KOLOMBIA

Ajukan RUU Baru, Pemerintah Bidik Tambahan Setoran Pajak Rp57 Triliun

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 21 Juli 2021 | 14:30 WIB
Ajukan RUU Baru, Pemerintah Bidik Tambahan Setoran Pajak Rp57 Triliun

Ilustrasi.

BOGOTA, DDTCNews – Pemerintah Kolombia resmi mengajukan RUU reformasi pajak baru senilai USD3,95 miliar atau setara dengan Rp57,45 triliun ke kongres pada 20 Juli 2021 di tengah aksi protes dari serikat pekerja dan kelompok mahasiswa.

Presiden Kolombia Ivan Duque menegaskan RUU ini penting karena saat ini utang negara meningkat dan defisit fiskal melebar. Untuk itu, RUU ini harus disahkan demi menopang program sosial dan menghilangkan ketakutan investor perihal manajemen fiskal jangka menengah Kolombia.

"Undang-undang investasi sosial, yang akan kita bangun di antara kita semua, ini adalah lompatan terbesar dalam pembangunan manusia pada beberapa dekade terakhir," kata Duque kepada anggota parlemen, Rabu (21/7/2021).

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Proposal reformasi pajak yang baru menempatkan beban pajak yang lebih tinggi pada pendapatan perusahaan. Hal ini berbeda dengan proposal sebelumnya yang mewacanakan untuk mengenakan pajak penjualan pada barang-barang dasar seperti kopi dan garam.

Proposal reformasi pajak yang baru akan meningkatkan penerimaan senilai US$3,95 miliar. Jumlah tersebut lebih rendah dibandingkan dengan estimasi penerimaan berdasarkan proposal reformasi pajak sebelumnya yang ditaksir mencapai US$6,3 miliar.

Sementara itu, para pengunjuk rasa menilai RUU baru itu tidak cukup untuk meningkatkan anggaran belanja untuk pendidikan dan penciptaan lapangan kerja di Kolombia. Terlebih, ekonomi Kolombia telah terkontraksi 7% pada tahun lalu dan mendorong tambahan 3 juta orang dalam kemiskinan.

“Protes berlanjut karena Presiden Duque belum menyelesaikan masalah apa pun yang dihadapi masyarakat,” kata Presiden Serikat Pekerja Pusat Francisco Maltes, seperti dilansir france24.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN