KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Ibaratkan Insentif Pajak sebagai Vaksin bagi Pengusaha

Dian Kurniati | Kamis, 18 November 2021 | 15:30 WIB
Airlangga Ibaratkan Insentif Pajak sebagai Vaksin bagi Pengusaha

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengibaratkan pemberian insentif pajak sebagai vaksin bagi pelaku usaha. Tujuannya, memulihkan dunia usaha dari pandemi Covid-19.

Airlangga mengatakan pemerintah telah memberikan dukungan kepada dunia usaha sejak awal Covid-19 mewabah di Indonesia. Menurutnya, dukungan itu diberikan salah satunya melalui insentif pajak yang disuntikkan untuk mendorong pemulihan dunia usaha.

"Sebetulnya pengusaha itu sudah kami suntik vaksin duluan dalam bentuk insentif PPh Pasal 25," katanya kepada pengusaha yang menghadiri acara 100 CEO Forum, Kamis (18/11/2021).

Baca Juga:
Menko Ekonomi Turut Koordinasikan Urusan Energi hingga Pariwisata

Airlangga mengatakan pemerintah berkomitmen untuk menjaga keberlangsungan usaha di tengah pandemi Covid-19. Jika pengusaha dapat bertahan, artinya ada lebih banyak lapangan kerja yang bisa terselamatkan.

Pemerintah pun memberikan berbagai insentif perpajakan untuk dunia usaha melalui program pemulihan ekonomi nasional (PEN). Insentif yang diberikan meliputi pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), PPh final UMKM DTP, pembebasan PPh Pasal 22 impor, pembebasan bea masuk, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat, serta PPN atas sewa unit di mal DTP.

Selain itu, ada pula insentif untuk mendorong konsumsi kelas menengah, yakni pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) DTP untuk kendaraan bermotor (mobil) dan PPN DTP untuk rumah.

Baca Juga:
Pemprov Ajak Warga Manfaatkan Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan

Menurut Airlangga pemanfaatan insentif perpajakan tersebut sudah lebih besar ketimbang tahun lalu. Bahkan, pagu yang disiapkan pemerintah untuk insentif usaha hampir terserap sepenuhnya.

"Alhamdulillah tahun ini permintaannya lebih besar sehingga menunjukkan ekonomi bergerak," ujarnya.

Hingga 12 November 2021, realisasi insentif usaha telah mencapai Rp62,47 triliun atau 99,4% dari pagi Rp62,83 triliun. Dengan realisasi tersebut, pagu yang tersisa untuk insentif usaha hanya sekitar Rp360 miliar.

Sebelumnya, Airlangga sempat menyatakan pemerintah akan melakukan realokasi pagu dana PEN, dari klaster yang realisasinya masih kecil kepada klaster lain yang membutuhkan tambahan anggaran. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABINET MERAH PUTIH

Menko Ekonomi Turut Koordinasikan Urusan Energi hingga Pariwisata

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:08 WIB PROVINSI SUMATERA UTARA

Pemprov Ajak Warga Manfaatkan Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN