KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Soal Pajak Kekayaan, Begini Pandangan DJP

Muhamad Wildan | Jumat, 23 September 2022 | 17:30 WIB
Ada Usulan Soal Pajak Kekayaan, Begini Pandangan DJP

Kasubdit Dampak Kebijakan DJP Eureka Putra dengan materi paparannya. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) berpandangan masih terdapat beberapa tantangan dan risiko dari ide penerapan pajak kekayaan di Indonesia.

Kasubdit Dampak Kebijakan DJP Eureka Putra mengatakan bila pajak kekayaan diterapkan, pemerintah harus memerinci ketentuan pajak kekayaan secara mendetail guna mengantisipasi risiko-risiko yang ada.

"Ada risiko-risiko misalkan kemungkinan terjadinya capital outflow. Ini kan perlu kita pikirkan bagaimana mengatasinya," ujar Putra merespons riset berjudul Penerapan Pajak Kekayaan di Indonesia: Potensi dan Peluang yang diterbitkan oleh The Prakarsa, Jumat (23/9/2022).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Menurutnya, kebijakan tersebut harus dirumuskan secara sederhana dan adil baik dari sisi tujuan kebijakan, wajib pajak yang dikenai pajak kekayaan, threshold, model, dan tarif yang dikenakan atas harta.

"Bisa jadi orang-orang kelihatan hartanya banyak tapi kemampuan membayar pajak jenis baru ini kesulitan, contohnya orang pensiun," ujar Putra.

Penerapan pajak kekayaan juga perlu menjadi perhatian, utamanya dalam hal penentuan nilai harta yang menjadi objek pajak kekayaan. Meski demikian, Putra mengatakan DJP akan melaksanakan pengenaan pajak kekayaan bila masyarakat dan DPR menghendaki pengenaan pajak tersebut.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

"DJP senantiasa beradaptasi dan melakukan pembaruan. Kalau memang di DPR dan masyarakat berpandangan bahwa ini perlu diterapkan, kami netral dan siap melaksanakannya," ujar Putra.

DJP saat ini terus berupaya mendeteksi aset milik wajib pajak yang disembunyikan di dalam dan di luar negeri melalui AEOI. Keberadaan coretax administration system juga akan mempermudah penerapan pajak kekayaan.

Untuk diketahui, The Prakarsa melalui penelitiannya mengusulkan pengenaan pajak kekayaan terhadap harta orang kaya atau high net worth individual (HNWI) dengan harta di atas Rp144 miliar.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Objek pajak kekayaan antara lain aset-aset seperti tabungan, deposito, saham, SBN, hingga logam mulia. Pemindahan aset melalui warisan, donasi, dan hibah juga merupakan objek pajak kekayaan.

Tarif pajak kekayaan yang diusulkan adalah tarif progresif sebesar 1% hingga maksimal 2%. Dengan desain ini, diperkirakan akan ada 4.714 wajib pajak yang harus membayar pajak kekayaan dengan potensi penerimaan mencapai Rp78,5 triliun. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

djoko 24 September 2022 | 11:03 WIB

Kalau orang kaya akan dibebani lagi pajak kekayaan . ini sangat tdk masuk dilogika sekali, mengingat utk menghasilkan kekayaan tersebut sdh dipungut pajak sangat tinggi. masak hasil sdh dikenai pajak dikenai pajak lagi.?? mari berpikir yg logika.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?