KEBIJAKAN PAJAK

Ada Pajak Minimum Global, Kemenkeu akan Pangkas Manfaat Tax Holiday

Muhamad Wildan | Jumat, 04 Oktober 2024 | 16:30 WIB
Ada Pajak Minimum Global, Kemenkeu akan Pangkas Manfaat Tax Holiday

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan siap merevisi ketentuan tax holiday guna menindaklanjuti pemberlakuan pajak minimum global yang telah disepakati secara multilateral oleh yurisdiksi-yurisdiksi anggota Inclusive Framework.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu mengatakan tax holiday yang diberikan oleh Indonesia ke depan akan dirancang agar pajak yang dibayar wajib pajak tidak lebih rendah dari tarif efektif minimum sebesar 15% yang disepakati dalam Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE).

"Kalau untuk konteks Indonesia berarti kalau PPh Badan kita adalah 22% maka tax holiday-nya maksimum sampai 15%. Jadi kita bisa berikan 7%, 22% dikurangi 15%. Itu konteks tax holiday ke depan," ujar Febrio, Jumat (4/10/2024).

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Mengingat masih ada beban pajak dengan tarif efektif sebesar 15% yang harus dibayar oleh wajib pajak penerima tax holiday, Febrio mengatakan pihaknya akan menyiapkan insentif alternatif guna mengompensasi beban pajak tersebut.

Menurut Febrio, insentif alternatif yang disiapkan oleh pemerintah masih tetap berupa insentif fiskal baik pajak maupun nonpajak.

"Mayoritas fiskal masih tetap akan ada, tapi bentuknya bukan tax holiday lagi yang sampai 0%. Tax holiday-nya sampai yang 7% itu kalau untuk Indonesia. Lalu yang 15% nanti kita pikirkan, kita sedang siapkan bersama-sama dengan Kementerian Investasi/BKPM juga," ujar Febrio.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Febrio pun menekankan skema tax holiday yang selama ini berlaku perlu direvisi agar penghasilan wajib pajak yang tidak dipajaki oleh Indonesia akibat tax holiday tidak dikenai top-up tax oleh negara lain.

"Hak pemajakan itu memang akhirnya kalau tidak kita ambil, akan diambil oleh negara asal dari investor-nya. Jadi kita tidak mau kondisi itu terjadi. Kalau kita tetap berikan tax holiday yang sampai 0% berarti yang 15% akan dipungut oleh negara asalnya. Itu seperti kita menyubsidi APBN negara lain," ujar Febrio.

Sebagaimana negara-negara lain, Indonesia akan mengadopsi pajak minimum global pada tahun ini atau tahun depan.

Baca Juga:
Negara Ini Bebaskan Pajak untuk Pengusaha Beromzet hingga Rp1 Miliar

Seperti diketahui, pajak minimum global dengan tarif efektif sebesar 15% telah berlaku seiring dengan sudah tercapainya kesepakatan atas Pilar 2. Rezim ini berlaku atas grup perusahaan multinasional dengan pendapatan minimal €750 juta per tahun.

Dengan adanya rezim ini, yurisdiksi ultimate parent entity (UPE) berhak mengenakan top-up tax atas laba di yurisdiksi tertentu yang dipajaki dengan tarif efektif kurang dari 15%. Top-up tax dikenakan berdasarkan income inclusion rule (IIR).

Meski ada hak bagi yurisdiksi UPE untuk mengenakan top-up tax berdasarkan IIR, yurisdiksi sumber berhak untuk terlebih dahulu mengenakan top-up tax berdasarkan qualified domestic minimum top-up tax (QDMTT). Dengan demikian, laba yang kurang dipajaki bisa dipajaki oleh yurisdiksi sumber terlebih dahulu tanpa menimbulkan hak pemajakan di yurisdiksi UPE. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP