PAKISTAN

Ada Pungutan PPN, Biaya Paket Haji di Negara Ini Naik 20%

Dian Kurniati | Selasa, 28 Januari 2020 | 13:48 WIB
Ada Pungutan PPN, Biaya Paket Haji di Negara Ini Naik 20%

ilustrasi.

KARACHI, DDTCNews—Kementerian Agama Pakistan dan DPR tengah mencari cara agar warga muslim Pakistan bisa beribadah haji dengan biaya terjangkau di tengah devaluasi nilai tukar rupee Pakistan dan pengenaan pajak haji dari Arab Saudi.

Anggota DPR Pakistan Muhammad Iqbal Khan menyebut biaya paket haji dari pemerintah tahun ini diperkirakan naik sekitar 20% menjadi 550.000 rupee Pakistan atau setara Rp48,5 juta dari biaya haji tahun sebelumnya.

“Biaya haji warga Pakistan bertambah 115.000 rupee karena tren pelemahan mata uang rupee terhadap dolar AS, termasuk mata uang riyal. Selain itu juga ada pengenaan pajak,” katanya, Selasa (28/01/2020).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Pemerintah Arab Saudi sebelumnya mulai mengenakan PPN sebesar 5% sejak 2018. Arab Saudi menerapkan PPN 5% untuk makanan, pakaian, barang elektronik dan bensin, serta tagihan telepon, air dan listrik, dan pemesanan hotel.

Khan mengatakan DPR bersama pemerintah akan mengadakan rapat untuk membahas biaya haji, Senin pekan depan. Dia berharap rapat tersebut menghasilkan kabar baik untuk 179.000 orang Pakistan yang dijadwalkan berangkat haji tahun ini.

Kenaikan biaya haji juga dinilai bisa mengurangi jumlah orang yang akan menjalani ibadah tersebut, demikian operator haji Pakistan. Apalagi, kondisi warga Pakistan saat ini sedang dilanda kemiskinan.

"Paket haji pemerintah adalah untuk mereka yang telah menghemat uang sepanjang hidup mereka untuk melakukan haji. Tentu, biaya tinggi akan menyulitkan," kata Ketua Komite Haji & Umrah dari Kamar Dagang Karachi, Faisal Naeem dilansir dari Arabnews. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?