PMK 20/2021

Agar PPnBM Mobil Ditanggung Pemerintah, PKP Wajib Lakukan Ini

Dian Kurniati | Sabtu, 27 Februari 2021 | 06:01 WIB
Agar PPnBM Mobil Ditanggung Pemerintah, PKP Wajib Lakukan Ini

Ilustrasi. Petugas berdiri di dekat deretan mobil baru yang terparkir di PT Indonesia Terminal Kendaraan atau IPC Car Terminal, Cilincing, Jakarta, Kamis (11/2/2021). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.

JAKARTA, DDTCNews – Pengusaha kena pajak (PKP) yang menjual mobil baru dengan pemanfaatan insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah (DTP) wajib melaporkan realisasinya kepada Ditjen Pajak (DJP).

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 20/2021. Pasal 6 beleid itu menyebut PKP harus memenuhi sejumlah ketentuan agar penjualan mobil baru bisa memperoleh insentif PPnBM DTP.

"Pengusaha kena pajak yang menghasilkan dan melakukan penyerahan barang kena pajak yang tergolong barang mewah berupa kendaraan bermotor ... wajib membuat faktur pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan laporan realisasi PPnBM ditanggung pemerintah," bunyi penggalan Pasal 6 ayat (1) PMK tersebut, dikutip pada Sabtu (27/2/2021).

Baca Juga:
Kanwil DJP Jawa Timur II Kukuhkan 474 Relawan Pajak 2025

Faktur pajak harus diberi keterangan "PPnBM Ditanggung Pemerintah Eks PMK Nomor 20/PMK.010/2021". Adapun laporan realisasi PPnBM DTP itu berupa pelaporan faktur dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN PKP yang melakukan penyerahan mobil baru.

PPnBM terutang atas penyerahan mobil baru tidak ditanggung pemerintah jika tidak menggunakan faktur pajak atau tidak melaporkan faktur pajaknya sesuai ketentuan. Dalam hal ini, penjualan mobil baru tetap akan dikenai PPnBM.

Selain itu, kepala kantor pelayanan pajak atas nama dirjen pajak juga dapat menagih PPnBM yang terutang jika memperoleh informasi yang menunjukkan mobil baru tidak termasuk kendaraan yang memperoleh insentif, tidak memenuhi persyaratan, atau tidak memenuhi kriteria yang diatur pemerintah.

Baca Juga:
NIK Pegawai Tidak Ditemukan saat Bikin Bupot, DJP Beberkan Solusinya

Penagihan PPnBM yang terutang juga bisa dilakukan jika ternyata ditemukan insentif PPnBM DTP tidak memenuhi ketentuan atau PKP tidak melaksanakan kewajibannya.

"Pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja subsidi pajak ditanggung pemerintah...dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 8 beleid itu.

Sebagai informasi kembali, melalui PMK 20/2021, pemerintah memberikan insentif PPnBM DTP atas 2 jenis mobil, yakni sedan atau station wagon dengan kapasitas silinder sampai dengan 1.500 cc dan kendaraan bermotor 4x2 dengan kapasitas silinder sampai dengan 1.500 cc.

Baca Juga:
WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Jumlah pembelian lokal atau local purchase harus dipenuhi. Selain itu, ada syarat penggunaan komponen dari dalam negeri paling sedikit 70%. Insentif itu berlaku sepanjang Maret hingga Desember 2021.

Pada masa pajak Maret hingga Mei 2021, insentif PPnBM DTP diberikan hingga 100%. Pada masa pajak Juni hingga Agustus 2021, pemerintah memberi insentif PPnBM DTP sebesar 50%. Adapun pada masa pajak September hingga Desember 2021, insentif PPnBM DTP-nya hanya 25%. (Kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

27 Februari 2021 | 23:45 WIB

Pemberian insentif PPnBM Mobil DTP diharapkan dapat memberikan stimulus bagi industri otomotif yang sedang terpukul akibat pandemi. Namun tentu saja pemanfaatan insentif PPnBM Mobil DTP menjadi sah apabila PKP menerbitkan FP dengan keterangan yang diatur dalam PMK 20/2021 dan melaporkan realisasi PPnBM DTP ke DJP.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Kanwil DJP Jawa Timur II Kukuhkan 474 Relawan Pajak 2025

Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Sabtu, 25 Januari 2025 | 10:30 WIB KANWIL DJP DI YOGYAKARTA

DJP Yogyakarta Jalin Kerja Sama Penegakan Hukum dengan Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai