OECD ECONOMIC SURVEY OF INDONESIA 2024

Cegah Kenaikan Rasio Utang, OECD: Indonesia Perlu Tingkatkan Tax Ratio

Muhamad Wildan | Rabu, 27 November 2024 | 12:00 WIB
Cegah Kenaikan Rasio Utang, OECD: Indonesia Perlu Tingkatkan Tax Ratio

Salah satu grafik yang dipaparkan OECD dalam OECD Economic Survey of Indonesia 2024.

JAKARTA, DDTCNews - Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) mendorong Indonesia untuk segera meningkatkan rasio perpajakan (tax ratio) dalam rangka mengimbangi peningkatan belanja.

Bila kenaikan tax ratio tidak berbanding lurus dengan peningkatan belanja dan pertumbuhan ekonomi nasional, OECD memperkirakan rasio utang Indonesia berpotensi naik 6 poin persentase pada 2045.

"Tax ratio tinggi dan pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi akan memastikan rasio utang turun dari level saat ini," tulis OECD dalam OECD Economic Survey of Indonesia 2024, dikutip pada Rabu (27/11/2024).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Secara terperinci, OECD mencatat rasio utang Indonesia pada 2024 sebesar 43,87%. Jika tax ratio tetap stagnan dan perekonomian tidak tumbuh lebih tinggi, rasio utang Indonesia pada 2045 berpotensi mencapai 49,38%.

Sebaliknya, apabila Indonesia mampu meningkatkan tax ratio dan pertumbuhan ekonomi maka rasio utang Indonesia diperkirakan turun dari 43,87% pada 2024 menjadi 31,26% pada 2045.

Terkait dengan belanja, OECD memperkirakan belanja fiskal akan naik secara gradual dari baseline sebesar 17,4% dari PDB pada 2024 menjadi 24,4% dari PDB pada 2045.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Menurut OECD, kenaikan sebesar 7 poin persentase tersebut diperlukan agar belanja fiskal Indonesia setara dengan rata-rata belanja negara-negara Asia Tenggara yang mencapai 23%.

Selama ini, tingkat belanja fiskal Indonesia yang rendah membatasi kemampuan pemerintah dalam memberikan layanan kesehatan, pendidikan, sosial, dan infrastruktur secara baik.

Ke depan, belanja fiskal Indonesia harus naik sejalan dengan perkembangan ekonomi domestik dan meningkatnya permintaan masyarakat atas penyediaan layanan publik yang berkualitas.

"Penyediaan layanan publik diekspektasikan untuk naik secara gradual. Hal ini mencerminkan meningkatnya permintaan masyarakat atas layanan publik seiring dengan berkembangnya ekonomi Indonesia," tulis OECD. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP