PERDAGANGAN BERJANGKA

Akomodir Korban Robot Trading, Bappebti Tambah Kanal Pengaduan Nasabah

Redaksi DDTCNews | Jumat, 24 Juni 2022 | 17:45 WIB
Akomodir Korban Robot Trading, Bappebti Tambah Kanal Pengaduan Nasabah

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pengawas Perdagangan Komoditi (Bappebti) membuka saluran baru pengaduan nasabah. Layanan bernama Lini Bappebti ini diyakini bisa mempermudah nasabah dalam mengakses informasi tentang perdagangan berjangka komoditas (PBK), sistem resi gudang (RSG), dan pasar lelang komoditas (PLK).

Plt Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko menjelaskan pembentukan Lini Bappebti merupakan tindak lanjut atas masukan yang disampaikan Komisi VI DPR. Saluran ini juga mengakomodasi korban praktik perdagangan menggunakan robot trading dan PBK ilegal pada umumnya.

"Lini Bappebti merupakan perluasan layanan Bappebti yang sebelumnya merupakan saluran pengaduan nasabah pialang berjangka komoditas," ujar Didid dalam keterangan resminya, Jumat (24/6/2022).

Baca Juga:
Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Lini Bappebti tersedia dalam 4 saluran telepon pada nomor 021-2301665, 021-2301654, 021-2301645, dan 021-2301663. Saluran tersebut beroperasi setiap hari kerja pada pukul 09.00 sampai dengan 16.00 WIB.

Pemerintah mencatat dunia usaha PBK mengalami perkembangan cukup pesat, baik dari sisi transaksi, komoditas, dan jumlah nasabahnya. Jumlah pelanggan yang terdaftar untuk perdagangan fisik aset kripto per Mei 2022 tercatat sebanyak 14.1 juta pelanggan.

Sebelumnya, saluran pengaduan bisa disampaikan secara daring melalui www.bappebti.go.id/pengaduanonline. Sejak 2015, Bappebti juga menyediakan layanan informasi untuk masyarakat melalui SMS dan Whatsapp Center di nomor 0811 1109 901.

Selain itu, masyarakat juga masih bisa mengakses informasi mengenai perdagangan berjangka komoditas melalui alamat email [email protected]. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Minggu, 22 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Tumbuhkan Ekonomi 8 Persen, RI Butuh Investasi Rp13.000 Triliun

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?