PAJAK DAERAH

Ada Opsen MBLB, Pemprov Perlu Segera Terbitkan Izin Tambang di Daerah

Muhamad Wildan | Rabu, 21 September 2022 | 15:00 WIB
Ada Opsen MBLB, Pemprov Perlu Segera Terbitkan Izin Tambang di Daerah

Ilustrasi. Pekerja menaikkan material pasir timbunan ke atas truk. ANTARA FOTO/Basri Marzuki/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Opsen atas pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) diharapkan mendorong pemerintah provinsi untuk segera menerbitkan izin atas tambang-tambang MBLB.

Pasalnya, selama ini banyak kegiatan tambang yang tak kunjung diberi izin oleh pemerintah provinsi (pemprov). Akibatnya, petugas pajak dari pemerintah kabupaten/kota (pemkab/pemkot) kesusahan memungut pajak MBLB dari para penambang tersebut.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

"Oleh karena itu ada opsen pajak MBLB agar izin itu menjadi lebih rapi dan tertata serta setiap wajib pajak MBLB itu berizin," ujar Kasubdit Pendapatan Daerah Wilayah I Ditjen Bina Keuangan Daerah Budi Ernawan, Rabu (21/9/2022).

Dengan adanya opsen, pemprov berpotensi tambahan penerimaan pajak sejalan dengan izin tambang MBLB yang diberikan kepada para penambang di daerah.

Untuk diketahui, pajak MBLB dikenakan atas kegiatan pengambilan barang-barang tambang tertentu seperti asbes, batu tulis, batu kapur, gips, mika, marmer, pasir dan kerikil, pasir kuarsa, tanah liat, belerang, dan lain-lain.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Pajak MBLB dikenakan oleh pemkab/pemkot berdasarkan nilai jual yang dihitung berdasarkan volume pengambilan MBLB dengan harga patokan dari setiap komoditas. Harga patokan, dihitung berdasarkan harga jual rata-rata tiap komoditas pada mulut tambang yang berlaku di daerah bersangkutan.

UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) membatasi tarif pajak MBLB maksimal sebesar 20%.

Setelah dikenai pajak, terdapat pula pengenaan opsen pajak MBLB sebesar 25% yang dihitung dari besaran pajak terutang. Dengan pajak MBLB yang ditambah dengan opsen, total pajak yang ditanggung oleh wajib pajak MBLB adalah sebesar 25%.

Opsen dipungut secara bersamaan dengan pajak MBLB dan ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemungutan opsen masih akan diatur lebih lanjut lewat PP. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN