SELANDIA BARU

Akuntan Minta Pemerintah Batalkan Pajak Digital

Redaksi DDTCNews | Selasa, 09 April 2019 | 16:07 WIB
Akuntan Minta Pemerintah Batalkan Pajak Digital

WELLINGTON, DDTCNews – Pemerintah Selandia Baru diminta membatalkan rencananya memungut pajak pada perusahaan layanan digital sebesar 15%. Pasalnya, ada ancaman berupa perubahan skema pajak penghasilan eksportir yang dipajaki secara internasional.

Chartered Accountants Australia and New Zealand (ANZ) John Cuthbertson mengatakan negara perlu mempertimbangkan pemajakan pada perusahaan digital karena kebanyakan negara tidak berhasil memungut pajak seperti yang diharapkan.

“Apakah itu sebagai pembalasan karena pemerintah melakukan sesuatu secara sepihak, atau apakah itu karena kita belum cukup strategis dalam pemikiran mengenai pemajakan perusahaan digital,” katanya seperti dikutip nzherald.co.nz, Selasa (9/4).

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Di samping itu, menurutnya perundingan yang saat ini terjadi justru mengarah pada sistem perpajakan di dunia berdasarkan lokasi pelanggan berada. Hal ini dianggap sebagai gagasan yang mendukung penerapan pajak layanan digital.

“Sebagai negara pengekspor, rezim yang berpusat pada pelanggan merupakan ancaman yang sangat merusak bagi basis pajak kami. Ada risiko tinggi sebagian besar basis pajak pengusaha akan pergi ke luar negeri,” katanya.

Dalam proposal kebijakan yang diajukan oleh Amerika Serikat (AS), sebagian pendapatan pajak yang dibayarkan oleh eksportir seperti Fonterra dan Zespri sangat berisiko tinggi untuk bermigrasi ke luar negeri sehingga penerimaan pajak Selandia Baru akan berkurang.

Baca Juga:
Hingga September, Setoran Pajak Sektor Digital Tembus Rp28,91 Triliun

“Suatu hal akan terjadi pada tahun depan dan itu merupakan titik awal kebijakan yang akan berlaku jangka panjang. Jika kita tidak senang dengan titik awal itu, maka akan sulit untuk mengubah fondasi kebijakan tersebut,” pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Pendapatan dan Keuangan Stuart Nash dan Grant Robertson mengumumkan akan memberlakukan pajak atas layanan digital yang bisa menambah pendapatan negara sebanyak $30 juta hingga $70 juta setahun, tergantung desain kebijakan. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Senin, 07 Oktober 2024 | 17:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Hingga September, Setoran Pajak Sektor Digital Tembus Rp28,91 Triliun

Selasa, 01 Oktober 2024 | 17:17 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2024

DigiTax 4.0 sebagai Lompatan Besar dalam Sistem Perpajakan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN