KOTA PEKANBARU

Ada Tunggakan Pajak, Reklame Mulai Dibongkar Satpol PP

Dian Kurniati | Jumat, 23 Oktober 2020 | 15:45 WIB
Ada Tunggakan Pajak, Reklame Mulai Dibongkar Satpol PP

Ilustrasi. (DDTCNews)

PEKANBARU, DDTCNews – Pemkot Pekanbaru, Riau mulai membongkar sejumlah reklame milik pelaku usaha reklame lantaran tidak patuh membayar pajak daerah.

Wali Kota Pekanbaru Firdaus mengatakan dirinya telah memerintahkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pekanbaru untuk berkoordinasi dengan Satpol PP untuk memotong reklame yang tidak patuh aturan.

"Kami telah memanggil Kepala Satpol PP secara khusus. Akhir bulan [reklamenya] sudah dipotong," katanya, dikutip Jumat (23/10/2020).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Firdaus menuturkan pengusaha yang tidak membayar pajak reklame telah merugikan masyarakat Pekanbaru. Adapun selain soal pajak yang tertuang dalam Perda No. 4/2018, beberapa reklame yang ditemukan juga melanggar ketentuan yang lain.

Misal, keberadaan reklame bando yang telah melanggar UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Untuk diketahui, reklame jenis tersebut banyak melintang di atas jalan-jalan utama kota, padahal UU melarangnya.

Keberadaan reklame bando juga melanggar Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 20/2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian Jalan. Beleid itu menyatakan keberadaan reklame bando di jalan sudah tidak diperbolehkan lagi.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Firdaus mengakui proses pembongkaran reklame tidak mudah karena memerlukan alat khusus dan biaya. "Namun bukan berarti bisa dibiarkan begitu saja, tetap haru ditindak," ujar Firdaus, dikutip riauonline.co.id.

Sebelumnya, Kepala Bapenda Pekanbaru Zulhelmi Arifin mengungkapkan pajak reklame menjadi salah satu jenis pajak yang menjadi andalan penerimaan karena tidak terpengaruh pandemi Covid-19, selain pajak bumi dan bangunan (PBB).

Pemerintah pun berupaya memaksimalkan sumber penerimaan pajak daerah itu dengan memberikan layanan pembayaran melalui ponsel. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 12:30 WIB KPP PRATAMA NATAR

Kurang Kooperatif, Saldo Rekening Penunggak Pajak Dipindahbukukan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja