SELANDIA BARU

Akuntan Minta Pemerintah Batalkan Pajak Digital

Redaksi DDTCNews | Selasa, 09 April 2019 | 16:07 WIB
Akuntan Minta Pemerintah Batalkan Pajak Digital

WELLINGTON, DDTCNews – Pemerintah Selandia Baru diminta membatalkan rencananya memungut pajak pada perusahaan layanan digital sebesar 15%. Pasalnya, ada ancaman berupa perubahan skema pajak penghasilan eksportir yang dipajaki secara internasional.

Chartered Accountants Australia and New Zealand (ANZ) John Cuthbertson mengatakan negara perlu mempertimbangkan pemajakan pada perusahaan digital karena kebanyakan negara tidak berhasil memungut pajak seperti yang diharapkan.

“Apakah itu sebagai pembalasan karena pemerintah melakukan sesuatu secara sepihak, atau apakah itu karena kita belum cukup strategis dalam pemikiran mengenai pemajakan perusahaan digital,” katanya seperti dikutip nzherald.co.nz, Selasa (9/4).

Baca Juga:
DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

Di samping itu, menurutnya perundingan yang saat ini terjadi justru mengarah pada sistem perpajakan di dunia berdasarkan lokasi pelanggan berada. Hal ini dianggap sebagai gagasan yang mendukung penerapan pajak layanan digital.

“Sebagai negara pengekspor, rezim yang berpusat pada pelanggan merupakan ancaman yang sangat merusak bagi basis pajak kami. Ada risiko tinggi sebagian besar basis pajak pengusaha akan pergi ke luar negeri,” katanya.

Dalam proposal kebijakan yang diajukan oleh Amerika Serikat (AS), sebagian pendapatan pajak yang dibayarkan oleh eksportir seperti Fonterra dan Zespri sangat berisiko tinggi untuk bermigrasi ke luar negeri sehingga penerimaan pajak Selandia Baru akan berkurang.

Baca Juga:
Pemerintah Sudah Kumpulkan Pajak Sektor Digital Hingga Rp29,97 Triliun

“Suatu hal akan terjadi pada tahun depan dan itu merupakan titik awal kebijakan yang akan berlaku jangka panjang. Jika kita tidak senang dengan titik awal itu, maka akan sulit untuk mengubah fondasi kebijakan tersebut,” pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Pendapatan dan Keuangan Stuart Nash dan Grant Robertson mengumumkan akan memberlakukan pajak atas layanan digital yang bisa menambah pendapatan negara sebanyak $30 juta hingga $70 juta setahun, tergantung desain kebijakan. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 12 Desember 2024 | 17:55 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

Selasa, 03 Desember 2024 | 19:15 WIB SELANDIA BARU

Menkeu Ini Ingin Beri Relaksasi Pajak untuk Badan Amal

Selasa, 19 November 2024 | 18:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Sudah Kumpulkan Pajak Sektor Digital Hingga Rp29,97 Triliun

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?