PAKISTAN

Ada Pungutan PPN, Biaya Paket Haji di Negara Ini Naik 20%

Dian Kurniati | Selasa, 28 Januari 2020 | 13:48 WIB
Ada Pungutan PPN, Biaya Paket Haji di Negara Ini Naik 20%

ilustrasi.

KARACHI, DDTCNews—Kementerian Agama Pakistan dan DPR tengah mencari cara agar warga muslim Pakistan bisa beribadah haji dengan biaya terjangkau di tengah devaluasi nilai tukar rupee Pakistan dan pengenaan pajak haji dari Arab Saudi.

Anggota DPR Pakistan Muhammad Iqbal Khan menyebut biaya paket haji dari pemerintah tahun ini diperkirakan naik sekitar 20% menjadi 550.000 rupee Pakistan atau setara Rp48,5 juta dari biaya haji tahun sebelumnya.

“Biaya haji warga Pakistan bertambah 115.000 rupee karena tren pelemahan mata uang rupee terhadap dolar AS, termasuk mata uang riyal. Selain itu juga ada pengenaan pajak,” katanya, Selasa (28/01/2020).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Pemerintah Arab Saudi sebelumnya mulai mengenakan PPN sebesar 5% sejak 2018. Arab Saudi menerapkan PPN 5% untuk makanan, pakaian, barang elektronik dan bensin, serta tagihan telepon, air dan listrik, dan pemesanan hotel.

Khan mengatakan DPR bersama pemerintah akan mengadakan rapat untuk membahas biaya haji, Senin pekan depan. Dia berharap rapat tersebut menghasilkan kabar baik untuk 179.000 orang Pakistan yang dijadwalkan berangkat haji tahun ini.

Kenaikan biaya haji juga dinilai bisa mengurangi jumlah orang yang akan menjalani ibadah tersebut, demikian operator haji Pakistan. Apalagi, kondisi warga Pakistan saat ini sedang dilanda kemiskinan.

"Paket haji pemerintah adalah untuk mereka yang telah menghemat uang sepanjang hidup mereka untuk melakukan haji. Tentu, biaya tinggi akan menyulitkan," kata Ketua Komite Haji & Umrah dari Kamar Dagang Karachi, Faisal Naeem dilansir dari Arabnews. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN