KOTA PEKANBARU

Ada Tunggakan Pajak, Reklame Mulai Dibongkar Satpol PP

Dian Kurniati | Jumat, 23 Oktober 2020 | 15:45 WIB
Ada Tunggakan Pajak, Reklame Mulai Dibongkar Satpol PP

Ilustrasi. (DDTCNews)

PEKANBARU, DDTCNews – Pemkot Pekanbaru, Riau mulai membongkar sejumlah reklame milik pelaku usaha reklame lantaran tidak patuh membayar pajak daerah.

Wali Kota Pekanbaru Firdaus mengatakan dirinya telah memerintahkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pekanbaru untuk berkoordinasi dengan Satpol PP untuk memotong reklame yang tidak patuh aturan.

"Kami telah memanggil Kepala Satpol PP secara khusus. Akhir bulan [reklamenya] sudah dipotong," katanya, dikutip Jumat (23/10/2020).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Firdaus menuturkan pengusaha yang tidak membayar pajak reklame telah merugikan masyarakat Pekanbaru. Adapun selain soal pajak yang tertuang dalam Perda No. 4/2018, beberapa reklame yang ditemukan juga melanggar ketentuan yang lain.

Misal, keberadaan reklame bando yang telah melanggar UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Untuk diketahui, reklame jenis tersebut banyak melintang di atas jalan-jalan utama kota, padahal UU melarangnya.

Keberadaan reklame bando juga melanggar Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 20/2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian Jalan. Beleid itu menyatakan keberadaan reklame bando di jalan sudah tidak diperbolehkan lagi.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Firdaus mengakui proses pembongkaran reklame tidak mudah karena memerlukan alat khusus dan biaya. "Namun bukan berarti bisa dibiarkan begitu saja, tetap haru ditindak," ujar Firdaus, dikutip riauonline.co.id.

Sebelumnya, Kepala Bapenda Pekanbaru Zulhelmi Arifin mengungkapkan pajak reklame menjadi salah satu jenis pajak yang menjadi andalan penerimaan karena tidak terpengaruh pandemi Covid-19, selain pajak bumi dan bangunan (PBB).

Pemerintah pun berupaya memaksimalkan sumber penerimaan pajak daerah itu dengan memberikan layanan pembayaran melalui ponsel. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan