SELANDIA BARU

Akuntan Minta Pemerintah Batalkan Pajak Digital

Redaksi DDTCNews | Selasa, 09 April 2019 | 16:07 WIB
Akuntan Minta Pemerintah Batalkan Pajak Digital

WELLINGTON, DDTCNews – Pemerintah Selandia Baru diminta membatalkan rencananya memungut pajak pada perusahaan layanan digital sebesar 15%. Pasalnya, ada ancaman berupa perubahan skema pajak penghasilan eksportir yang dipajaki secara internasional.

Chartered Accountants Australia and New Zealand (ANZ) John Cuthbertson mengatakan negara perlu mempertimbangkan pemajakan pada perusahaan digital karena kebanyakan negara tidak berhasil memungut pajak seperti yang diharapkan.

“Apakah itu sebagai pembalasan karena pemerintah melakukan sesuatu secara sepihak, atau apakah itu karena kita belum cukup strategis dalam pemikiran mengenai pemajakan perusahaan digital,” katanya seperti dikutip nzherald.co.nz, Selasa (9/4).

Baca Juga:
DJP Tunjuk 13 Perusahaan Asing sebagai Pemungut PPN PMSE

Di samping itu, menurutnya perundingan yang saat ini terjadi justru mengarah pada sistem perpajakan di dunia berdasarkan lokasi pelanggan berada. Hal ini dianggap sebagai gagasan yang mendukung penerapan pajak layanan digital.

“Sebagai negara pengekspor, rezim yang berpusat pada pelanggan merupakan ancaman yang sangat merusak bagi basis pajak kami. Ada risiko tinggi sebagian besar basis pajak pengusaha akan pergi ke luar negeri,” katanya.

Dalam proposal kebijakan yang diajukan oleh Amerika Serikat (AS), sebagian pendapatan pajak yang dibayarkan oleh eksportir seperti Fonterra dan Zespri sangat berisiko tinggi untuk bermigrasi ke luar negeri sehingga penerimaan pajak Selandia Baru akan berkurang.

Baca Juga:
Catat! PMK 81/2024 Ubah Aturan Mata Uang dalam Penyetoran PPN PMSE

“Suatu hal akan terjadi pada tahun depan dan itu merupakan titik awal kebijakan yang akan berlaku jangka panjang. Jika kita tidak senang dengan titik awal itu, maka akan sulit untuk mengubah fondasi kebijakan tersebut,” pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Pendapatan dan Keuangan Stuart Nash dan Grant Robertson mengumumkan akan memberlakukan pajak atas layanan digital yang bisa menambah pendapatan negara sebanyak $30 juta hingga $70 juta setahun, tergantung desain kebijakan. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 20 Januari 2025 | 18:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

DJP Tunjuk 13 Perusahaan Asing sebagai Pemungut PPN PMSE

Jumat, 03 Januari 2025 | 08:47 WIB PMK 81/2024

Catat! PMK 81/2024 Ubah Aturan Mata Uang dalam Penyetoran PPN PMSE

Kamis, 12 Desember 2024 | 17:55 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

Selasa, 03 Desember 2024 | 19:15 WIB SELANDIA BARU

Menkeu Ini Ingin Beri Relaksasi Pajak untuk Badan Amal

BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DEN: Kebijakan Bea Masuk Trump Jadi Peluang Investasi Bagi Indonesia

Jumat, 07 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Ditjen Pajak Masih Terima 57.540 SPT Tahunan 2024 secara Manual

Jumat, 07 Februari 2025 | 11:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Daftar Role Akses pada Coretax DJP

Jumat, 07 Februari 2025 | 10:45 WIB PMK 13/2025

Lagi! Pemerintah Sediakan Insentif PPN untuk Rumah Tapak dan Rusun

Jumat, 07 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Sri Mulyani Pastikan THR dan Gaji ke-13 ASN Tetap Dicairkan

Jumat, 07 Februari 2025 | 09:18 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diputuskan Presiden, PP Minuman Berpemanis Kena Cukai Mulai Dirancang

Jumat, 07 Februari 2025 | 08:30 WIB PERPRES 4/2025

Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya