KMK 394/2020

Agar WFH Lancar, Sri Mulyani Terbitkan Keputusan Soal Biaya Paket Data

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 01 September 2020 | 09:44 WIB
Agar WFH Lancar, Sri Mulyani Terbitkan Keputusan Soal Biaya Paket Data

Tampilan depan salinan KMK 394/2020.

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani menetapkan besaran biaya paket data dan komunikasi untuk pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan No. 394/KMK.02/2020. Pemberian biaya paket data dan komunikasi tersebut ditujukan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan dan operasional ASN yang dilaksanakan secara daring dari rumah (work from home).

“Bahwa untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan dan kegiatan operasional … kepada aparatur sipil negara perlu diberikan biaya paket data dan komunikasi,” demikian kutipan salah satu pertimbangan dalam beleid itu, dikutip pada Selasa (1/9/2020).

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Secara lebih terperinci, untuk pejabat setingkat eselon I dan II/ yang setara, biaya paket data dan komunikasi senilai Rp400.000 per orang/bulan. Sementara itu, untuk pejabat setingkat eselon III/yang setara kebawah diberikan senilai Rp200.000 per orang/bulan.

Namun, biaya paket data dan komunikasi tersebut hanya dapat diberikan kepada pegawai yang dalam pelaksanaan tugasnya sebagian besar membutuhkan komunikasi secara daring.

Kemudian, mahasiswa yang mengikuti kegiatan belajar mengajar secara daring dan masyarakat yang terlibat dalam pembelajaran secara daring yang bersifat insidentil dapat diberikan biaya paket data sesuai kebutuhan paling tinggi senilai Rp150.000 per orang/bulan.

Baca Juga:
PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Pendanaan untuk memberikan biaya paket data dan komunikasi tersebut berasal dari hasil optimalisasi dan alokasi penggunaan anggaran. Beleid ini menegaskan pemberian biaya paket data dan komunikasi ini harus dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan intensitas pelaksanaan tugas.

Selain itu, pemberian biaya paket data dan komunikasi untuk ASN ini juga harus mempertimbangkan fungsi penggunaan media daring dan ketersediaan anggaran sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik dan akuntabilitas.

Untuk itu, pengguna anggaran dan/atau kuasa pengguna anggaran pada masing-masing kementerian negara/lembaga harus melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap pemberian biaya paket data dan komunikasi.

Adapun keputusan menteri ini berlaku mulai 31 Agustus 2020 sampai dengan 31 Desember 2020. Pada saat keputusan menteri ini berlaku, segala pemberian biaya paket data dan komunikasi yang ditetapkan sebelum adanya keputusan menteri ini dinyatakan tidak berlaku. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Senin, 16 Desember 2024 | 10:47 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Resmi! Pemerintah Umumkan PPN Tetap Naik Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025

Minggu, 15 Desember 2024 | 13:13 WIB PEREKONOMIAN GLOBAL

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kebijakan Trump terhadap Ekonomi Indonesia

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan