MALAYSIA

Ada Pajak Minimum Global, Pendapatan Malaysia Bertambah Rp3,38 Triliun

Dian Kurniati | Senin, 10 April 2023 | 14:30 WIB
Ada Pajak Minimum Global, Pendapatan Malaysia Bertambah Rp3,38 Triliun

Ilustrasi.

CYBERJAYA, DDTCNews - Pemerintah Malaysia memperkirakan penerapan pajak minimum global akan efektif menambah penerimaan negara.

Wakil Menteri Keuangan 1 Datuk Seri Ahmad Maslan mengatakan penerapan pajak minimum global diestimasi dapat mendatangkan penerimaan senilai RM1 miliar atau sekitar Rp3,38 triliun. Dia pun berharap nantinya DPR selalu mendukung pemerintah dalam menerapkan kebijakan tersebut.

"[Pajak minimum global] sangat perlu diterapkan dan bisa menjadi sumber penerimaan pajak baru bagi negara. Mungkin setelah diperkenalkan, kita bisa mendapatkan RM1 miliar sebagai permulaan," katanya, dikutip pada Senin (10/4/2023).

Baca Juga:
Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Ahmad Maslan mengatakan pemerintah mulai mempersiapkan RUU yang diperlukan untuk meratifikasi kesepakatan mengenai pajak minimum global tersebut. Dalam prosesnya, Divisi Pajak Kemenkeu juga bekerja sama dengan Kejaksaan Agung.

Dia menjelaskan semua perusahaan multinasional yang berbasis di Malaysia harus mengikuti ketentuan dan standar internasional mengenai pajak minimum global. Menurutnya, kebanyakan pelaku usaha juga sudah mengetahui soal rencana ini karena pembahasannya secara internasional telah berjalan selama 2 tahun.

Malaysia pada dasarnya telah setuju untuk menerapkan pajak minimum global dengan tarif 15% pada beberapa perusahaan multinasional. Malaysia juga termasuk di antara 136 negara yang diumumkan oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) sebagai negara yang siap mereformasi sistem perpajakan internasional.

Baca Juga:
Malaysia Berencana Kenakan Pajak atas Dividen sebesar 2 Persen

"Penerapan pajak minimum global penting untuk memastikan badan usaha membayar pajak secara adil di negara tuan rumah dan menghindari kebocoran pajak," ujarnya dilansir malaymail.com.

Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) rencananya akan diimplementasikan sebagai common approach mulai tahun depan. Pada Pilar 2, negara-negara Inclusive Framework telah menyepakati pajak minimum global sebesar 15%.

Mengingat Pilar 2 adalah common approach, setiap yurisdiksi perlu mengadopsi rezim pajak tersebut tanpa perlu menunggu adanya multilateral instrument (MLI) dan sejenisnya. Apabila tarif pajak efektif perusahaan multinasional pada suatu yurisdiksi tak mencapai 15%, top-up tax berhak dikenakan oleh yurisdiksi tempat korporasi multinasional bermarkas.

Pengenaan top-up tax dilakukan didasarkan pada income inclusion rule (IIR). Pajak minimum global ini hanya akan berlaku atas perusahaan multinasional dengan pendapatan di atas EUR750 juta. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN