PENGADILAN PAJAK

Ada Rekrutmen Calon Hakim Pengadilan Pajak, Berminat?

Redaksi DDTCNews | Rabu, 23 September 2020 | 10:30 WIB
Ada Rekrutmen Calon Hakim Pengadilan Pajak, Berminat?

Informasi dari Sekretariat Pengadilan Pajak. 

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan membuka rekrutmen calon hakim pengadilan pajak tahun anggaran 2020.

Melalui Pengumuman No.PENG-01/PHPP/2020 yang ditandatangani Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Hadiyanto, Panitia Pusat Rekrutmen Calon Hakim Pengadilan Pajak Tahun Anggaran 2020 menyatakan ada kebutuhan pengisian hakim pada pengadilan pajak.

“Mengundang putra dan putri terbaik bangsa di seluruh Indonesia yang ingin mengabdi kepada negara dan memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri pada rekrutmen calon hakim pengadilan pajak tahun anggaran 2020,” demikian bunyi bagian pembuka dalam pengumuman tersebut.

Baca Juga:
Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

Dalam pengumuman yang diteken pada 16 September 2020 tersebut, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi calon hakim pengadilan pajak. Selain itu, dijabarkan pula tahapan rekrutmen yang harus dilalui para calon. Berikut perincian selengkapnya.

A. PERSYARATAN

UMUM:

Baca Juga:
Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan
  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Berusia serendah-rendahnya 45 tahun dan setinggi-tingginya 62 tahun per tanggal pendaftaran;
  3. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  4. Setia kepada Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945;
  5. Tidak pernah terlibat dalam kegiatan yang mengkhianati Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 atau terlibat organisasi terlarang;
  6. Mempunyai keahlian dan pengalaman di bidang perpajakan atau kepabeanan dan cukai sekurang-kurangnya 15 tahun;
  7. Berwibawa, jujur, adil, berintegritas, dan berkelakuan tidak tercela;
  8. Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan; dan
  9. Sehat jasmani dan rohani.

KHUSUS:

  1. Berpendidikan minimal Sarjana (S1);
  2. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  3. Tertib membayar pajak dibuktikan dengan menyampaikan SPT tahunan PPh perorangan 2 tahun terakhir kepada Direktorat Jenderal Pajak;
  4. Tertib melaporkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) bagi yang wajib sesuai ketentuan;
  5. Memiliki motivasi dan integritas tinggi; dan
  6. Bagi pegawai negeri sipil, selain memenuhi ketentuan sebagaimana di atas, tidak sedang dalam keadaan menjalani hukuman disiplin dan tidak pernah menjalani hukuman disiplin tingkat berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 dan/atau Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010.

B. KETENTUAN PENDAFTARAN

  1. Pendaftaran dilaksanakan secara online melalui laman www.rekrutmenhpp.kemenkeu.go.id mulai tanggal 18 September s.d. 14 Oktober 2020.
  2. Pada saat pendaftaran online, peserta harus membaca dengan cermat petunjuk pendaftaran online serta mengunggah (upload) soft file berkas berjenis PDF file dengan ukuran masing-masing maksimal 5 Mb (megabyte) sebagai berikut:
    1. Surat lamaran yang ditandatangani oleh peserta dan ditujukan kepada menteri keuangan dengan menyatakan pilihan untuk menjadi hakim di bidang pajak atau hakim di bidang kepabeanan dan cukai;
    2. Daftar riwayat hidup dengan dibubuhi meterai Rp6.000 sesuai format terlampir (dapat diunduh di laman www.rekrutmenhpp.kemenkeu.go.id);
    3. Pas foto berwarna dengan latar belakang warna biru ukuran 4x6;
    4. Ijazah Sarjana (S1) dan/atau Pascasarjana (S2) dan/atau Doktor (S3) yang telah dilegalisasi;
    5. Ijazah/sertifikat pendidikan keahlian di bidang perpajakan atau kepabeanan dan cukai (jika ada);
    6. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
    7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang dikeluarkan oleh Kepolisian Resor (Polres) setempat;
    8. Surat Pernyataan tidak sedang dalam keadaan menjalani hukuman disiplin dan tidak pernah menjalani hukuman disiplin tingkat berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 dan/atau Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 dengan dibubuhi meterai Rp6.000 sesuai format terlampir (dapat diunduh di laman www.rekrutmenhpp.kemenkeu.go.id);
    9. Tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan PPh Perorangan Tahun 2018 dan 2019;
    10. Surat kuasa kepada panitia untuk mengakses Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan PPh Perorangan Tahun 2018 dan 2019 dengan dibubuhi meterai Rp.6.000,- sesuai format terlampir (dapat diunduh di laman www.rekrutmenhpp.kemenkeu.go.id); dan
    11. Tanda terima/bukti kirim LHKPN/LHKASN terakhir bagi yang diwajibkan.
  3. Dokumen sebagai berikut:
    1. Surat rekomendasi pimpinan unit eselon I atau pejabat yang berwenang bagi peserta yang berstatus pegawai negeri sipil aktif (dapat diunduh di laman www.rekrutmenhpp.kemenkeu.go.id); dan
    2. Surat keterangan tidak pernah dipidana dari pengadilan negeri; harus dibawa pada saat pelaksanaan Tes Pengetahuan Perpajakan dan Penulisan Paper.

C. TAHAPAN REKRUTMEN

Baca Juga:
Sengketa atas Koreksi DPP PPN yang Kurang Dibayar

Penerimaan Hakim Pengadilan Pajak dilaksanakan dengan tahapan yang meliputi:

  1. Seleksi Administrasi;
  2. Tes Pengetahuan Perpajakan dan Penulisan Paper;
  3. Tes Kesehatan; dan
  4. Wawancara, meliputi pendalaman terhadap hasil Assessment Center; penelusuran rekam jejak, serta penerimaan masukan dari masyarakat.

D. KETENTUAN LAIN - LAIN

  1. Apabila diketahui peserta memberikan keterangan/data yang tidak benar selama proses rekrutmen sampai dengan pengangkatan sebagai hakim pengadilan pajak, panitia pusat berhak menggugurkan keikutsertaan/kelulusan sebagai peserta.
  2. Dalam rangka rekrutmen calon hakim pengadilan pajak, panitia pusat tidak memungut biaya apapun.
  3. Semua keputusan Panitia Pusat Rekrutmen Calon Hakim Pengadilan Pajak bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 11:30 WIB MAHKAMAH KONSTITUSI

Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

Senin, 23 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Jumat, 20 Desember 2024 | 19:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa atas Koreksi DPP PPN yang Kurang Dibayar

Senin, 16 Desember 2024 | 11:06 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN 2023

Kemenkeu Catat Belanja Perpajakan 2023 Tembus Rp362 Triliun, Naik 6,3%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?