KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga: Insentif Pajak untuk Dunia Usaha Sudah Terserap 80%

Dian Kurniati | Senin, 07 Juni 2021 | 14:04 WIB
Airlangga: Insentif Pajak untuk Dunia Usaha Sudah Terserap 80%

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat memberikan paparan melalui konferensi video, Senin (7/6/2021)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mencatat realisasi pemanfaatan insentif pajak oleh dunia usaha pada program pemulihan ekonomi nasional (PEN) hingga saat ini sudah mencapai Rp45,3 triliun, atau 80% dari alokasi anggaran senilai Rp56,72 triliun.

"[Realisasi] insentif usaha [sebesar] 79,9%," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat memberikan paparan melalui konferensi video, Senin (7/6/2021).

Namun demikian, Airlangga tidak memerinci realisasi atas pemanfaatan masing-masing jenis insentif pajak. Pemerintah saat ini menawarkan beragam insentif pajak untuk dunia usaha antara lain seperti pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP)

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Kemudian, PPh final UMKM DTP, pembebasan PPh Pasal 22 impor, pembebasan bea masuk, diskon angsuran PPh Pasal 25, dan restitusi PPN dipercepat. Ada juga insentif untuk mendorong konsumsi seperti diskon PPnBM kendaraan bermotor dan PPN rumah.

Secara total, Airlangga menyebutkan realisasi program PEN sudah mencapai Rp209 triliun atau 30% dari pagu Rp699,43 triliun. Pada klaster kesehatan, realisasi stimulusnya mencapai Rp32,9 triliun atau 18,8% dari pagu Rp175,52 triliun.

Anggaran tersebut antara lain digunakan untuk belanja testing dan tracing Covid-19, biaya perawatan pasien, insentif tenaga kesehatan, pembelian obat Covid-19, serta bantuan iuran jaminan kesehatan nasional (JKN).

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Realisasi anggaran perlindungan sosial mencapai Rp58,9 triliun atau 39,2% dari pagu. Anggaran tersebut digunakan untuk program keluarga harapan (PKH), kartu sembako, bansos tunai, bantuan langsung tunai (BLT) dana desa, kartu prakerja, serta bantuan kuota internet.

Untuk program prioritas kementerian/lembaga (K/L), anggaran yang sudah terserap sejumlah Rp34,6 triliun atau Rp28% dari pagu. Anggaran digunakan untuk program padat karya K/L, dukungan pariwisata, ketahanan pangan, ICT, serta pengembangan kawasan strategis.

Untuk UMKM dan korporasi, stimulus yang terserap mencapai Rp40,6 triliun atau 21% dari pagu. Realisasi tersebut untuk bantuan ultramikro, imbal jasa penjaminan (IJP) UMKM, serta penempatan dana pada bank untuk penyaluran kredit UMKM. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN