MALAYSIA

Ada Pajak Minimum Global, Pendapatan Malaysia Bertambah Rp3,38 Triliun

Dian Kurniati | Senin, 10 April 2023 | 14:30 WIB
Ada Pajak Minimum Global, Pendapatan Malaysia Bertambah Rp3,38 Triliun

Ilustrasi.

CYBERJAYA, DDTCNews - Pemerintah Malaysia memperkirakan penerapan pajak minimum global akan efektif menambah penerimaan negara.

Wakil Menteri Keuangan 1 Datuk Seri Ahmad Maslan mengatakan penerapan pajak minimum global diestimasi dapat mendatangkan penerimaan senilai RM1 miliar atau sekitar Rp3,38 triliun. Dia pun berharap nantinya DPR selalu mendukung pemerintah dalam menerapkan kebijakan tersebut.

"[Pajak minimum global] sangat perlu diterapkan dan bisa menjadi sumber penerimaan pajak baru bagi negara. Mungkin setelah diperkenalkan, kita bisa mendapatkan RM1 miliar sebagai permulaan," katanya, dikutip pada Senin (10/4/2023).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Ahmad Maslan mengatakan pemerintah mulai mempersiapkan RUU yang diperlukan untuk meratifikasi kesepakatan mengenai pajak minimum global tersebut. Dalam prosesnya, Divisi Pajak Kemenkeu juga bekerja sama dengan Kejaksaan Agung.

Dia menjelaskan semua perusahaan multinasional yang berbasis di Malaysia harus mengikuti ketentuan dan standar internasional mengenai pajak minimum global. Menurutnya, kebanyakan pelaku usaha juga sudah mengetahui soal rencana ini karena pembahasannya secara internasional telah berjalan selama 2 tahun.

Malaysia pada dasarnya telah setuju untuk menerapkan pajak minimum global dengan tarif 15% pada beberapa perusahaan multinasional. Malaysia juga termasuk di antara 136 negara yang diumumkan oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) sebagai negara yang siap mereformasi sistem perpajakan internasional.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

"Penerapan pajak minimum global penting untuk memastikan badan usaha membayar pajak secara adil di negara tuan rumah dan menghindari kebocoran pajak," ujarnya dilansir malaymail.com.

Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) rencananya akan diimplementasikan sebagai common approach mulai tahun depan. Pada Pilar 2, negara-negara Inclusive Framework telah menyepakati pajak minimum global sebesar 15%.

Mengingat Pilar 2 adalah common approach, setiap yurisdiksi perlu mengadopsi rezim pajak tersebut tanpa perlu menunggu adanya multilateral instrument (MLI) dan sejenisnya. Apabila tarif pajak efektif perusahaan multinasional pada suatu yurisdiksi tak mencapai 15%, top-up tax berhak dikenakan oleh yurisdiksi tempat korporasi multinasional bermarkas.

Pengenaan top-up tax dilakukan didasarkan pada income inclusion rule (IIR). Pajak minimum global ini hanya akan berlaku atas perusahaan multinasional dengan pendapatan di atas EUR750 juta. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan