal 22 impor sudah muncul dalam dashboard e-Reporting Insentif Covid-19 terhitung sejak awal Juli lalu. Untuk panduan penggunaan aplikasi, DJP juga memberikan panduan pengguna (user manual) e-Reporting Insentif Covid-19. Simak artikel ‘Aplikasi Pelaporan Diskon 30% Angsuran PPh Pasal 25 Sudah Tersedia’.

Untuk periode pelaporan Juli ini, wajib pajak yang memanfaatkan fasilitas PPh Pasal 22 impor dan angsuran PPh pasal 25 masih melaporkan sekaligus untuk masa pajak April—Juni 2020, sebagaimana diatur dalam ketentuan peralihan PMK 86/2020.

Baca Juga:
Kanwil DJP Jawa Timur II Kukuhkan 474 Relawan Pajak 2025

Dengan adanya klausul ini, kewajiban pelaporan realisasi pemanfaatan fasilitas pembebasan PPh Pasal 22 Impor dan diskon angsuran PPh Pasal 25 baru berlaku atas masa pajak Juli 2020. Sesuai ketentuan, laporan realisasi pemanfaatan fasilitas untuk masa pajak Juli 2020 baru akan dilaporkan kepada DJP pada 20 Agustus mendatang.

Pada PMK terbaru ini, masa berlaku fasilitas pembebasan PPh Pasal 22 impor dan pengurangan angsuran PPh pasal 25 diperpanjang dari yang awalnya hingga masa pajak September 2020 menjadi hingga masa pajak Desember 2020 mendatang. Simak artikel ‘Keterangan Resmi DJP Soal PMK Baru Insentif Pajak WP Terdampak Corona’.

Cakupan klasifikasi lapangan usaha (KLU) dari diperluas dari 431 KLU menjadi 721 KLU untuk fasilitas PPh Pasal 22 impor dan dari 846 KLU menjadi 1.013 KLU untuk fasilitas PPh Pasal 25. Kedua fasilitas ini masih tetap berlaku atas perusahaan KITE dan perusahaan di kawasan berikat. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

21 Juli 2020 | 08:34 WIB

Penambahan jangka waktu pemberian insentif merupakan hal yang bijaksana mengingat kondisi pandemi yang terlihat berkepanjangan titik Selain itu, pelaporan yang tadinya per triwulan menjadi perbulan nampaknya tidak akan menjadi halangan karena sistem pelaporan dilakukan secara online. DJP telah mengeluarkan user manual e reporting covid 19 Sehingga wajib pajak yang akan mengajukan insentif mendapat kemudahan untuk melakukan pengajuan.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:00 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Kanwil DJP Jawa Timur II Kukuhkan 474 Relawan Pajak 2025

Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China