KOLOMBIA

Ajukan RUU Baru, Pemerintah Bidik Tambahan Setoran Pajak Rp57 Triliun

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 21 Juli 2021 | 14:30 WIB
Ajukan RUU Baru, Pemerintah Bidik Tambahan Setoran Pajak Rp57 Triliun

Ilustrasi.

BOGOTA, DDTCNews – Pemerintah Kolombia resmi mengajukan RUU reformasi pajak baru senilai USD3,95 miliar atau setara dengan Rp57,45 triliun ke kongres pada 20 Juli 2021 di tengah aksi protes dari serikat pekerja dan kelompok mahasiswa.

Presiden Kolombia Ivan Duque menegaskan RUU ini penting karena saat ini utang negara meningkat dan defisit fiskal melebar. Untuk itu, RUU ini harus disahkan demi menopang program sosial dan menghilangkan ketakutan investor perihal manajemen fiskal jangka menengah Kolombia.

"Undang-undang investasi sosial, yang akan kita bangun di antara kita semua, ini adalah lompatan terbesar dalam pembangunan manusia pada beberapa dekade terakhir," kata Duque kepada anggota parlemen, Rabu (21/7/2021).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Proposal reformasi pajak yang baru menempatkan beban pajak yang lebih tinggi pada pendapatan perusahaan. Hal ini berbeda dengan proposal sebelumnya yang mewacanakan untuk mengenakan pajak penjualan pada barang-barang dasar seperti kopi dan garam.

Proposal reformasi pajak yang baru akan meningkatkan penerimaan senilai US$3,95 miliar. Jumlah tersebut lebih rendah dibandingkan dengan estimasi penerimaan berdasarkan proposal reformasi pajak sebelumnya yang ditaksir mencapai US$6,3 miliar.

Sementara itu, para pengunjuk rasa menilai RUU baru itu tidak cukup untuk meningkatkan anggaran belanja untuk pendidikan dan penciptaan lapangan kerja di Kolombia. Terlebih, ekonomi Kolombia telah terkontraksi 7% pada tahun lalu dan mendorong tambahan 3 juta orang dalam kemiskinan.

“Protes berlanjut karena Presiden Duque belum menyelesaikan masalah apa pun yang dihadapi masyarakat,” kata Presiden Serikat Pekerja Pusat Francisco Maltes, seperti dilansir france24.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?