PENEGAKAN HUKUM

Ada Pejabat yang Terjerat Kasus Narkoba, Ini Langkah Ditjen Bea Cukai

Redaksi DDTCNews | Senin, 29 Juni 2020 | 10:02 WIB
Ada Pejabat yang Terjerat Kasus Narkoba, Ini Langkah Ditjen Bea Cukai

Ilustrasi. Petugas Kepolisian membakar ganja kering saat pemusnahan barang bukti narkoba di halaman Kantor Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau, di Pekanbaru, Riau, Rabu (24/6/2020).ANTARA FOTO/Rony Muharrman/aww.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mengambil sikap tegas saat salah satu pejabatnya terjerat kasus penyalahgunaan narkoba pada pekan lalu.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga DJBC Syarif Hidayat mengatakan otoritas akan segera mengurus pencopotan jabatan tersangka kasus narkoba berinisial AP. Hal ini dilakukan untuk melancarkan proses hukum yang akan dijalankan oleh kepolisian.

“Kementerian Keuangan dan Bea Cukai secara tegas menerapkan zero tolerance terhadap penyalahgunaan narkoba. Kami juga akan mengambil langkah kooperatif dalam pemeriksaan ini,” katanya dalam keterangan resmi, seperti dikutip pada Senin (29/6/2020).

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Seperti diketahui, AP yang merupakan Kepala Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai Tanjung Priok bersama 10 orang lainnya diciduk aparat kepolisian karena dugaan penyalahgunaan narkoba. Polisi melakukan penangkapan di wilayah Kepulauan Seribu, DKI Jakarta pada Minggu (21/6/2020).

Menyikapi kasus hukum yang menjerat salah satu pegawainya, DJBC bersikap kooperatif. Oleh karena itu, pencopotan jabatan akan dilakukan dalam waktu dekat agar tidak ada konflik kepentingan dalam proses penegakan hukum.

Syarif menambahkan tidak ada toleransi untuk setiap Tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh aparat DJBC. Menurutnya, proses hukum harus tetap berjalan dengan menjunjung asas praduga tidak bersalah.

“Bea Cukai juga akan mengambil langkah kooperatif dalam mendukung pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian,” imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?