PENERIMAAN PERPAJAKAN

Akui Tak Bisa Capai Target, Menkeu Estimasi Shortfall Rp143,3 Triliun

Redaksi DDTCNews | Selasa, 16 Juli 2019 | 17:07 WIB
Akui Tak Bisa Capai Target, Menkeu Estimasi Shortfall Rp143,3 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mengestimasi kinerja pendapatan negara pada tahun ini tidak mencapai target. Perekonomian yang mengalami tekanan menjadi penyebab utama setoran meleset.

Hal tersebut diungkapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR, Selasa (16/7/2019). Pendapatan negara diproyeksikan hanya mencapai 93,8% dari target APBN sebesar Rp2.165,1 triliun.

Outlook penerimaan perpajakan tumbuh 8,2% dan pajak nonmigas tumbuh 10,5%,” katanya.

Baca Juga:
Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menjabarkan proyeksi setoran perpajakan hanya 92% dari target APBN senilai Rp1.786,4 triliun. Secara nominal, setoran pajak ditambah bea dan cukai diprediksi sebesar Rp1.643,1 triliun atau mencatatkan shortfall – selisih kurang antara realisasi dan target – senilai Rp143,3 triliun

Target tax ratio secara otomatis akan ikut meleset pada tahun ini. Outlook tax ratio hingga akhir tahun dipatok pada angka 11,1% terhadap produk domestik bruto (PDB). Proyeksi tersebut lebih rendah dari target dalam APBN 2019 sebesar 12,2%.

Belanja negara, sambungnya, juga diperkirakan tidak terserap seluruhnya dengan outlook sebesar 95,1% dari APBN 2019. Dengan demikian defisit anggaran diproyeksikan sebesar 1,93% terhadap PDB.

Adapun untuk pembiayaan defisit diprediksi sebesar 105% terhadap APBN 2019 yang sebesar Rp296 triliun. Hingga akhir tahun pembiayaan anggaran secara nominal naik menjadi Rp310, 8 triliun. “Rasio utang dijaga pada level aman dengan outlook 29,5% terhadap PDB,” imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN