Ketua Satgas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Budi Gunadi Sadikin. (tangkapan layar Youtube)
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menargetkan penyaluran subsidi gaji untuk para pekerja bisa mencapai Rp19 triliun hingga 30 September 2020.
Ketua Satgas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Budi Gunadi Sadikin mengatakan nominal tersebut merupakan anggaran untuk penyaluran subsidi gaji tahap I. Dia berharap subsidi itu dapat membantu para pekerja yang penghasilannya berkurang akibat pandemi virus Corona.
"Program ini pada tahap pertama telah tersalur Rp3 triliun, tapi kami meyakini akan mencapai target yang ditetapkan," katanya dalam konferensi video, Rabu (2/9/2020).
Budi mengatakan hingga 2 September 2020, realisasi penyaluran subsidi gaji tercatat baru Rp3 triliun atau 7,9% dari alokasi Rp37,8 triliun. Data itu tersalur kepada 2,5 juta pekerja.
Menurutnya, penyaluran subsidi gaji akan berlanjut secara bertahap dengan rata-rata 3 juta penerima setiap pekan. Oleh karena itu, menurut penghitungannya, penyaluran tahap I kepada 15,7 juta penerima akan rampung pada akhir September 2020.
Subsidi gaji diberikan Rp600.000 per bulan selama empat bulan sejak September hingga Desember 2020. Namun, pembayarannya dilakukan setiap dua bulan kali, yakni pada kuartal III dan IV/2020. Pada tahap I, peserta akan mendapatkan subsidi gaji Rp1,2 juta. Penyaluran bantuan Rp1,2 juta lainnya akan dilakukan pada tahap II, yakni paling lambat Desember 2020.
Subsidi diberikan kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta dan terdaftar secara aktif di BPJS Ketenagakerjaan. Budi berharap subsidi gaji itu mampu memperbaiki daya beli kalangan pekerja yang pada akhirnya berdampak pada pemulihan ekonomi nasional.
"Presiden meminta kami mengusahakan yang terbaik untuk memperbaiki ekonomi pada kuartal ini, termasuk melalui program subsidi gaji," ujarnya. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Tapi kenapa ya,, seperti nya banyak gak tepat sasaran ni pak soal BLT buat para pekerja swasta.. Saya lihat sendiri temen temen syvyg dpt BLT,bukan nya buat kebutuhan pokok, ada yg di pk buat beli emas, ada yg buat senang senang, ada yg di pinjam kan ke saudara nya, ada yg di tabungin, sedang kan yg bnr bnr butuh buat kebutuhan pokok spt sy sm hrd kami gak di input data nya... Jelas jelas tau suami sy nganggur,,blm resiko biaya bapak sy yg sudah gak dagang dagang lagi ke jakarta karena pandemi... Sungguh niris.... Pilih kasih 😭😭😭😭😭😭 ,,hrd kami di komplen jawab nya gak masuk akal masa suruh telpon pak jokowi 🤔🤔🤔🤔🤔🤔🤔.......