KMK 394/2020

Agar WFH Lancar, Sri Mulyani Terbitkan Keputusan Soal Biaya Paket Data

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 01 September 2020 | 09:44 WIB
Agar WFH Lancar, Sri Mulyani Terbitkan Keputusan Soal Biaya Paket Data

Tampilan depan salinan KMK 394/2020.

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani menetapkan besaran biaya paket data dan komunikasi untuk pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan No. 394/KMK.02/2020. Pemberian biaya paket data dan komunikasi tersebut ditujukan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan dan operasional ASN yang dilaksanakan secara daring dari rumah (work from home).

“Bahwa untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan dan kegiatan operasional … kepada aparatur sipil negara perlu diberikan biaya paket data dan komunikasi,” demikian kutipan salah satu pertimbangan dalam beleid itu, dikutip pada Selasa (1/9/2020).

Baca Juga:
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Secara lebih terperinci, untuk pejabat setingkat eselon I dan II/ yang setara, biaya paket data dan komunikasi senilai Rp400.000 per orang/bulan. Sementara itu, untuk pejabat setingkat eselon III/yang setara kebawah diberikan senilai Rp200.000 per orang/bulan.

Namun, biaya paket data dan komunikasi tersebut hanya dapat diberikan kepada pegawai yang dalam pelaksanaan tugasnya sebagian besar membutuhkan komunikasi secara daring.

Kemudian, mahasiswa yang mengikuti kegiatan belajar mengajar secara daring dan masyarakat yang terlibat dalam pembelajaran secara daring yang bersifat insidentil dapat diberikan biaya paket data sesuai kebutuhan paling tinggi senilai Rp150.000 per orang/bulan.

Baca Juga:
Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Pendanaan untuk memberikan biaya paket data dan komunikasi tersebut berasal dari hasil optimalisasi dan alokasi penggunaan anggaran. Beleid ini menegaskan pemberian biaya paket data dan komunikasi ini harus dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan intensitas pelaksanaan tugas.

Selain itu, pemberian biaya paket data dan komunikasi untuk ASN ini juga harus mempertimbangkan fungsi penggunaan media daring dan ketersediaan anggaran sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik dan akuntabilitas.

Untuk itu, pengguna anggaran dan/atau kuasa pengguna anggaran pada masing-masing kementerian negara/lembaga harus melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap pemberian biaya paket data dan komunikasi.

Adapun keputusan menteri ini berlaku mulai 31 Agustus 2020 sampai dengan 31 Desember 2020. Pada saat keputusan menteri ini berlaku, segala pemberian biaya paket data dan komunikasi yang ditetapkan sebelum adanya keputusan menteri ini dinyatakan tidak berlaku. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Kamis, 30 Januari 2025 | 08:55 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Selasa, 28 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara