KONSENSUS PAJAK GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, Indonesia Jaring Masukan dari Negara Lain

Dian Kurniati | Kamis, 08 Desember 2022 | 12:45 WIB
Ada Pajak Minimum Global, Indonesia Jaring Masukan dari Negara Lain

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menilai asistensi teknis terhadap rencana implementasi pajak minimum global sangat diperlukan negara berkembang, termasuk Indonesia.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan ketentuan pajak minimum global dalam Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) bakal berdampak besar pada negara berkembang, terutama soal skema insentif. Pemerintah pun terus mencari masukan mengenai rencana implementasi pajak minimum global ini dari negara lain.

"Kita perlu berbagi pengalaman dan diskusi apa yang harus Indonesia lakukan ketika Pilar 2 mulai diterapkan," katanya, dikutip pada Kamis (8/12/2022).

Baca Juga:
Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Yon mengatakan ketentuan pajak minimum global dengan tarif sebesar 15% sudah tercantum dalam Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) yang disepakati negara-negara anggota Inclusive Framework pada Oktober 2021. Ketentuan ini direncanakan mulai berlaku paling lambat pada 2024.

Dia menjelaskan penerapan pajak minimum global akan berdampak pada skema insentif yang ditawarkan untuk menarik investasi di negara berkembang, termasuk Indonesia. Misalnya insentif berskema tax holiday yang memberikan pengurangan PPh badan sebesar 100%.

Ketika pajak minimum berlaku, lanjutnya, skema insentif seperti tax holiday kemungkinan tidak akan efektif lagi.

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Yon menyebut kunjungannya ke Jepang pada pekan lalu juga turut membicarakan rencana penerapan pajak minimum global. Dalam pertemuan itu, dibicarakan mengenai langkah apa saja yang harus dilakukan negara berkembang agar tetap dapat menarik investasi jika tax holiday dan tax allowance tidak bisa diberikan lagi.

Indonesia juga bakal saling bertukar pandangan mengenai pajak minimum global ini dengan Australia. Menurutnya, Ditjen Pajak (DJP) memiliki hubungan yang dekat dengan Australian Taxation Office (ATO) sehingga diskusi mengenai solusi 2 pilar untuk mengatasi tantangan pajak global dapat lebih intensif.

Indonesia masih memiliki waktu sekitar setahun untuk berdiskusi dan belajar dari sudut pandang negara lain untuk bersiap menerapkan pajak minimum global.

"Hal-hal semacam ini telah kami lakukan riset secara internal, terutama soal dampak penerapan Pilar 2 terhadap tax holiday, tax allowance, supertax deduction, dan berbagai insentif lain yang kami berikan kepada wajib pajak," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha