PENEGAKAN HUKUM

Ada Pejabat yang Terjerat Kasus Narkoba, Ini Langkah Ditjen Bea Cukai

Redaksi DDTCNews | Senin, 29 Juni 2020 | 10:02 WIB
Ada Pejabat yang Terjerat Kasus Narkoba, Ini Langkah Ditjen Bea Cukai

Ilustrasi. Petugas Kepolisian membakar ganja kering saat pemusnahan barang bukti narkoba di halaman Kantor Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau, di Pekanbaru, Riau, Rabu (24/6/2020).ANTARA FOTO/Rony Muharrman/aww.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mengambil sikap tegas saat salah satu pejabatnya terjerat kasus penyalahgunaan narkoba pada pekan lalu.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga DJBC Syarif Hidayat mengatakan otoritas akan segera mengurus pencopotan jabatan tersangka kasus narkoba berinisial AP. Hal ini dilakukan untuk melancarkan proses hukum yang akan dijalankan oleh kepolisian.

“Kementerian Keuangan dan Bea Cukai secara tegas menerapkan zero tolerance terhadap penyalahgunaan narkoba. Kami juga akan mengambil langkah kooperatif dalam pemeriksaan ini,” katanya dalam keterangan resmi, seperti dikutip pada Senin (29/6/2020).

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Seperti diketahui, AP yang merupakan Kepala Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai Tanjung Priok bersama 10 orang lainnya diciduk aparat kepolisian karena dugaan penyalahgunaan narkoba. Polisi melakukan penangkapan di wilayah Kepulauan Seribu, DKI Jakarta pada Minggu (21/6/2020).

Menyikapi kasus hukum yang menjerat salah satu pegawainya, DJBC bersikap kooperatif. Oleh karena itu, pencopotan jabatan akan dilakukan dalam waktu dekat agar tidak ada konflik kepentingan dalam proses penegakan hukum.

Syarif menambahkan tidak ada toleransi untuk setiap Tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh aparat DJBC. Menurutnya, proses hukum harus tetap berjalan dengan menjunjung asas praduga tidak bersalah.

“Bea Cukai juga akan mengambil langkah kooperatif dalam mendukung pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian,” imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN