PP 24/2022

Ada PP Baru, Pemerintah Bisa Beri Insentif Pajak untuk Ekonomi Kreatif

Dian Kurniati | Senin, 18 Juli 2022 | 12:00 WIB
Ada PP Baru, Pemerintah Bisa Beri Insentif Pajak untuk Ekonomi Kreatif

Laman muka dokumen PP 24/2022.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah kini dapat memberikan insentif pajak untuk pelaku ekonomi kreatif.

Melalui PP 24/2022, pemerintah mengatur tentang upaya mewujudkan infrastruktur dan insentif bagi pelaku ekonomi kreatif. PP 24/2022 merupakan aturan pelaksana dari UU 24/2019 tentang Ekonomi Kreatif.

"Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (2) dan Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif serta untuk mewujudkan infrastruktur ekonomi kreatif dan insentif bagi pelaku ekonomi kreatif ... perlu menetapkan peraturan pemerintah," bunyi pertimbangan PP 24/2022, dikutip pada Senin (18/7/2022).

Baca Juga:
Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Ketentuan mengenai pemberian insentif bagi pelaku ekonomi kreatif tertuang dalam bab 5 PP 24/2022. Dalam hal ini, pemerintah dan/atau pemerintah daerah dapat memberikan insentif kepada pelaku ekonomi kreatif berupa insentif fiskal; dan/atau insentif nonfiskal.

Insentif fiskal bagi pelaku ekonomi kreatif yang diberikan oleh pemerintah pusat dapat berupa fasilitas perpajakan; fasilitas di bidang kepabeanan; dan/atau fasilitas di bidang cukai. Pemberian fasilitas ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, kepabeanan, dan cukai.

Sementara dari pemerintah daerah, insentif fiskal bagi pelaku ekonomi kreatif dapat berupa insentif perpajakan daerah; dan/atau insentif retribusi.

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Adapun insentif nonfiskal kepada pelaku ekonomi kreatif dapat diberikan berupa penyederhanaan proses impor dan ekspor bahan baku dan/atau bahan penolong usaha ekonomi kreatif; kemudahan akses tempat usaha ekonomi kreatif; serta kemudahan pelayanan perizinan berusaha di bidang ekonomi kreatif.

Selain itu, insentif dapat berupa kemudahan dalam proses permohonan pendaftaran atau pencatatan kekayaan intelektual; pendampingan dan inkubasi bagi usaha ekonomi kreatif; dan kemudahan akses bantuan hukum usaha ekonomi kreatif.

Tidak hanya memberikan insentif fiskal dan nonfiskal, PP 24/2022 turut mengatur tentang pembiayaan ekonomi kreatif; fasilitasi pengembangan sistem pemasaran produk ekonomi kreatif berbasis kekayaan intelektual; infrastruktur ekonomi kreatif; tanggung jawab pemerintah dan/atau pemerintah daerah serta peran serta masyarakat dalam pengembangan ekonomi kreatif; serta penyelesaian sengketa pembiayaan.

"Peraturan pemerintah ini mulai berlaku 1 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan [pada 12 Juli 2022]," bunyi Pasal 41 PP 24/2022. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN