PMK 86/2020

Alasan DJP Ubah Pelaporan Diskon Angsuran PPh Pasal 25 Jadi Bulanan

Muhamad Wildan | Senin, 20 Juli 2020 | 18:03 WIB
Alasan DJP Ubah Pelaporan Diskon Angsuran PPh Pasal 25 Jadi Bulanan

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama. (DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Pelaporan realisasi pemanfaatan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor dan pengurangan 30% angsuran PPh Pasal 25 dibuat menjadi setiap bulan agar pemantauan Ditjen Pajak (DJP) atas kedua insentif tersebut semakin akurat.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan otoritas ingin agar akurasi pemantauan dan kecepatan realisasi pemanfaatannya bisa terpantau dari bulan ke bulan. Simak artikel ‘Tidak Kuartalan Lagi, Lapor Diskon Angsuran PPh Pasal 25 Tiap Bulan’.

"Kami ingin agar hanya wajib pajak yang berhak, yang memang benar-benar memanfaatkan insentif pajak yang telah disediakan oleh pemerintah," ujar Hestu, Senin (20/7/2020).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Meski frekuensi pelaporan meningkat dari setiap kuartal menjadi setiap bulan, Dia mengatakan perubahan itu tidak akan menyulitkan wajib pajak. Adanya sistem online yang telah dikembangkan DJP akan mempermudah wajib pajak dalam menyampaikan laporan realisasi pemanfaatan insentif.

Aplikasi pelaporan realisasi pemanfaatan fasilitas PPh pasal 25 dan PPh pasal 22 impor sudah muncul dalam dashboard e-Reporting Insentif Covid-19 terhitung sejak awal Juli lalu. Untuk panduan penggunaan aplikasi, DJP juga memberikan panduan pengguna (user manual) e-Reporting Insentif Covid-19. Simak artikel ‘Aplikasi Pelaporan Diskon 30% Angsuran PPh Pasal 25 Sudah Tersedia’.

Untuk periode pelaporan Juli ini, wajib pajak yang memanfaatkan fasilitas PPh Pasal 22 impor dan angsuran PPh pasal 25 masih melaporkan sekaligus untuk masa pajak April—Juni 2020, sebagaimana diatur dalam ketentuan peralihan PMK 86/2020.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Dengan adanya klausul ini, kewajiban pelaporan realisasi pemanfaatan fasilitas pembebasan PPh Pasal 22 Impor dan diskon angsuran PPh Pasal 25 baru berlaku atas masa pajak Juli 2020. Sesuai ketentuan, laporan realisasi pemanfaatan fasilitas untuk masa pajak Juli 2020 baru akan dilaporkan kepada DJP pada 20 Agustus mendatang.

Pada PMK terbaru ini, masa berlaku fasilitas pembebasan PPh Pasal 22 impor dan pengurangan angsuran PPh pasal 25 diperpanjang dari yang awalnya hingga masa pajak September 2020 menjadi hingga masa pajak Desember 2020 mendatang. Simak artikel ‘Keterangan Resmi DJP Soal PMK Baru Insentif Pajak WP Terdampak Corona’.

Cakupan klasifikasi lapangan usaha (KLU) dari diperluas dari 431 KLU menjadi 721 KLU untuk fasilitas PPh Pasal 22 impor dan dari 846 KLU menjadi 1.013 KLU untuk fasilitas PPh Pasal 25. Kedua fasilitas ini masih tetap berlaku atas perusahaan KITE dan perusahaan di kawasan berikat. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

21 Juli 2020 | 08:34 WIB

Penambahan jangka waktu pemberian insentif merupakan hal yang bijaksana mengingat kondisi pandemi yang terlihat berkepanjangan titik Selain itu, pelaporan yang tadinya per triwulan menjadi perbulan nampaknya tidak akan menjadi halangan karena sistem pelaporan dilakukan secara online. DJP telah mengeluarkan user manual e reporting covid 19 Sehingga wajib pajak yang akan mengajukan insentif mendapat kemudahan untuk melakukan pengajuan.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?