PAJAK DAERAH

Ada Opsen MBLB, Pemprov Perlu Segera Terbitkan Izin Tambang di Daerah

Muhamad Wildan | Rabu, 21 September 2022 | 15:00 WIB
Ada Opsen MBLB, Pemprov Perlu Segera Terbitkan Izin Tambang di Daerah

Ilustrasi. Pekerja menaikkan material pasir timbunan ke atas truk. ANTARA FOTO/Basri Marzuki/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Opsen atas pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) diharapkan mendorong pemerintah provinsi untuk segera menerbitkan izin atas tambang-tambang MBLB.

Pasalnya, selama ini banyak kegiatan tambang yang tak kunjung diberi izin oleh pemerintah provinsi (pemprov). Akibatnya, petugas pajak dari pemerintah kabupaten/kota (pemkab/pemkot) kesusahan memungut pajak MBLB dari para penambang tersebut.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

"Oleh karena itu ada opsen pajak MBLB agar izin itu menjadi lebih rapi dan tertata serta setiap wajib pajak MBLB itu berizin," ujar Kasubdit Pendapatan Daerah Wilayah I Ditjen Bina Keuangan Daerah Budi Ernawan, Rabu (21/9/2022).

Dengan adanya opsen, pemprov berpotensi tambahan penerimaan pajak sejalan dengan izin tambang MBLB yang diberikan kepada para penambang di daerah.

Untuk diketahui, pajak MBLB dikenakan atas kegiatan pengambilan barang-barang tambang tertentu seperti asbes, batu tulis, batu kapur, gips, mika, marmer, pasir dan kerikil, pasir kuarsa, tanah liat, belerang, dan lain-lain.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Pajak MBLB dikenakan oleh pemkab/pemkot berdasarkan nilai jual yang dihitung berdasarkan volume pengambilan MBLB dengan harga patokan dari setiap komoditas. Harga patokan, dihitung berdasarkan harga jual rata-rata tiap komoditas pada mulut tambang yang berlaku di daerah bersangkutan.

UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) membatasi tarif pajak MBLB maksimal sebesar 20%.

Setelah dikenai pajak, terdapat pula pengenaan opsen pajak MBLB sebesar 25% yang dihitung dari besaran pajak terutang. Dengan pajak MBLB yang ditambah dengan opsen, total pajak yang ditanggung oleh wajib pajak MBLB adalah sebesar 25%.

Opsen dipungut secara bersamaan dengan pajak MBLB dan ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemungutan opsen masih akan diatur lebih lanjut lewat PP. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra