Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) telah melakukan kolaborasi penegakan hukum dengan sejumlah fungsi yang ada di internal. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Rabu (8/3/2023).
Sesuai dengan Laporan Kinerja DJP 2022, kolaborasi penegakan hukum merupakan kegiatan sinergi yang melibatkan pemeriksa bukti permulaan (bukper) dan fiskus lain seperti account representative (AR) untuk mengoptimalkan penerimaan pajak.
“Kolaborasi penegakan hukum dapat berasal dari data potensi perpajakan yang berasal dari hasil pemeriksaan bukper dan/atau penyidikan; dan/atau data potensi selain dari hasil pemeriksaan bukper dan/atau penyidikan,” tulis DJP dalam laporan tersebut.
Terdapat 2 bentuk kegiatan kolaborasi penegakan hukum. Pertama, kolaborasi dapat berupa kegiatan permintaan keterangan dalam pemeriksaan bukper atau penyidikan bersama AR. Lewat kegiatan ini, wajib pajak didorong untuk melakukan pembetulan SPT dan/atau pembayaran.
Kedua, kolaborasi penyidik dan AR dalam menindaklanjuti data potensi. Penyidik mendampingi AR melakukan pengawasan berdasarkan data potensi. Harapannya, wajib pajak melakukan pembetulan SPT dan/atau pembayaran.
Selain kolaborasi penegakan hukum, ada pula ulasan terkait dengan relaksasi penundaan pelunasan cukai.
Sesuai dengan Laporan Kinerja DJP 2022, realisasi hasil kolaborasi penegakan hukum dihitung dari jumlah wajib pajak yang melakukan pembetulan SPT dan/atau pembayaran pajak hasil kolaborasi UP Gakum Pusat dengan memperhitungkan nilai pembayaran.
Realisasi hasil kolaborasi penegakan hukum pada 2022 adalah sebanyak 5.395 wajib pajak yang melakukan pembetulan SPT dan/atau pembayaran pajak kurang dibayar. Jumlah itu melebihi target sebanyak 3.558 wajib pajak.
Adapun nominal pembayaran yang masuk ke kas negara senilai Rp3,3 triliun. Nominal tersebut merupakan akumulasi dari capaian setiap Kanwil DJP dan Direktorat Penegakan Hukum di lingkungan DJP yang disampaikan melalui laporan bulanan. (DDTCNews)
Pemerintah kembali memberikan relaksasi penundaan pelunasan cukai dari normalnya 2 bulan menjadi 90 hari. Pemberian relaksasi tersebut dimuat dalam PER-4/BC/2023. Beleid ini dirilis untuk mengubah petunjuk teknis yang sudah diatur dalam PER-3/BC/2022.
“Terhadap pemesanan pita cukai dengan penundaan yang diajukan pada tanggal 1 Maret 2023 sampai dengan tanggal 31 Oktober 2023, dapat diberikan penundaan untuk jangka waktu 90 hari," bunyi Pasal 23A ayat (1) PER-3/BC/2022 s.t.d.d PER-4/BC/2023. Simak ‘Ada Lagi Relaksasi Penundaan Pelunasan Pita Cukai Selama 90 Hari’. (DDTCNews)
Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) bakal melaksanakan peer review atas adopsi Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) oleh tiap yurisdiksi mulai tahun ini.
Deputy Director of OECD Centre for Tax Policy and Administration Achim Pross mengatakan peer review akan membantu setiap negara menyusun ketentuan income inclusion rule (IIR) sesuai dengan model rules.
"Kami akan memublikasikan hasil peer review di situs web. Otoritas pajak dapat menggunakan hasil peer review tersebut untuk menyederhanakan regulasinya masing-masing," katanya seperti dilansir Tax Notes International. (DDTCNews)
PMK 13/2023 memuat ketentuan penyelesaian piutang instansi pemerintah yang diurus/dikelola Panitia Urusan Piutang Negara/Ditjen Kekayaan Negara (PUPN/DJKN) dengan crash program 2023. Adanya keringanan utang untuk mempercepat penyelesaian piutang negara dan meringankan debitur.
Crash program merupakan upaya optimalisasi penyelesaian piutang negara yang dilakukan secara terpadu berupa pemberian keringanan utang kepada penanggung utang. Pengurangan pembayaran pelunasan utang oleh penanggung utang melalui pengurangan pokok, bunga, denda, dan ongkos/biaya lainnya. (DDTCNews)
Bank Indonesia (BI) mencatat posisi cadangan devisa pada akhir Februari 2023 mencapai US$140,3 miliar atau meningkat dari posisi pada akhir Januari 2023 sejumlah US$139,4 miliar. Peningkatan cadangan devisa tersebut salah satunya didorong penerimaan pajak.
"Peningkatan posisi cadangan devisa pada Februari 2023 antara lain dipengaruhi oleh penerimaan pajak serta penarikan pinjaman luar negeri pemerintah," ujar Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono. (DDTCNews/Bisnis Indonesia/Kontan)
Pemerintah telah menerbitkan PP 6/2023 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA). PP tersebut turut memuat pengaturan tentang kerangka anggaran jangka menengah (KAJM).
Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran Ditjen Anggaran (DJA) Didik Kusnaini mengatakan dengan adanya KAJM diperlukan untuk memberikan indikasi terhadap postur APBN secara jangka menengah. Keberadaan KAJM juga mendukung pelaksanaan proyek tahun pajak atau multiyears.
“Kalau ada proyek yang sifatnya multiyears itu kita memastikan pada tahun-tahun depan kita sanggup melakukan. Pembangunan fisik biasanya tidak selesai setahun. Ini [KAJM] memastikan adanya kesinambungan," ujar Didik. (DDTCNews/Kontan)
Ditjen Pajak (DJP) menyediakan beberapa saluran yang dapat digunakan wajib pajak jika lupa electronic filing identification number (EFIN). Kanal tersebut dapat digunakan oleh wajib pajak tanpa harus datang ke kantor pajak.
Melalui akun Twitternya, DJP menyampaikan terdapat 3 kanal yang dapat digunakan wajib pajak, yaitu telepon atau Twitter @kring_pajak 1500200, live chat di pajak.go.id, dan kanal komunikasi kantor pelayanan pajak (KPP) terdaftar.
Sebelum menggunakan 3 kanal tersebut, wajib pajak perlu menyiapkan terlebih dahulu beberapa data yang diperlukan oleh petugas pajak. Simak ‘Lupa EFIN? Tanpa Harus ke Kantor Pajak, Pakai Cara Ini’. (DDTCNews) (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.