KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Soal Pajak Kekayaan, Begini Pandangan DJP

Muhamad Wildan | Jumat, 23 September 2022 | 17:30 WIB
Ada Usulan Soal Pajak Kekayaan, Begini Pandangan DJP

Kasubdit Dampak Kebijakan DJP Eureka Putra dengan materi paparannya. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) berpandangan masih terdapat beberapa tantangan dan risiko dari ide penerapan pajak kekayaan di Indonesia.

Kasubdit Dampak Kebijakan DJP Eureka Putra mengatakan bila pajak kekayaan diterapkan, pemerintah harus memerinci ketentuan pajak kekayaan secara mendetail guna mengantisipasi risiko-risiko yang ada.

"Ada risiko-risiko misalkan kemungkinan terjadinya capital outflow. Ini kan perlu kita pikirkan bagaimana mengatasinya," ujar Putra merespons riset berjudul Penerapan Pajak Kekayaan di Indonesia: Potensi dan Peluang yang diterbitkan oleh The Prakarsa, Jumat (23/9/2022).

Baca Juga:
DJP Rilis Modul TAM, Ada Penjelasan terkait Fitur Buku Besar Coretax

Menurutnya, kebijakan tersebut harus dirumuskan secara sederhana dan adil baik dari sisi tujuan kebijakan, wajib pajak yang dikenai pajak kekayaan, threshold, model, dan tarif yang dikenakan atas harta.

"Bisa jadi orang-orang kelihatan hartanya banyak tapi kemampuan membayar pajak jenis baru ini kesulitan, contohnya orang pensiun," ujar Putra.

Penerapan pajak kekayaan juga perlu menjadi perhatian, utamanya dalam hal penentuan nilai harta yang menjadi objek pajak kekayaan. Meski demikian, Putra mengatakan DJP akan melaksanakan pengenaan pajak kekayaan bila masyarakat dan DPR menghendaki pengenaan pajak tersebut.

Baca Juga:
Rugikan Negara Rp1,48 Miliar, Tersangka Pajak Diserahkan ke Kejari

"DJP senantiasa beradaptasi dan melakukan pembaruan. Kalau memang di DPR dan masyarakat berpandangan bahwa ini perlu diterapkan, kami netral dan siap melaksanakannya," ujar Putra.

DJP saat ini terus berupaya mendeteksi aset milik wajib pajak yang disembunyikan di dalam dan di luar negeri melalui AEOI. Keberadaan coretax administration system juga akan mempermudah penerapan pajak kekayaan.

Untuk diketahui, The Prakarsa melalui penelitiannya mengusulkan pengenaan pajak kekayaan terhadap harta orang kaya atau high net worth individual (HNWI) dengan harta di atas Rp144 miliar.

Baca Juga:
DJP Beri Imbauan Soal Bukti Potong PPh dan Surat Teguran di Coretax

Objek pajak kekayaan antara lain aset-aset seperti tabungan, deposito, saham, SBN, hingga logam mulia. Pemindahan aset melalui warisan, donasi, dan hibah juga merupakan objek pajak kekayaan.

Tarif pajak kekayaan yang diusulkan adalah tarif progresif sebesar 1% hingga maksimal 2%. Dengan desain ini, diperkirakan akan ada 4.714 wajib pajak yang harus membayar pajak kekayaan dengan potensi penerimaan mencapai Rp78,5 triliun. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

djoko 24 September 2022 | 11:03 WIB

Kalau orang kaya akan dibebani lagi pajak kekayaan . ini sangat tdk masuk dilogika sekali, mengingat utk menghasilkan kekayaan tersebut sdh dipungut pajak sangat tinggi. masak hasil sdh dikenai pajak dikenai pajak lagi.?? mari berpikir yg logika.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 09:30 WIB KANWIL DJP KALIMANTAN BARAT

Rugikan Negara Rp1,48 Miliar, Tersangka Pajak Diserahkan ke Kejari

Rabu, 05 Februari 2025 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Beri Imbauan Soal Bukti Potong PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Selain Belanja Online, CN Dipakai untuk Barang Jamaah Haji dan Hadiah

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:07 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI 2024

Mobilitas Penduduk Meningkat, Konsumsi Rumah Tangga 2024 Tumbuh 4,94%

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:25 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS Umumkan Ekonomi Indonesia 2024 Tumbuh 5,03 Persen